Friday, February 27, 2026
28.3 C
Jayapura

Disinyalir Gara-gara Anjing Dipotas, Warga Kaugapu Palang Jalan Utama

MIMIKA – Warga Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah memblokade jalan di Jalan Poros Timika – Poumako, Selasa (24/2). Aksi blokade jalan ini menyebabkan arus lalu lintas di lokasi tersebut lumpuh.

Dalam rekaman video yang beredar di grup-grup WhatsApp publik di Mimika, terjadi antrian panjang di lokasi akibat palang jalan tersebut. Banyak kendaraan dari arah Poumako menuju ke Timika dipaksa berhenti. Ada juga kendaraan roda dua yang terkapar putar balik karena tidak diizinkan lewat.

Dari informasi yang beredar aksi palang jalan ini terjadi karena adanya empat ekor anjing yang mati dibunuh dengan cara dipotas (diracun). Hal tersebut menyebabkan masyarakat marah dan memblokade jalan. Dari beberapa gambar juga terlihat empat ekor anjing diletakkan di tengah jalan sebagai bentuk protes. Hanya terkait ini Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengaku belum mengetahui persis.

Baca Juga :  Pelaku Gunakan Motor Milik Anggota KKB

“Saya cek dulu,” jawab Kapolres dalam pesan singkatnya.

Namun informasi ini segera diluruskan oleh Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq. Bakri menyebutkan bahwa insiden anjing dipotas hanya menjadi pemantik dari persoalan yang lebih besar, yakni tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat Kampung Kaugapu senilai Rp8 miliar. Akibatnya, warga memblokade jalan dengan menebang pohon dan menutup badan jalan, sehingga jalan poros utama Timika-Pomako lumpuh total.

“Memang awalnya soal anjing yang dipotas, tapi itu hanya alasan. Pokok persoalannya adalah tuntutan ganti rugi tanah adat,” ujar Bakri.

Lebih lanjut menurut Bakri, tuntutan tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan kantor bupati lama Mimika. Saat ini, pemerintah distrik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi atas klaim tersebut.

Baca Juga :  Disperindag Segel Puluhan Pegas Timbangan Milik Pedagang Ikan Pasar Sentral

MIMIKA – Warga Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah memblokade jalan di Jalan Poros Timika – Poumako, Selasa (24/2). Aksi blokade jalan ini menyebabkan arus lalu lintas di lokasi tersebut lumpuh.

Dalam rekaman video yang beredar di grup-grup WhatsApp publik di Mimika, terjadi antrian panjang di lokasi akibat palang jalan tersebut. Banyak kendaraan dari arah Poumako menuju ke Timika dipaksa berhenti. Ada juga kendaraan roda dua yang terkapar putar balik karena tidak diizinkan lewat.

Dari informasi yang beredar aksi palang jalan ini terjadi karena adanya empat ekor anjing yang mati dibunuh dengan cara dipotas (diracun). Hal tersebut menyebabkan masyarakat marah dan memblokade jalan. Dari beberapa gambar juga terlihat empat ekor anjing diletakkan di tengah jalan sebagai bentuk protes. Hanya terkait ini Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengaku belum mengetahui persis.

Baca Juga :  Intan Jaya Siaga Pasca Kontak Tembak

“Saya cek dulu,” jawab Kapolres dalam pesan singkatnya.

Namun informasi ini segera diluruskan oleh Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq. Bakri menyebutkan bahwa insiden anjing dipotas hanya menjadi pemantik dari persoalan yang lebih besar, yakni tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat Kampung Kaugapu senilai Rp8 miliar. Akibatnya, warga memblokade jalan dengan menebang pohon dan menutup badan jalan, sehingga jalan poros utama Timika-Pomako lumpuh total.

“Memang awalnya soal anjing yang dipotas, tapi itu hanya alasan. Pokok persoalannya adalah tuntutan ganti rugi tanah adat,” ujar Bakri.

Lebih lanjut menurut Bakri, tuntutan tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan kantor bupati lama Mimika. Saat ini, pemerintah distrik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi atas klaim tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Imbau Warga Hindari Perilaku Menyimpang Cegah HIV AIDS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya