Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Pasien Ditolak 5 Rumah Sakit, Ombudsman Akan Lapor Presiden

Iwanggin Sabar Oliv ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Almarhum Hanafi Retob korban kecelakaan lalulintas yang ditolak lima rumah sakit di Jayapura mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua. Hal ini setelah keluarga korban datang melapor ke Ombudsman.

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua,  Iwanggin Sabar Oliv mengaku akan mengecek kelima rumah sakit tersebut dan meminta tanggapan mereka, terkait penolakan terhadap pasien yang dalam kondisi kritis saat itu.

“Paling tidak saat itu minimal ambil tindakan bukan penolakan, kalau semua rumah sakit fokus ke Covid-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan umum lainnya,” ucap Iwanggin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (26/6).

Dirinya menegaskan jangan ada lagi masyarakat yang meninggal akibat ditolak oleh pihak rumah sakit. Sebab, mereka (tenaga medis-red) digaji oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tenaga medis harus mengingat janji serta sumpah mereka.

Baca Juga :  Masyarakat Pegubin Diajak Perangi Miras

“Rumah sakit bukan warung makan, namun untuk melayani masyarakat. Jangan ada lagi warga yang  meninggal akibat ditolak rumah sakit. Saya akan buat laporan hingga ke pusat. Bahkan akan melaporkannya ke kementerian terkait hingga ke Presiden. Biar Presiden tahu, bagaimana nasib rakyatnya yang diperlakukan oleh aparatnya sendiri,” sesalnya.

Dikatakan, pelayanan rumah sakit adalah pelayanan dasar bagi rakyat itu sendiri. Sehingga, apapun harus bisa dilayani oleh pemerintah, apalagi persoalan layanan yang berhubungan dengan   kemanusiaan.

“Jangan hanya Covid-19 yang diperhatikan sehingga mengorbankan masyarakat lain yang membutuhkan pertolongan. Ini negara atau apa,” paparnya.

Menurut dia, boleh-boleh saja rumah sakit menjadi rujukan Covid-19. Namun untuk pelayanan  umum harus dilihat. Sebab kenyataan di lapangan, hampir semua rumah sakit fokusnya ke Covid-19.

Baca Juga :  TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Iwanggin berharap, kedepam rumah sakit bisa melayani setiap pasien yang datang dan tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan penolakan. Sebab, pelayanan  dasar  harus dilihat karena ini persoalan kemanusiaan.

“Tidak boleh lagi main tolak menolak di  negara yang sudah merdeka sekian puluh tahun ini. Ini negara sudah merdeka, masa pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih ada penolakan. Inikan namanya penjajahan, menolak orang sakit dalam negara yang merdeka,” tuturnya.

“Ingat, sumpah para medis adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun justru bertolak belakang dengan sumpah mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. (fia/nat)

Iwanggin Sabar Oliv ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Almarhum Hanafi Retob korban kecelakaan lalulintas yang ditolak lima rumah sakit di Jayapura mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua. Hal ini setelah keluarga korban datang melapor ke Ombudsman.

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua,  Iwanggin Sabar Oliv mengaku akan mengecek kelima rumah sakit tersebut dan meminta tanggapan mereka, terkait penolakan terhadap pasien yang dalam kondisi kritis saat itu.

“Paling tidak saat itu minimal ambil tindakan bukan penolakan, kalau semua rumah sakit fokus ke Covid-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan umum lainnya,” ucap Iwanggin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (26/6).

Dirinya menegaskan jangan ada lagi masyarakat yang meninggal akibat ditolak oleh pihak rumah sakit. Sebab, mereka (tenaga medis-red) digaji oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tenaga medis harus mengingat janji serta sumpah mereka.

Baca Juga :  Trauma Peristiwa 2014, Sejumlah Warga Yapen Mengungsi

“Rumah sakit bukan warung makan, namun untuk melayani masyarakat. Jangan ada lagi warga yang  meninggal akibat ditolak rumah sakit. Saya akan buat laporan hingga ke pusat. Bahkan akan melaporkannya ke kementerian terkait hingga ke Presiden. Biar Presiden tahu, bagaimana nasib rakyatnya yang diperlakukan oleh aparatnya sendiri,” sesalnya.

Dikatakan, pelayanan rumah sakit adalah pelayanan dasar bagi rakyat itu sendiri. Sehingga, apapun harus bisa dilayani oleh pemerintah, apalagi persoalan layanan yang berhubungan dengan   kemanusiaan.

“Jangan hanya Covid-19 yang diperhatikan sehingga mengorbankan masyarakat lain yang membutuhkan pertolongan. Ini negara atau apa,” paparnya.

Menurut dia, boleh-boleh saja rumah sakit menjadi rujukan Covid-19. Namun untuk pelayanan  umum harus dilihat. Sebab kenyataan di lapangan, hampir semua rumah sakit fokusnya ke Covid-19.

Baca Juga :  TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Iwanggin berharap, kedepam rumah sakit bisa melayani setiap pasien yang datang dan tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan penolakan. Sebab, pelayanan  dasar  harus dilihat karena ini persoalan kemanusiaan.

“Tidak boleh lagi main tolak menolak di  negara yang sudah merdeka sekian puluh tahun ini. Ini negara sudah merdeka, masa pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih ada penolakan. Inikan namanya penjajahan, menolak orang sakit dalam negara yang merdeka,” tuturnya.

“Ingat, sumpah para medis adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun justru bertolak belakang dengan sumpah mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya