Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU dan Caleg Harus Siap-siap

JAYAPURA–Beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil sengketa Pemilu Legislatif 2019. Untuk Papua sendiri menjadi provinsi dengan jumlah pengajuan sengketa terbanyak di MK. 

Jumlahnya ada 20 perkara dimana 16 diantaranya diajukan oleh partai politik, 3 perkara diajukan anggota DPD dan 1  dari lembaga adat. Dari keputusan yang segera turun ini baik KPU maupun Caleg yang mengajukan gugatan diminta untuk siap-siap. 

 Pasalnya bila ada putusan yang mengabulkan penghitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara ulang (PSU) maka perlu disiapkan dengan segera. Menurut mantan Ketua KPU Papua, Fery Kareth, SH., M.Hum., apapun putusannya semua bersifat final dan mengikat. Tak ada jalan lain setelah MK mengeluarkan putusan. Harus dipatuhi dan dijalankan. 

“Jadi dari versi hukum apapun hasilnya itu sudah final dan mengikat. Tak ada upaya lain yang bisa dilakukan. Tidak ada. Suka atau tidak suka itu hasilnya,” kata Kareth melalui ponselnya, Jumat (26/7). Begitu juga bila hasilnya tak memuaskan atau tak sesuai harapan maka suka tidak suka semua harus diterima. 

Baca Juga :  Capaian Kinerja  dan Sasaran Tahun 2021 Meningkat Cukup Signifikan

 “Termasuk bila ada PSU maka pihak penyelenggara maupun caleg yang bersengketa harus mempersiapkan diri. Biasanya  dalam putusan disebut bila itu PSU maka harus dilakukan paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan,” bebernya. 

Nah bila betul  tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari maka diyakini tidak akan mengganggu proses pelantikan anggota DPR baru yang jika ditarik jadwal nasional semua serentak dilakukan pada 30-31 Oktober 2019. 

“Saya pikir tidak, jika putusan akhir Juli maka masih ada waktu hampir 2 bulan untuk menjalankan putusan MK dan ini harus dipatuhi jadi saya pikir tidak akan mengganggu jadwal pelantikan,” katanya. Jadi disini baik KPU maupun Caleg yang bersengketa diminta untuk mempersiapkan diri. 

Baca Juga :  Pemkab Pegubin Anggarkan Rp 21 Miliar

Disinggung soal Pemilu Serentak yang ternyata banyak menelan korban dan justru dianggap kualitasnya lebih  buruk, Fery Kareth menyampaikan bahwa Pemilu 2019 ini  dilakukan serentak baik Caleg DPD dan Pemilihan Presiden, maupun pemilihan anggota legislatif ini ternyata berisiko tinggi. Dimana KPU, Bawaslu, Panwas harus bekerja ekstra dan meski dari pembiayaan disebut lebih menghemat namun kualitas ternyata tetap buruk. 

“Dari awal menurut saya ini sebaiknya dipisahkan, Presiden sendiri dan Pileg sendiri. Dari prosesnya rumit dan banyak korban. Pemilu kadang tak hanya politik tapi juga berujung proses hukum tapi soal  ini kuncinya ada di penyelenggara dan pemerintah  untuk mengevaluasi kemudian memutuskan. Tapi menurut saya sebaiknya dipisah, itu terlalu berat,” sarannya. (ade/nat) 

JAYAPURA–Beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil sengketa Pemilu Legislatif 2019. Untuk Papua sendiri menjadi provinsi dengan jumlah pengajuan sengketa terbanyak di MK. 

Jumlahnya ada 20 perkara dimana 16 diantaranya diajukan oleh partai politik, 3 perkara diajukan anggota DPD dan 1  dari lembaga adat. Dari keputusan yang segera turun ini baik KPU maupun Caleg yang mengajukan gugatan diminta untuk siap-siap. 

 Pasalnya bila ada putusan yang mengabulkan penghitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara ulang (PSU) maka perlu disiapkan dengan segera. Menurut mantan Ketua KPU Papua, Fery Kareth, SH., M.Hum., apapun putusannya semua bersifat final dan mengikat. Tak ada jalan lain setelah MK mengeluarkan putusan. Harus dipatuhi dan dijalankan. 

“Jadi dari versi hukum apapun hasilnya itu sudah final dan mengikat. Tak ada upaya lain yang bisa dilakukan. Tidak ada. Suka atau tidak suka itu hasilnya,” kata Kareth melalui ponselnya, Jumat (26/7). Begitu juga bila hasilnya tak memuaskan atau tak sesuai harapan maka suka tidak suka semua harus diterima. 

Baca Juga :  Modal Penting

 “Termasuk bila ada PSU maka pihak penyelenggara maupun caleg yang bersengketa harus mempersiapkan diri. Biasanya  dalam putusan disebut bila itu PSU maka harus dilakukan paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan,” bebernya. 

Nah bila betul  tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari maka diyakini tidak akan mengganggu proses pelantikan anggota DPR baru yang jika ditarik jadwal nasional semua serentak dilakukan pada 30-31 Oktober 2019. 

“Saya pikir tidak, jika putusan akhir Juli maka masih ada waktu hampir 2 bulan untuk menjalankan putusan MK dan ini harus dipatuhi jadi saya pikir tidak akan mengganggu jadwal pelantikan,” katanya. Jadi disini baik KPU maupun Caleg yang bersengketa diminta untuk mempersiapkan diri. 

Baca Juga :  Truk Satpol PP Masuk Jurang, Enam Orang Tewas

Disinggung soal Pemilu Serentak yang ternyata banyak menelan korban dan justru dianggap kualitasnya lebih  buruk, Fery Kareth menyampaikan bahwa Pemilu 2019 ini  dilakukan serentak baik Caleg DPD dan Pemilihan Presiden, maupun pemilihan anggota legislatif ini ternyata berisiko tinggi. Dimana KPU, Bawaslu, Panwas harus bekerja ekstra dan meski dari pembiayaan disebut lebih menghemat namun kualitas ternyata tetap buruk. 

“Dari awal menurut saya ini sebaiknya dipisahkan, Presiden sendiri dan Pileg sendiri. Dari prosesnya rumit dan banyak korban. Pemilu kadang tak hanya politik tapi juga berujung proses hukum tapi soal  ini kuncinya ada di penyelenggara dan pemerintah  untuk mengevaluasi kemudian memutuskan. Tapi menurut saya sebaiknya dipisah, itu terlalu berat,” sarannya. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya