Romanus Mbaraka: ’Ini Suara dari Masyarakat Selatan Papua. Jadi Bukan Rekayasa
MERAUKE-Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan termasuk dua provinsi lainnya di Papua yaitu Papua Tengah dan Papua Pegunungan, siap disahkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU 3 DOB provinsi baru di Provinsi Papua, Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi 3 wakil ketua Komisi II lainnya saat menggelar rapat di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Jumat (24/6). Rapat yang dihadiri anggota DPR RI lainnya dari Panja RUU ketiga DOB di Papua tersebut, Bappanas, Kemendagri, dan dari Kemenkeu Republik Indonesia.
Rapat untuk mendengarkan langsung masukan-masukan dari berbagai stakeholder masyarakat di Selatan Papua tersebut dihadiri Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT, Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos, Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, SH., dan Penjabat Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP, M.Si. Hadir pula para ketua DPRD dari empat kabupaten di Selatan Papua.
Tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, anggota DPR Papua Dapil VII, anggota MRP asal selatan Papua dan sejumlah stakeholder lainnya juga hadir. Termasuk tokoh selatan Papua yang juga penggagas pemekaran Papua Selatan, Drs Johanes Gluba Gebze.
Wakil bupati Asmat Thomas Eppe Satanfo, ST, MT yang juga ketua Pemekaran Provinsi Papua Selatan bertindak sebagai moderator saat memasuki penyampaian pendapatan dari stakeholder yang hadir dalam pertemuan ini.
Kepada wartawan seusai pertemuan, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan bahwa RUU ini sebenarnya masih dalam proses. “Tahap pertama, RUU ini kita sudah bahas dari pasal sampai pasal terakhir. Ada 151 Daftar Isian Masalah (DIM) yang telah kita bahas. Secara prinsip tidak ada lagi masalah lagi. Sekarang kita tinggal komunikasikan ke publik, makanya kemarin kami mengundang Pemerintah Provinsi Papua ke Jakarta, kemudian pimpinan DPR Papua dan MRP untuk mendengarkan masukan. Nah, hari ini juga kami datang ke Merauke dalam rangka itu, meski RUU itu pasal per pasal dan batang tubuhnya sudah banyak kita sepakati tapi kami juga perlu mendapatkan masukan dan aspirasi langsung,’’ jelasnya.
Ahmad Doli mengaku sangat senang dan bahagia karena masyarakat sangat antusias. Selain itu, masyarakat tidak hanya senang untuk segera mendapatkan provinsi tersebut tapi masyarakat secara produktif telah menyampaikan banyak hal. ‘’Intinya, pertama ada keinginan untuk terbentuknya Provinsi Papua Selatan. Itu menunjukan keinginan untuk tambah maju dan pada akhirnya masyarakat semakin sejahtera dan situasi ekonominya semakin bagus, tapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip di antaranya adat istiadat, keberadaan orang asli Papua untuk mengelola pemerintahan, aset dan tanah ini tetap untuk kita jaga,” ujarnya.
Waketum Partai Golkar ini memastikan RUU Provinsi Papua Selatan termasuk dua RUU DOB provinsi baru di Papua akan disahkan pada tanggal 30 Juni mendatang. Dalam pertemuan kemarin, Ahmad Doli mengundang secara terbuka masyarakat di calon Provinsi Papua Selatan untuk datang di Senayan menyaksikan pengesahan RUU PPS tersebut menjadi UU.
‘’Insyah Allah. Prosesnya itu ada 2 tiingkat keputusan. Tingkat pertama di Komisi II DPR RI. Insyah Allah di Komisi II tanggal 28 Juni sudah dapat kita pastikan. Tinggal kami mendapatkan jadwal dari pimpinan. Karena keputusan kedua itu ada di rapat paripurna. Nah, kami sudah mendapatkan jadwal bahwa rapat paripurna terdekat itu pada tanggal 30 Juni, dan kemarin rapat pimpinan di Banmus, dimana saya langsung menyampaikan meminta agar agenda pengesahan 3 RUU pembentukan provinsi ini bisa dimasukan dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Juni dan itu sudah disepakati. Mohon doa restunya saja, tidak akan ada perubahan di tanggal 30 Juni itu,’’ bebernya.
Ditanya lebih lanjut apakah kemungkinan ada hal-hal yang dapat memengaruhi ketiga RUU tersebut bisa berubah, Ahmad Doli berharap mudah-mudahan tidak ada. ‘’Makanya mohon doa restu dari bapak-bapak sekalian, sejauh ini prosesnya cukup lancar,’’ jelasnya.
Dikatakan, pembahasan UU pemekaran provinsi baru di Papua tersebut khususnya Papua Selatan sudah memakan waktu yang panjang sekitar 20 tahun. ‘’Dari segi gagasan ide saja khusus untuk PPS ini saja, sudah 20 tahun lalu. Selama ini, juga isu tentang pemekaran ini mengemuka dan kami di Komisi II setidaknya dalam dua tahun ini sudah puluhan rapat-rapat kerja, RDPU menerima masyarakat Papua yang datang ke tempat kami untuk menyampaikan ide dan gagasan ini,’’ tandasnya.
Hanya saja formal, lanjut dia, embrio pembentukan provinsi ini secara konkrit pada saat pembahasan UU Otsus Papua jilid II. Pembahasan terhadap pemekaran provinsi di Papua ini semakin intens. ‘’Jadi ini prosesnya sudah cukup lama. Makanya kita tidak memerlukan waktu yang cukup lama. Kalau saya mau sampaikan bahwa ini sebenarnya pematangan akhir saja pada sampai putusan politik dan putusan hukum yang menjadi sebuah UU yang memang diatur dalam peraturan perundangan untuk pembentukan provinsi,’’ tutupnya.
Sementara itu, Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari Panja RUU DOP Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Masyarakat yang hadir secara serempak menyampaikan setuju untuk pemekaran Papua Selatan saat bupati bertanya apakah setuju untuk pembentukan Provinsi Papua Selatan. ‘’Ini suara dari masyarakat Selatan Papua yang disampaikan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan direkayasa,’’ tegasnya. (ulo/nat)