Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Secara Logika Tata Negara, Gubernur Tidak Bisa Diganti

JAYAPURA- Menanggapi kegaduhan penunjukan Sekretaris Daearah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Advokat Muda Papua, Thomas CH Syufi, S.H mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak bisa diganti oleh Mendagri ataupun Presiden sekalipun.

Hal ini lantaran Gubernur Papua dipilih secara langsung oleh rakyat di Papua secara langsung melalui pesta demokrasi yang diselenggarakan di Papua. Dengan demikian, siapapun tidak bisa menjatuhkan Gubernur Papua.

“Secara logika tata negara Gubernur tidak bisa dijatuhkan oleh Mendagri ataupun Presiden, karena dia di pilih oleh rakyat secara langsung,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Sabtu (26/6).

Menurut Syufi, Gubernur hanya bisa digantikan ataupun dijatuhkan oleh rakyat melalui persetujuan DPR, namun hal ini harus berdasarkan persetujuan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi di Papua, sebab Partai Demokrat yang mengusung Gubernur Papua merupakan partai menguasa dan pemilik suara terbanyak di DPRP Papua.

Baca Juga :  Warga PNG Melintas ke Indonesia Lebih Banyak Dibanding Warga Indonesia ke PNG 

Alumnus Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur seharusnya dilakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu kepada Gubernur. Bukan langsung memberikan SK penunjukan Plh Gubernur tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur.

“Sekda sebagai manager birokrasi dan kepala pemerintahan harus betul-betul bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak usah menjadi alat politik dan lain sebagainya,” ucap Syufi.

“Gubernur tidak bisa diganti oleh Mendagri, bahkan Presiden sekalipun. Hal ini karena Gubernur bukan di pilih oleh Mendagri ataupun Presiden, tetapi Gubernur di pilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak perlu takut soal hal ini,” tambahnya.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, wajar jika publik menyesalkan adanya penunjukan Plh Gubernur tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Gubernur terlebih dahulu. Apalagi Gubernur adalah kepala daerah, sehingga bisa dinilai Mendagri telah melakukan pelanggar mal administrasi, karena Mendagri sendiri melanggar SK Mendagri sebelumnya, yaitu Nomor 85857.2990/SJ 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap melalui koordinasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Papua Series Kirim 6 Pemain ke Top 50 Campers Kopi Good Day DBL Camp 2024

“Saya berharap Mendagri dalam membangun pemerintahan di Papua tidak boleh saling curiga, tetapi koordinasi dan komunikasi tetap jalan sebagai Mendagri yang bertugas membantu Presiden dan Gubernur sebagai kepala daerah serta seluruh pemerintahan di Papua berjalan normal dan tidak boleh ada kegaduhan,”Syufi.

“Saya harap Mendagri mempunyai kewenangan untuk mencabut kembali SK Plh Gubernur Papua, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Papua,” tutup mantan Pengurus Pusat PMKRI ini. (bet).

JAYAPURA- Menanggapi kegaduhan penunjukan Sekretaris Daearah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Advokat Muda Papua, Thomas CH Syufi, S.H mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak bisa diganti oleh Mendagri ataupun Presiden sekalipun.

Hal ini lantaran Gubernur Papua dipilih secara langsung oleh rakyat di Papua secara langsung melalui pesta demokrasi yang diselenggarakan di Papua. Dengan demikian, siapapun tidak bisa menjatuhkan Gubernur Papua.

“Secara logika tata negara Gubernur tidak bisa dijatuhkan oleh Mendagri ataupun Presiden, karena dia di pilih oleh rakyat secara langsung,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Sabtu (26/6).

Menurut Syufi, Gubernur hanya bisa digantikan ataupun dijatuhkan oleh rakyat melalui persetujuan DPR, namun hal ini harus berdasarkan persetujuan secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi di Papua, sebab Partai Demokrat yang mengusung Gubernur Papua merupakan partai menguasa dan pemilik suara terbanyak di DPRP Papua.

Baca Juga :  Ada Kelompok Lain yang "Mengerjai" Egianus Kogoya

Alumnus Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur seharusnya dilakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu kepada Gubernur. Bukan langsung memberikan SK penunjukan Plh Gubernur tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur.

“Sekda sebagai manager birokrasi dan kepala pemerintahan harus betul-betul bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak usah menjadi alat politik dan lain sebagainya,” ucap Syufi.

“Gubernur tidak bisa diganti oleh Mendagri, bahkan Presiden sekalipun. Hal ini karena Gubernur bukan di pilih oleh Mendagri ataupun Presiden, tetapi Gubernur di pilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak perlu takut soal hal ini,” tambahnya.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen menyampaikan, wajar jika publik menyesalkan adanya penunjukan Plh Gubernur tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Gubernur terlebih dahulu. Apalagi Gubernur adalah kepala daerah, sehingga bisa dinilai Mendagri telah melakukan pelanggar mal administrasi, karena Mendagri sendiri melanggar SK Mendagri sebelumnya, yaitu Nomor 85857.2990/SJ 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap melalui koordinasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Banyak yang Dirugikan dari Pengrusakan Hutan Bakau

“Saya berharap Mendagri dalam membangun pemerintahan di Papua tidak boleh saling curiga, tetapi koordinasi dan komunikasi tetap jalan sebagai Mendagri yang bertugas membantu Presiden dan Gubernur sebagai kepala daerah serta seluruh pemerintahan di Papua berjalan normal dan tidak boleh ada kegaduhan,”Syufi.

“Saya harap Mendagri mempunyai kewenangan untuk mencabut kembali SK Plh Gubernur Papua, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Papua,” tutup mantan Pengurus Pusat PMKRI ini. (bet).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya