Wednesday, August 27, 2025
21.4 C
Jayapura

Mantan Polisi, Aske Mabel Cs Bersiap Masuk Sidang

Dilimpahkan Ke Kejaksaan Bersama Dua Pelaku Lainnya

JAYAPURA-Tersangka Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Jumat, (22/8). Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Adapun ketiga tersangka tersebut terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir angkutan umum bernama Muktar Layuk yang terjadi pada 5 November 2024 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan proses penyerahan dilakukan dihari yang sama namun waktu yang berbeda. Pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahkan bersama barang bukti.

Baca Juga :  TP PKK Papua Natal Bersama Lansia, Janda dan Anak Yatim di Sarmi

Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, tim kembali menyerahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti. Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran tersangka sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Ia menegaskan bahwa aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Dilimpahkan Ke Kejaksaan Bersama Dua Pelaku Lainnya

JAYAPURA-Tersangka Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Jumat, (22/8). Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Adapun ketiga tersangka tersebut terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir angkutan umum bernama Muktar Layuk yang terjadi pada 5 November 2024 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan proses penyerahan dilakukan dihari yang sama namun waktu yang berbeda. Pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahkan bersama barang bukti.

Baca Juga :  Maju Pilkada 2024, 13 Anggota DPR Papua Pamit

Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, tim kembali menyerahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti. Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran tersangka sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Ia menegaskan bahwa aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/