“Sementara data-data terkait wilayah hukum adat tersebut sedang diproses,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dari tiga kabupaten tersebut dapat menyetujui data yang diususlkan yatasan tersebut sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
“Karena tanpa SK persetujuan pemerintah daerah kita tidak bisa tindak lanjut,” bebernya.
Diapun mengatakan proses pensertifikasi tanah termasuk wilayah hukum adat sudah dilakukan secara online. Khusus di Papua layanan elektorinik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Pihaknya berharap adanya sinergitas dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut. Sebab program layanan elektornik itu dibentuk untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
“Layanan elektornik ini memudahkan masyarkaat mengurus sertifikat tanah, tapi juga dapat menekan masalah sengketa lahan,” tutup Roy. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos