Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Tabi-Saireri Rekomendasikan 11 Poin

FOTO BERSAMA: Sejumlah  kepala daerah dan stakeholder dari wilayah adat Tabi Saireri  usai  melaksanakan worksop 19 tahun  impelementasi Otsus di wilayah Tabi Saireri, bertempat di Sunny Garden Lake Sentani, Senin (24/8) lalu. ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Hasil Evaluasi Impelementasi  Otsus Papua
SENTANI-Sembilan kepala daerah dan sejumlah anggota MRP utusan wilayah Adat Tabi-Saireri beserta  anggota DPRP, DPRD yang berasal dari Dapil Tabi Saireri serta tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh agama yang juga berasal dari wilayah adat Tabi Saireri, telah melaksanakan rapat akbar mengenai evaluasi 19 tahun implementasi Otsus di Papua.

Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar, S.Sos, yang mewakili pemerintah di wilayah adat Saireri mengatakan, sehubungan dengan kegiatan evaluasi implementasi Otsus di dua wilayah adat itu, sesungguhnya sudah menjadi kewajiban. Sebagaimana yang sudah diatur  dalam undang-undang 21 tahun 2001 ini.

“Memang mengharuskan bagi setiap daerah untuk setiap tahun atau secara berkala  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan  pertanggungjawaban pengelolaan maupun
Poin-poin penting yang terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2001 ini,” katanya.

Menurutnya, hasil evaluasi ini selanjutnya akan  tindak lanjuti kepada semua stakeholder terkait. Terutama kepada  Gubernur Papua  serta pimpinan dan anggota DPRP,  MRP termasuk pemerintah pusat. Supaya apa yang sudah dikerjakan dan dirasakan selama 19 tahun dari impelementasi Otsus ini, melalui poin-poin yang sudah disepakati dalam kegiatan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk bisa dijadikan bahan sebagai revisi dari Undang-Undang 21 tahun 2001 Otsus Papua.

Baca Juga :  Bandara Sentani Siapkan Pelayanan Rapid Test Antigen

“Yang jelas poin utamanya adalah, otonomi khusus dengan kebijakannya, kewenangannya perlu dilakukan revisi melalui beberapa poin yang sudah disepakati bersama. Kontribusi bantuan dana yang sudah dikenal dengan nama dan otonomi khusus maupun percepatan pembangunan infrastruktur di Papua ini tetap diharapkan untuk dilanjutkan,” tuturnya.

“Tetapi yang diusulkan agar jumlah dan tata kelolanya harus disesuaikan dengan menunjuk  semacam pertanggungjawaban dari kementerian secara langsung. Sehingga dana otonomi khusus ini bisa diukur. Dibuat target apa yang harus dicapai dan kemudian  harus dipertanggungjawabkan. Kita kelola, kita merencanakan dalam satu musrenbang khusus. Perencanaan tentang pemberdayaan orang Papua mengenai sumber daya manusia orang Papua asli dan juga untuk kesejahteraan ekonomi orang asli Papua. Ini poin yang sudah kita sepakati dan dalam waktu dekat kami akan membawa respirasi termasuk  pembentukan  daerah otonomi baru provinsi di tanah Papua,” sambungnya. 

Baca Juga :  RHP: Kehadiran Injil Mampu Merubah Segala Sesuatu

Terkait DOB  (Daerah Otonomi Baru),  forum kepala daerah dan sejumlah pihak di wilayah adat Tabi Saireri menilai rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan di Papua dari sisi geografisnya sangat luas. Ini memerlukan pemekaran daerah otonomi baru provinsi yang sudah didorong. Seperti  wilayah Animha di Selatan Provinsi Papua, bagian tengah daerah pegunungan di daerah Jayawijaya, wilayah adat La Pago,  juga wilayah adat Mee Pago.

“Dari 3 usulan ini, kita berharap pemerintah pusat bisa merespon dengan baik. Sehingga kami wilayah adat Saireri akan bergabung dengan wilayah adat Tabi di dalam provinsi induk,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Kepala Daerah se- Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan, Forum Kepala Daerah se- Tanah Tabi dan Saireri bersepakat bahwa Otsus Papua tetap dilanjutkan, yang diwujudkan melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang.

“Jadi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tetap lanjut, yang mana harus diwujudkan melalui perubahan UU Nomor 21 tahun 2021 dengan merekomendasikan perbaikan dan penataan ulang,” kata Mathius. 

Sementara itu, dalam rapat akbar kemarin dibacakan kesepakatan Forum Kepala Daerah Tabi dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri. Kesepakatan ini dibacakan oleh Dr. Yusak Reba, SH, MH (data lengkap lihat grafis). (roy/nat)

FOTO BERSAMA: Sejumlah  kepala daerah dan stakeholder dari wilayah adat Tabi Saireri  usai  melaksanakan worksop 19 tahun  impelementasi Otsus di wilayah Tabi Saireri, bertempat di Sunny Garden Lake Sentani, Senin (24/8) lalu. ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Hasil Evaluasi Impelementasi  Otsus Papua
SENTANI-Sembilan kepala daerah dan sejumlah anggota MRP utusan wilayah Adat Tabi-Saireri beserta  anggota DPRP, DPRD yang berasal dari Dapil Tabi Saireri serta tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh agama yang juga berasal dari wilayah adat Tabi Saireri, telah melaksanakan rapat akbar mengenai evaluasi 19 tahun implementasi Otsus di Papua.

Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar, S.Sos, yang mewakili pemerintah di wilayah adat Saireri mengatakan, sehubungan dengan kegiatan evaluasi implementasi Otsus di dua wilayah adat itu, sesungguhnya sudah menjadi kewajiban. Sebagaimana yang sudah diatur  dalam undang-undang 21 tahun 2001 ini.

“Memang mengharuskan bagi setiap daerah untuk setiap tahun atau secara berkala  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan  pertanggungjawaban pengelolaan maupun
Poin-poin penting yang terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2001 ini,” katanya.

Menurutnya, hasil evaluasi ini selanjutnya akan  tindak lanjuti kepada semua stakeholder terkait. Terutama kepada  Gubernur Papua  serta pimpinan dan anggota DPRP,  MRP termasuk pemerintah pusat. Supaya apa yang sudah dikerjakan dan dirasakan selama 19 tahun dari impelementasi Otsus ini, melalui poin-poin yang sudah disepakati dalam kegiatan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk bisa dijadikan bahan sebagai revisi dari Undang-Undang 21 tahun 2001 Otsus Papua.

Baca Juga :  Sarapan Diantar jam 08.00, Jamaah Masak Nasi di Kamar Hotel

“Yang jelas poin utamanya adalah, otonomi khusus dengan kebijakannya, kewenangannya perlu dilakukan revisi melalui beberapa poin yang sudah disepakati bersama. Kontribusi bantuan dana yang sudah dikenal dengan nama dan otonomi khusus maupun percepatan pembangunan infrastruktur di Papua ini tetap diharapkan untuk dilanjutkan,” tuturnya.

“Tetapi yang diusulkan agar jumlah dan tata kelolanya harus disesuaikan dengan menunjuk  semacam pertanggungjawaban dari kementerian secara langsung. Sehingga dana otonomi khusus ini bisa diukur. Dibuat target apa yang harus dicapai dan kemudian  harus dipertanggungjawabkan. Kita kelola, kita merencanakan dalam satu musrenbang khusus. Perencanaan tentang pemberdayaan orang Papua mengenai sumber daya manusia orang Papua asli dan juga untuk kesejahteraan ekonomi orang asli Papua. Ini poin yang sudah kita sepakati dan dalam waktu dekat kami akan membawa respirasi termasuk  pembentukan  daerah otonomi baru provinsi di tanah Papua,” sambungnya. 

Baca Juga :  Bandara Sentani Siapkan Pelayanan Rapid Test Antigen

Terkait DOB  (Daerah Otonomi Baru),  forum kepala daerah dan sejumlah pihak di wilayah adat Tabi Saireri menilai rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan di Papua dari sisi geografisnya sangat luas. Ini memerlukan pemekaran daerah otonomi baru provinsi yang sudah didorong. Seperti  wilayah Animha di Selatan Provinsi Papua, bagian tengah daerah pegunungan di daerah Jayawijaya, wilayah adat La Pago,  juga wilayah adat Mee Pago.

“Dari 3 usulan ini, kita berharap pemerintah pusat bisa merespon dengan baik. Sehingga kami wilayah adat Saireri akan bergabung dengan wilayah adat Tabi di dalam provinsi induk,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Kepala Daerah se- Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan, Forum Kepala Daerah se- Tanah Tabi dan Saireri bersepakat bahwa Otsus Papua tetap dilanjutkan, yang diwujudkan melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang.

“Jadi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tetap lanjut, yang mana harus diwujudkan melalui perubahan UU Nomor 21 tahun 2021 dengan merekomendasikan perbaikan dan penataan ulang,” kata Mathius. 

Sementara itu, dalam rapat akbar kemarin dibacakan kesepakatan Forum Kepala Daerah Tabi dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri. Kesepakatan ini dibacakan oleh Dr. Yusak Reba, SH, MH (data lengkap lihat grafis). (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya