Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Teken MoU dan PKS di Empat Bidang

TANDATANGAN: Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., kala menandatangani MoU dan PKS di bidang pertanahan, implementasi tax online, bidang perdata dan tata usaha, serta pengkajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, di SwissBelhotel Jayapura, Kamis (25/7) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengakui bahwa KPK RI telah melakukan pembinaan dan pendampingan melalui supervisi kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Hal ini disampaikan Wagub Klemen Tinal dalam kegiatan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pertanahan dengna Kanwil BPN Papua, implementasi tax online dengan Bank Papua, di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Papua, serta pengkajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan bersama Pemerintah Papua Barat dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (25/7) kemarin.

“Untuk pertanahan, tidak lain dalam hal persertifikatan tanah, penanganan aset tanah, serta pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah. Untuk tax online, disamping sebagai wujud komitmen dan konsistensi kita dalam rangka melaksanakan dan mengawal tax online di Papua, juga sebagai sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan progam tersebut,” ungkap Wagub Klemen Tinal saat memberikan sambutan.

Sementara untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut Wagub Tinal, harus dilihat penerimaan yang bersumber dari PAD yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, sektor Pedesaan dan Perkotaan, yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

“MoU dan PKS ini merupakan langkah maju menuju tertib pada proses wajib pajak secara online melalui lembaga pihak wajib pungut pajak yang berkompeten dengan dapat terdeteksi secara real time” tambahnya.

Baca Juga :  Formasi ASN pada 3 DOB, Utamakan OAP

“Demikian pula penerimaan pajak pedesaan dan perkootaan dan pelaksanaan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan antara pemerintah dengan BPN, maka setiap pembelian tanah dan bangunan yang dilakukan, semua transaksi yang dilakukan wajib pajak maupun wajib pungut pajak dapat dilakukan secara non tunai melalui channel Bank Papua,” sambungnya.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang hadir juga dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa dengan penandatanganan PKS dan MoU yang dilakukan tersebut, KPK didukung dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi di tanah Papua, Provinsi Papua maupun Papua Barat.

“Sehingga mengoptimalitasi pendapatan daerah, penertiban aset pemerintah, menjaga dan menyelamatkan SDA yang ada, baik dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, hingga kehutanan, yang mana ini semua perlu didukung,” papar Dominggus Mandacan.

Komisioner KPK, Laode M. Syarif, Ph.D., membeberkan bahwa KPK mendorong Pemprov Papua menjaga aset karena diketahui masih banyak aset pemerintah yang dikuasai orang perorangan, termasuk aset tanah.

Selain itu, Pemprov Papua didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Dengan kata lain, jangan sampai perusahaan dan jenis usaha lainnya hanya membayar sedikit dari pajak yang semestinya dibayarkan ke pemerintah, atau bahkan tidak membayarkan pajaknya sama sekali.

“Setelah dua ini kita dorong, yang tak kalah pentingnya juga ialah pengawasan penggunaannya. Kalau pemerintah bisa tingkatkan pendapatan daerahnya, maka pendapatannya ini kita lihat digunakan untuk apa. Artinya, jangan sampai malah digunkan untuk jalan-jalan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Laode Syarif.

Baca Juga :  Optimis Lolos dari Degradasi

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe mengakui bahwa tujuan dari MoU tersebut termasuk pula untuk mendorong pendapatan pemerintah atas pajak bumi dan bangunan.

“Capaian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 2018 sekiranya mencapai Rp 94 miliar. Namun, dengan integrasi Bappenda dan BPN, kemungkinan besar akan ada perubahan dengan peningkatan nilai pajak yang luar biasa. Sebab, kalau belum ada konektivas, memang kita kehilangan pendapatan asli melalui pajak. Makanya, mudah-mudahan dengan kerja sama integrasi ini, adanya perubahan di beberapa waktu kedepan,” beber Arius Yambe.

Sementara Kepala LIPI, L.T. Handoko, mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin dengan Papua dan Papua Barat, khususnya dalam pengkajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Kerja sama ini, tidak hanya penting bagi Papua dan Papua Barat, melainkan untuk kita semua bangsa Indonesia. Karena membangun bangsa Indonesia itu membangun semua lini termasuk pula di tanah Papua,” tegasnya. 

Dalam implementasi UU Otsus, menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi, sehingga LIPI siap untuk membantu  Papua dan Papua Barat. Termasuk Kemendagri yagn menjadi leading institution dalam menindaklanjuti perubahan UU Otsus tersebut. 

 “Kita akan memasuki masa akhir dari UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang akan berakhir di 2021, itu juga merupakan bagian dari semangat itu,” pungkasnya. (gr/nat)

TANDATANGAN: Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., kala menandatangani MoU dan PKS di bidang pertanahan, implementasi tax online, bidang perdata dan tata usaha, serta pengkajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, di SwissBelhotel Jayapura, Kamis (25/7) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengakui bahwa KPK RI telah melakukan pembinaan dan pendampingan melalui supervisi kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Hal ini disampaikan Wagub Klemen Tinal dalam kegiatan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pertanahan dengna Kanwil BPN Papua, implementasi tax online dengan Bank Papua, di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Papua, serta pengkajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan bersama Pemerintah Papua Barat dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Swiss Belhotel Jayapura, Kamis (25/7) kemarin.

“Untuk pertanahan, tidak lain dalam hal persertifikatan tanah, penanganan aset tanah, serta pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah. Untuk tax online, disamping sebagai wujud komitmen dan konsistensi kita dalam rangka melaksanakan dan mengawal tax online di Papua, juga sebagai sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan progam tersebut,” ungkap Wagub Klemen Tinal saat memberikan sambutan.

Sementara untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut Wagub Tinal, harus dilihat penerimaan yang bersumber dari PAD yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, sektor Pedesaan dan Perkotaan, yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

“MoU dan PKS ini merupakan langkah maju menuju tertib pada proses wajib pajak secara online melalui lembaga pihak wajib pungut pajak yang berkompeten dengan dapat terdeteksi secara real time” tambahnya.

Baca Juga :  Beli Laut Buatan, Bikin Kos Eksklusif, dan Dorong Anak Kuliah Setinggi-tingginya

“Demikian pula penerimaan pajak pedesaan dan perkootaan dan pelaksanaan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan antara pemerintah dengan BPN, maka setiap pembelian tanah dan bangunan yang dilakukan, semua transaksi yang dilakukan wajib pajak maupun wajib pungut pajak dapat dilakukan secara non tunai melalui channel Bank Papua,” sambungnya.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang hadir juga dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa dengan penandatanganan PKS dan MoU yang dilakukan tersebut, KPK didukung dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi di tanah Papua, Provinsi Papua maupun Papua Barat.

“Sehingga mengoptimalitasi pendapatan daerah, penertiban aset pemerintah, menjaga dan menyelamatkan SDA yang ada, baik dari sektor pertambangan, kelautan, pertanian, hingga kehutanan, yang mana ini semua perlu didukung,” papar Dominggus Mandacan.

Komisioner KPK, Laode M. Syarif, Ph.D., membeberkan bahwa KPK mendorong Pemprov Papua menjaga aset karena diketahui masih banyak aset pemerintah yang dikuasai orang perorangan, termasuk aset tanah.

Selain itu, Pemprov Papua didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Dengan kata lain, jangan sampai perusahaan dan jenis usaha lainnya hanya membayar sedikit dari pajak yang semestinya dibayarkan ke pemerintah, atau bahkan tidak membayarkan pajaknya sama sekali.

“Setelah dua ini kita dorong, yang tak kalah pentingnya juga ialah pengawasan penggunaannya. Kalau pemerintah bisa tingkatkan pendapatan daerahnya, maka pendapatannya ini kita lihat digunakan untuk apa. Artinya, jangan sampai malah digunkan untuk jalan-jalan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Laode Syarif.

Baca Juga :  Tahun ini, Perekrutan CPNS Ditunda

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe mengakui bahwa tujuan dari MoU tersebut termasuk pula untuk mendorong pendapatan pemerintah atas pajak bumi dan bangunan.

“Capaian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 2018 sekiranya mencapai Rp 94 miliar. Namun, dengan integrasi Bappenda dan BPN, kemungkinan besar akan ada perubahan dengan peningkatan nilai pajak yang luar biasa. Sebab, kalau belum ada konektivas, memang kita kehilangan pendapatan asli melalui pajak. Makanya, mudah-mudahan dengan kerja sama integrasi ini, adanya perubahan di beberapa waktu kedepan,” beber Arius Yambe.

Sementara Kepala LIPI, L.T. Handoko, mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin dengan Papua dan Papua Barat, khususnya dalam pengkajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Kerja sama ini, tidak hanya penting bagi Papua dan Papua Barat, melainkan untuk kita semua bangsa Indonesia. Karena membangun bangsa Indonesia itu membangun semua lini termasuk pula di tanah Papua,” tegasnya. 

Dalam implementasi UU Otsus, menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi, sehingga LIPI siap untuk membantu  Papua dan Papua Barat. Termasuk Kemendagri yagn menjadi leading institution dalam menindaklanjuti perubahan UU Otsus tersebut. 

 “Kita akan memasuki masa akhir dari UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang akan berakhir di 2021, itu juga merupakan bagian dari semangat itu,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya