Monday, January 19, 2026
22.9 C
Jayapura

Pemda dan DPRK Puncak Pertegas Telah Menangani Persoalan Pengungsi

Mahasiswa Diminta Jangan Asal Statemen dan Harus Mengklarifikasi

JAYAPURA-Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Provinsi Papua Tengah, menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan pengungsian yang terjadi di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma, dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh mahasiswa se-Kabupaten Puncak Jaya terhadap kinerja DPRK dan Pemerintah Daerah. Mahasiswa menilai pemerintah tidak memberikan perhatian terhadap nasib para pengungsi di tiga distrik tersebut.

Adapun pengungisan itu terjadi karena masyarakat setempat merasa ketakutan dengan kehadiran aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma, dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak, sejak 5-8 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Teken MoU dengan Sejumlah Rumah Sakit di Kota Jayapura

Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah atas situasi tersebut salah satunya dengsn menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 300.2.1/68/Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Non Alam Akibat Konflik Sosial di tiga distrik tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 18 hingga 31 Mei 2025.

“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah telah menyalurkan bantuan bahan makanan kepada para pengungsi dan mengambil langkah-langkah lain untuk menangani masalah sosial yang terjadi di daerah tersebut,” tegas Elvis Tabuni saat jumpa pers di Kota Jayapura, Papua Jumat (23/5)

Elvis Tabuni menyayangkan pernyataan mahasiswa yang dinilai tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai bahwa para mahasiswa membuat narasi provokatif di media sosial yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Jangan Alergi dengan Investor 

Mahasiswa Diminta Jangan Asal Statemen dan Harus Mengklarifikasi

JAYAPURA-Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Provinsi Papua Tengah, menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan pengungsian yang terjadi di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma, dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh mahasiswa se-Kabupaten Puncak Jaya terhadap kinerja DPRK dan Pemerintah Daerah. Mahasiswa menilai pemerintah tidak memberikan perhatian terhadap nasib para pengungsi di tiga distrik tersebut.

Adapun pengungisan itu terjadi karena masyarakat setempat merasa ketakutan dengan kehadiran aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma, dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak, sejak 5-8 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Tak Puas Hasil Pengumuman CASN, Peserta Test Palang Kantor BKPSDM

Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah atas situasi tersebut salah satunya dengsn menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 300.2.1/68/Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Non Alam Akibat Konflik Sosial di tiga distrik tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 18 hingga 31 Mei 2025.

“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah telah menyalurkan bantuan bahan makanan kepada para pengungsi dan mengambil langkah-langkah lain untuk menangani masalah sosial yang terjadi di daerah tersebut,” tegas Elvis Tabuni saat jumpa pers di Kota Jayapura, Papua Jumat (23/5)

Elvis Tabuni menyayangkan pernyataan mahasiswa yang dinilai tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai bahwa para mahasiswa membuat narasi provokatif di media sosial yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Nenu Tabuni Siap Roling Kepala OPD dan Kadistrik yang Tidak Disiplin

Berita Terbaru

Artikel Lainnya