Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Mengaku Hanya Menakut-nakuti Istrinya

MERAUKE-ANM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ranselina Apok yang akahirnya meregang nyawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Merauke, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk membunuh istrinya. ANM mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. “Saya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Saya hanya menakut-nakutinya,” ucapnya kepada penyidik.
Namun saat ditanya cara menganiaya istrinya, tersangka mengaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membenturkan kepala korban ke tembok. Lantaran saat itu amarahnya cukup memuncak sampai ke ubun-ubun.“Saya tidak tahu berapa kali saya memukulkan kepalanya ke dinding tembok,” tuturnya.
Tersangka mengaku menganiaya lantaran korban keluar rumah selama 5 hari tanpa memberitahukan kepadanya. Bahkan, tersangka sudah mencari ke mana-mana dan hari kelima baru ketemu. “Sering begitu. Dia pergi tinggalkan rumah tanpa memberitahukan ke saya. Saya yang cari ke mana-mana, ke rumah keluarganya tidak ada. Nanti balik ke rumah keluarganya itu baru kadang ada,” ujarnya.
Kejadian ini (meninggalkan rumah) menurutnya sudah sering dilakukan korban. “Saya sudah beri tahu dia, kalau memang sudah ada laki-laki lain, lebih baik kita pisah baik-baik saja. Tapi, dia (korban, red) tidak mau,” tambahnya.
Setiap korban meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepadanya, tersangka mengaku sempat berpikir macam-macam seperti korban punya pria lain. Jika kembali ke rumah, pasti kembali terjadi pertengkaran dan korban selalu dianiaya.
Tersangka mengaku dikaruniai 3 anak dari hasil perkawinannya dengan korban. Namun anak pertama, sudah meninggal. “Setiap dia keluar rumah, saya yang harus jaga di rumah. Tapi, kalau saya pergi cari dia dengan jalan kaki, anak-anak saya titip dikeluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai punya cukup bukti dan menetapkan ANM sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidika lebih lanjut, tersangka kami tahan. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

Baca Juga :  Pemda Mamteng Dukung Kinerja Polri

MERAUKE-ANM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ranselina Apok yang akahirnya meregang nyawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke.
Saat diperiksa penyidik di Mapolres Merauke, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk membunuh istrinya. ANM mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. “Saya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Saya hanya menakut-nakutinya,” ucapnya kepada penyidik.
Namun saat ditanya cara menganiaya istrinya, tersangka mengaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya. Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membenturkan kepala korban ke tembok. Lantaran saat itu amarahnya cukup memuncak sampai ke ubun-ubun.“Saya tidak tahu berapa kali saya memukulkan kepalanya ke dinding tembok,” tuturnya.
Tersangka mengaku menganiaya lantaran korban keluar rumah selama 5 hari tanpa memberitahukan kepadanya. Bahkan, tersangka sudah mencari ke mana-mana dan hari kelima baru ketemu. “Sering begitu. Dia pergi tinggalkan rumah tanpa memberitahukan ke saya. Saya yang cari ke mana-mana, ke rumah keluarganya tidak ada. Nanti balik ke rumah keluarganya itu baru kadang ada,” ujarnya.
Kejadian ini (meninggalkan rumah) menurutnya sudah sering dilakukan korban. “Saya sudah beri tahu dia, kalau memang sudah ada laki-laki lain, lebih baik kita pisah baik-baik saja. Tapi, dia (korban, red) tidak mau,” tambahnya.
Setiap korban meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepadanya, tersangka mengaku sempat berpikir macam-macam seperti korban punya pria lain. Jika kembali ke rumah, pasti kembali terjadi pertengkaran dan korban selalu dianiaya.
Tersangka mengaku dikaruniai 3 anak dari hasil perkawinannya dengan korban. Namun anak pertama, sudah meninggal. “Setiap dia keluar rumah, saya yang harus jaga di rumah. Tapi, kalau saya pergi cari dia dengan jalan kaki, anak-anak saya titip dikeluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mempunyai punya cukup bukti dan menetapkan ANM sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidika lebih lanjut, tersangka kami tahan. Tersangka akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

Baca Juga :  Revisi UU Pemilu Wajib Tuntas Tahun Ini

Berita Terbaru

Artikel Lainnya