Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tambang Ilegal Digerebek, 17 Orang Diamankan

REFLEKSI: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampaingi Wakapolda Papua Brigje Pol Yakobus Marjuki dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat menyampaikan Refleksi Semester I Tahun 2020 Kapolda Papua, Jumat (26/6). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tambang ilegal yang berlokasi di belakang gunung Kampus IPDN Waena digerebek Polresta Jayapura Kota, Jumat (26/6). Dalam penggrebekan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas, polisi mengamankan 17 orang dan 6 alat berat di lokasi tambang ilegal. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, 17 orang yang diamankan di lapangan guna diintrogasi terkait dengan peran mereka masing-masing. Sementara penanggung jawab saat penggerebekan tidak berada di lokasi.

“Sebanyak 17 orang yang kami amankan merupakan orang-orang lapangan, pengawas, operator, buruh dan pemilik lahan. Kita bawa ke Polresta guna menjalani pemeriksaan  dalam  penyelidikan awal hingga nanti kita menetukan hasil  pemeriksaan 1 kali 24 jam, guna  menentukan langkah terhadap sangkaan untuk perbuatan yang telah dilakukan,” terang Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/6)

Baca Juga :  376 Personel Gabungan Disiagakan Bubarkan Massa ULMWP

Selain mengamankan 17 orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 alat berat, alcon, air raksa, BBM jenis solar sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter. Pihaknya juga sudah memasang gars polisi atau police line di lokasi penambangan yang diduga beroperasi sejak beberapa bulan terakhir itu.

Terkait dengan penambangan ini lanjut Kapolresta, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang RI No 3 tahun 2020  tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang  pencegahan dan pengerusakan hutan.“Ada pasal-pasal yang harus kita dalami terhadap perbuatan mereka dan peran mereka masing-masing,” jelasnya.

Disinggung terkait sudah berapa lama penambangan ilegal ini, Kapolresta menyampaikan kurang lebih sekitar 2 bulan yang lalu dirinya pernah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan upaya penangkapan. Namun, saat  itu orang-orang yang ada di TKP tidak berada di lokasi.

Baca Juga :  Jangan Abaikan Masker, 44 Orang Sudah Dirawat, 3 Orang di ICU

“Untuk penanggung jawabnya akan kami ambil langkah guna dikembangkan kasusnya, kami akan lakukan  pemanggilan bahkan penangkapan itu sangat dimungkinkan. Karena ini kegiatan illegal,” ungkapnya.

Pasca penggerebekan lanjut Kapolresta, pihaknya akan melakukan pengontrolan dalam 1 minggu ini. Serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Dikatakan, dalam penggerebekan sekira pukul 09:00 WIT, melibatkan sebanyak 50 personel gabungan terdiri dari Polresta, Polsek Abe dan Heram, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

“Ini tak boleh dibiarkan sebab memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup, bisa menjadi sebuah bencana. Sehingga segera kita ambil tindakan,  karena kondisinya akan makin rusak hari demi hari,” paparnya. (fia/nat)

REFLEKSI: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampaingi Wakapolda Papua Brigje Pol Yakobus Marjuki dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat menyampaikan Refleksi Semester I Tahun 2020 Kapolda Papua, Jumat (26/6). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tambang ilegal yang berlokasi di belakang gunung Kampus IPDN Waena digerebek Polresta Jayapura Kota, Jumat (26/6). Dalam penggrebekan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas, polisi mengamankan 17 orang dan 6 alat berat di lokasi tambang ilegal. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, 17 orang yang diamankan di lapangan guna diintrogasi terkait dengan peran mereka masing-masing. Sementara penanggung jawab saat penggerebekan tidak berada di lokasi.

“Sebanyak 17 orang yang kami amankan merupakan orang-orang lapangan, pengawas, operator, buruh dan pemilik lahan. Kita bawa ke Polresta guna menjalani pemeriksaan  dalam  penyelidikan awal hingga nanti kita menetukan hasil  pemeriksaan 1 kali 24 jam, guna  menentukan langkah terhadap sangkaan untuk perbuatan yang telah dilakukan,” terang Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/6)

Baca Juga :  Giliran Kantor Bupati Biak Numfor Didatangi Massa

Selain mengamankan 17 orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 alat berat, alcon, air raksa, BBM jenis solar sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter. Pihaknya juga sudah memasang gars polisi atau police line di lokasi penambangan yang diduga beroperasi sejak beberapa bulan terakhir itu.

Terkait dengan penambangan ini lanjut Kapolresta, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang RI No 3 tahun 2020  tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang  pencegahan dan pengerusakan hutan.“Ada pasal-pasal yang harus kita dalami terhadap perbuatan mereka dan peran mereka masing-masing,” jelasnya.

Disinggung terkait sudah berapa lama penambangan ilegal ini, Kapolresta menyampaikan kurang lebih sekitar 2 bulan yang lalu dirinya pernah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan upaya penangkapan. Namun, saat  itu orang-orang yang ada di TKP tidak berada di lokasi.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Papua Singgung Balai yang Dianggap Kurang Efektif

“Untuk penanggung jawabnya akan kami ambil langkah guna dikembangkan kasusnya, kami akan lakukan  pemanggilan bahkan penangkapan itu sangat dimungkinkan. Karena ini kegiatan illegal,” ungkapnya.

Pasca penggerebekan lanjut Kapolresta, pihaknya akan melakukan pengontrolan dalam 1 minggu ini. Serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Dikatakan, dalam penggerebekan sekira pukul 09:00 WIT, melibatkan sebanyak 50 personel gabungan terdiri dari Polresta, Polsek Abe dan Heram, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

“Ini tak boleh dibiarkan sebab memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup, bisa menjadi sebuah bencana. Sehingga segera kita ambil tindakan,  karena kondisinya akan makin rusak hari demi hari,” paparnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya