Sunday, February 1, 2026
25.2 C
Jayapura

MRP Desak Hak Politik OAP Diperluas

MRP telah merumuskan usulan definisi OAP berdasarkan garis keturunan (patrilineal) sesuai adat. Garis Keturunan Ayah, yakni anak yang lahir dari pasangan bapak Papua dan ibu Papua, atau bapak Papua dan ibu dari luar Papua, tetap dikategorikan sebagai OAP.

Bukan OAP: Anak yang lahir dari ibu Papua namun bapak berasal dari luar Papua tidak termasuk dalam kategori OAP. “Sesuai UU Otsus, tidak ada pengakuan OAP melalui jalur anak angkat atau pemberian status adat semata untuk kepentingan politik,” tegas Nerlince.

Asosiasi MRP se-Papua Raya telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004. Hasil pembahasan final tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat di Wamena pada 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  Seorang Pekerja Pembangunan Gereja Tewas Penuh Luka Bacok

“Informasi terbaru dari Mendagri menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) sudah turun. Dalam waktu dekat, tim akan dibentuk untuk membahas poin-poin ini, termasuk definisi baku mengenai siapa yang dimaksud dengan Orang Asli Papua,” tutup Nerlince. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MRP telah merumuskan usulan definisi OAP berdasarkan garis keturunan (patrilineal) sesuai adat. Garis Keturunan Ayah, yakni anak yang lahir dari pasangan bapak Papua dan ibu Papua, atau bapak Papua dan ibu dari luar Papua, tetap dikategorikan sebagai OAP.

Bukan OAP: Anak yang lahir dari ibu Papua namun bapak berasal dari luar Papua tidak termasuk dalam kategori OAP. “Sesuai UU Otsus, tidak ada pengakuan OAP melalui jalur anak angkat atau pemberian status adat semata untuk kepentingan politik,” tegas Nerlince.

Asosiasi MRP se-Papua Raya telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004. Hasil pembahasan final tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat di Wamena pada 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  Bakau Tak Hanya Bicara Iklim Namun Juga Ketahanan Pangan

“Informasi terbaru dari Mendagri menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) sudah turun. Dalam waktu dekat, tim akan dibentuk untuk membahas poin-poin ini, termasuk definisi baku mengenai siapa yang dimaksud dengan Orang Asli Papua,” tutup Nerlince. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya