Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

KPK Tolak Izin Berobat Lukas Enembe ke Singapura

JAKARTA- Pada perkara yang lain, permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak mendapat ”restu” dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap meminta Lukas datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini (26/9). Ihwal kondisi kesehatan yang menjadi alasan Lukas tidak bisa hadir dalam pemeriksaan itu, KPK menyatakan bakal menyiapkan fasilitas tim kesehatan saat pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening mendatangi KPK di Jakarta pada Jumat (23/9) lalu. Mereka menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Lukas yang dijadwalkan besok. Tim kuasa hukum juga didampingi dokter pribadi Lukas untuk menjelaskan kepada KPK kondisi kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Realisasi Masih Rendah, OPD Diminta Pacu Kinerjanya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan semestinya disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura.

Tanpa dokumen resmi, KPK tentu perlu memastikan apakah alasan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan itu bisa dipertimbangkan atau tidak. Nah, sebagai jalan tengah, KPK menawarkan solusi kepada pihak Lukas agar yang bersangkutan diperiksa tim dokter KPK. ”Kami harus pastikan dulu dengan memeriksa tersangka ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali kemarin (24/9).

KPK, jelas Ali, punya fasilitas tim medis khusus yang selama ini disediakan untuk memeriksa kondisi kesehatan saksi maupun tersangka. Pihaknya tetap mendukung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM) setiap tersangka.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Bersih Bawaslu Papua Gandeng 7 PT

Selain itu, tidak diberikannya izin untuk berobat ke luar negeri tersebut merupakan upaya memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan efektif dan efisien. Dalam hal ini, kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. ”Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Ali. (tyo/c9/fal)

JAKARTA- Pada perkara yang lain, permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak mendapat ”restu” dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap meminta Lukas datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini (26/9). Ihwal kondisi kesehatan yang menjadi alasan Lukas tidak bisa hadir dalam pemeriksaan itu, KPK menyatakan bakal menyiapkan fasilitas tim kesehatan saat pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening mendatangi KPK di Jakarta pada Jumat (23/9) lalu. Mereka menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Lukas yang dijadwalkan besok. Tim kuasa hukum juga didampingi dokter pribadi Lukas untuk menjelaskan kepada KPK kondisi kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Ada Ritual Adat, Massa Minta Pj Walikota Mundur

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan semestinya disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura.

Tanpa dokumen resmi, KPK tentu perlu memastikan apakah alasan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan itu bisa dipertimbangkan atau tidak. Nah, sebagai jalan tengah, KPK menawarkan solusi kepada pihak Lukas agar yang bersangkutan diperiksa tim dokter KPK. ”Kami harus pastikan dulu dengan memeriksa tersangka ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali kemarin (24/9).

KPK, jelas Ali, punya fasilitas tim medis khusus yang selama ini disediakan untuk memeriksa kondisi kesehatan saksi maupun tersangka. Pihaknya tetap mendukung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM) setiap tersangka.

Baca Juga :  Pemprov Papua Apresiasi PMI Papua

Selain itu, tidak diberikannya izin untuk berobat ke luar negeri tersebut merupakan upaya memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan efektif dan efisien. Dalam hal ini, kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. ”Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Ali. (tyo/c9/fal)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya