Ironisnya, untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat menyebarkan cerita palsu soal penculikan bayi melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng penutup kuburan.
Pihaknya juga menyebut motif pembunuhan ini karena masalah ekonomi. Dimana pelaku merasa tidak dinafkai oleh suaminya. Pelaku diketahui memiliki dua orang anak yang masih di bawah umur yang pertama usia lima tahun dan yang menjadi korban, bayi laki kaki baru berusia enam bulan.
“Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos