Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Hati – hati Pilih Calon Kepala Daerah yang Terindikasi Terlibat Korupsi

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya lebih teliti memperhatikan syarat-syarat pencalonan gubernur sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

MRP-BD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).

Syarat tersebut menurut tata kebahasaan hukum saya sudah sangat jelas, yaitu orang sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, yaitu orang yang bapak dan ibunya adalah Asli Papua.

Atau orang yang bapaknya Orang Asli Papua dan mama non Asli Papua. Selanjutnya jika itu adalah orang yang diakui dan diangkat sebagai anak adat Papua, maka prosesnya mesti dikawal juga oleh MRP-BD agar tidak terjadi upaya manipulasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  KPK Sita Aset Milik Lukas Enembe, Tersebar dari Papua Hingga Bogor

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mengimbau kepada para calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua Barat yang jelas-jelas bukan merupakan OAP agar dengan sadar dan berbesar hati tidak memaksa kan dirinya untuk masuk dalam kontestasi  Pemilukada Tahun 2024 ini,” kata Warinussy dalam

rilisnya, Rabu (24/7). Masyarakat adat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, baik dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw juga diminta jeli memperhatikan nilai-nilai luhur adat istiadatnya untuk tidak gampang terbuai materi dalam “menjual” hak kesulungunnya dalam upaya meloloskan calon kontestan Pemilukada yang bukan OAP guna berkompetisi dalam ajang Pemilukada September 2024.

Baca Juga :  Tujuh Bocah Dianiaya di Puncak

“OAP sudah sangat lama menderita dan mengalami keterpurukan dan keterpinggiran (marginalisasi) akibat kebijakan pembangunan dan politik. Sehingga ini kesempatan bagi OAP untuk bangkit dan memimpin dirinya sendiri dalam pemerintahan, ” bebernya.

Selain itu ia meminta agar public bisa mengkritisi calon yang pernah tersandung kasus khususnya korupsi.

“Lihat rekam jejaknya, jika semasa menjabat sebagai pimpinan daerah di kabupaten/kota, diduga terindikasi terlibat korupsi, maka sedapat mungkin masyarakat semestinya tidak memilih calon tersebut,” tutup Christian Warinussy.(ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya lebih teliti memperhatikan syarat-syarat pencalonan gubernur sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

MRP-BD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).

Syarat tersebut menurut tata kebahasaan hukum saya sudah sangat jelas, yaitu orang sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, yaitu orang yang bapak dan ibunya adalah Asli Papua.

Atau orang yang bapaknya Orang Asli Papua dan mama non Asli Papua. Selanjutnya jika itu adalah orang yang diakui dan diangkat sebagai anak adat Papua, maka prosesnya mesti dikawal juga oleh MRP-BD agar tidak terjadi upaya manipulasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Ratusan Orang Pilih Mengungsi ke Nabire

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mengimbau kepada para calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua Barat yang jelas-jelas bukan merupakan OAP agar dengan sadar dan berbesar hati tidak memaksa kan dirinya untuk masuk dalam kontestasi  Pemilukada Tahun 2024 ini,” kata Warinussy dalam

rilisnya, Rabu (24/7). Masyarakat adat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, baik dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw juga diminta jeli memperhatikan nilai-nilai luhur adat istiadatnya untuk tidak gampang terbuai materi dalam “menjual” hak kesulungunnya dalam upaya meloloskan calon kontestan Pemilukada yang bukan OAP guna berkompetisi dalam ajang Pemilukada September 2024.

Baca Juga :  Delapan Ruko Dieksekusi di Entrop

“OAP sudah sangat lama menderita dan mengalami keterpurukan dan keterpinggiran (marginalisasi) akibat kebijakan pembangunan dan politik. Sehingga ini kesempatan bagi OAP untuk bangkit dan memimpin dirinya sendiri dalam pemerintahan, ” bebernya.

Selain itu ia meminta agar public bisa mengkritisi calon yang pernah tersandung kasus khususnya korupsi.

“Lihat rekam jejaknya, jika semasa menjabat sebagai pimpinan daerah di kabupaten/kota, diduga terindikasi terlibat korupsi, maka sedapat mungkin masyarakat semestinya tidak memilih calon tersebut,” tutup Christian Warinussy.(ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya