Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Kenalan di FB, ABG Diperkosa dan Hamil

Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos

MERAUKE-Seorang anak baru gede umur 15 tahun warga kampung Matara, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, diduga diperkosa seorang pria berinisial AG (19) hingga akhirnya berbadan dua.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban curiga dengan korban yang tak kunjung datang bulan hingga akhirnya korban mengaku sedang berbadan dua. Korban mengaku diperkosa AG di Kampung Matara, 21 Juli 2020 lalu. AG sendiri merupakan pacar korban yang sebelumnya berkenalan via Facebook.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Merauke. “Laporannya tanggal 1 Desember dan kasus ini sedang ditangani PPR Reskrim Polres Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos kepada wartawan, Jumat (4/12).
Menurut Ariffin, awalnya pelaku berkenalan dengan korban via Facebook. “Mereka berkenalan di Facebook sekira bulan Mei. Keduanya kemudian menyatakan untuk berpacaran,” ucap Ariffin.
Setelah itu, pelaku menurut Ariffin mengajak korban untuk bertemu di sekitar pantai Kampung Matara. Tiba di lokasi, pelaku kemudian menarik tangan korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Korban berusaha memberontak namun pelaku memaksa dan membentak korban supaya diam sambil menutup mulutnya sehingga korban diperkosa,” tuturnya.
Keesokan harinya, pelaku diduga kembali memperkosa korban hingga akhirnya korban hamil. “Setelah pemerkosaan 2 kali itu, handphone korban yang sedang duduk di kelas X SMA itu rusak sehingga tidak ada lagi kontak diantara keduanya,” tambahnya.
Ariffin menyebutkan, kasus ini terungkap saat ayah dari korban memperhatikan anak gadisnya tidak kunjung datang bulan. “Orang tua korban lalu bertanya dan akhirnya korban mengaku sedang hamil. Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses huku. Pelaku akan diherat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

Baca Juga :  Program OPD Harus Selaras Pokir Dewan 
Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos

MERAUKE-Seorang anak baru gede umur 15 tahun warga kampung Matara, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, diduga diperkosa seorang pria berinisial AG (19) hingga akhirnya berbadan dua.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban curiga dengan korban yang tak kunjung datang bulan hingga akhirnya korban mengaku sedang berbadan dua. Korban mengaku diperkosa AG di Kampung Matara, 21 Juli 2020 lalu. AG sendiri merupakan pacar korban yang sebelumnya berkenalan via Facebook.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Merauke. “Laporannya tanggal 1 Desember dan kasus ini sedang ditangani PPR Reskrim Polres Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos kepada wartawan, Jumat (4/12).
Menurut Ariffin, awalnya pelaku berkenalan dengan korban via Facebook. “Mereka berkenalan di Facebook sekira bulan Mei. Keduanya kemudian menyatakan untuk berpacaran,” ucap Ariffin.
Setelah itu, pelaku menurut Ariffin mengajak korban untuk bertemu di sekitar pantai Kampung Matara. Tiba di lokasi, pelaku kemudian menarik tangan korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Korban berusaha memberontak namun pelaku memaksa dan membentak korban supaya diam sambil menutup mulutnya sehingga korban diperkosa,” tuturnya.
Keesokan harinya, pelaku diduga kembali memperkosa korban hingga akhirnya korban hamil. “Setelah pemerkosaan 2 kali itu, handphone korban yang sedang duduk di kelas X SMA itu rusak sehingga tidak ada lagi kontak diantara keduanya,” tambahnya.
Ariffin menyebutkan, kasus ini terungkap saat ayah dari korban memperhatikan anak gadisnya tidak kunjung datang bulan. “Orang tua korban lalu bertanya dan akhirnya korban mengaku sedang hamil. Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses huku. Pelaku akan diherat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)

Baca Juga :  Sidang Putusan Kasus Mutilasi Digelar 6 Juni

Berita Terbaru

Artikel Lainnya