Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Terus Benahi Tata Kelola Keuangan, Puncak Tiga Kali Raih Opini  WTP

JAYAPURA- Meski kondisi keamanan di Kabupaten Puncak, sering terjadi gangguan, namun tidak menyurutkan tekad dari Pemerintah Kabupaten Puncak, untuk selalu mematuhi tata kelola keuangan sesuai dengan standar peraturan pemerintah.

Hal ini terbukti untuk ketiga kali sejak tahun 2019 lalu,dimana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Papua kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Puncak tahun anggaran 2021, diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Papua di aula kantor BPK RI Perwakilan Papua, Senin (23/5).

Dolumen LHP Kabupaten Puncak ini diserahkan Kepala Perwakilan dari Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., kepada

Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si,didampingi Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen. Selain Kabupaten Puncak, BPK RI juga menyerahkan dokumen LHP untuk Kabupate. Keerom dan Yalimo.

Meski meraih WTP dari BPK, namun berdasarkan pemantauan tindak lanjut per semester II tahun 2021, BPK masih memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Puncak dan dua Kabupaten lainnya Keerom dan Yalimo.

Untuk Kabupaten Puncak sendiri BPK memberikan rekomendasi sebanyak 586 rekomendasi, namun dari jumlah tersebut sebanyak 381 rekomendasi telah ditindak lanjuti. Itu artinya sudah 65,02 persen yang sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Sementara Kabupaten Keerom sebanyak 859 rekomendasi dan sudah ditindak lanjuti sebanyak 668 atau 77,76 persen, dan Yalimo sebanyak 544 rekomendasi,dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 396 rekomendasi atau 72,79 persen.  Untuk itu, BPK masih memberikan waktu  untuk ketiga pemerintah daerah segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut, selambat-lambatnya 60 hari,setelah LHP diterima.

Baca Juga :  Terus Memaintenance Program KO-Sehat

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., saat ditemui usai penyerahan LHP di Aula Kantor Perwakilan BPK Papua, opini WTP  ini diberikan setelah BPK melakukan audit pemeriksaan terhadap anggaran keuangan daerah tahun 2021 lalu,dengan pemperhatikan kesesuaian dengan standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen.

“Opini tersebut merupakan pertimbangan profesional dari BPK dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Meski begitu saya ingatkan bahwa opini WTP tidak berarti tidak ada sama sekali masalah,” jelasnya.

Dikatakan, WTP itu disebut wajar karena catatan permasalahan yang diungkap di LHP itu sudah dibawah nilai materialistis yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak pada nilai materi laporan keuangan. Artinya bukan tidak ada catatan, tetap masih ditemukan beberapa catatan antara lain kesalahan pengganggaran jenis belanja, pengelolaan aset tetap belum tertib dan belanja gaji serta tunjangan direalisassikan kepada pengawas yang telah pensiun. Termasuk ada pegawai yang menerima tunjangan namun sering meninggalkan tempat tugas.

Baca Juga :  Dari Kumuh Jadi Asri, RSUD Jayapura Mulai Move On

“Sehingga BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada ketiga pemerintah daerah, untuk segera ditindak lanjuti 60 hari ke depan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan,” tutupnya.

Di tempat yang sama,  Bupati Puncak, Willem Wandik, SE., M.Si., memberikan apresiasi kepada BPK yang selama ini telah bekerja sama secara baik dengan Pemerintah Kabupaten Puncak. Dimana BPK selalu memberikan bimbingan maupun mendampingi pemerintah daerah. Terutama dengan inspektorat daerah, terkait dengan tata kelola keuangan yang baik.

Diakuinya meski kondisi keamanan,yang kurang kondusif, Pemkab Puncak selalu berusaha memenuhi rekomendasi atau catatan-catatan dari BPK. Itu artinya Pemerintah Kabupaten Puncak tidak tinggal diam, tetapi selalu berusaha tahap demi tahap meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah. Sehingga laporan hasil pemeriksaan Kabupaten Puncak sudah tiga kali mendapatkan opini WTP.

“Meski keamanan kurang kondusif, namun kami tidak melihat itu sebagai penghambat, terhadap penyajian laporan keuangan. Setiap rekomendasi BPK, kami selalu berusaha memenuhi, dan hasil WTP ini bukti bahwa kami terus menerus berusaha membenah dalam tata kelola keuangan menjadi lebih baik,” tegasnya.

“Hasil ini juga merupakan kerja keras dari pimpinan OPD, inspektorat maupun keuangan,serta  para bendahara. Sementara soal rekomendasi,kita pasti akan tindak lanjuti,”tambahnya.(Diskominfo Puncak/nat)

JAYAPURA- Meski kondisi keamanan di Kabupaten Puncak, sering terjadi gangguan, namun tidak menyurutkan tekad dari Pemerintah Kabupaten Puncak, untuk selalu mematuhi tata kelola keuangan sesuai dengan standar peraturan pemerintah.

Hal ini terbukti untuk ketiga kali sejak tahun 2019 lalu,dimana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Papua kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Puncak tahun anggaran 2021, diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Papua di aula kantor BPK RI Perwakilan Papua, Senin (23/5).

Dolumen LHP Kabupaten Puncak ini diserahkan Kepala Perwakilan dari Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., kepada

Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si,didampingi Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen. Selain Kabupaten Puncak, BPK RI juga menyerahkan dokumen LHP untuk Kabupate. Keerom dan Yalimo.

Meski meraih WTP dari BPK, namun berdasarkan pemantauan tindak lanjut per semester II tahun 2021, BPK masih memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Puncak dan dua Kabupaten lainnya Keerom dan Yalimo.

Untuk Kabupaten Puncak sendiri BPK memberikan rekomendasi sebanyak 586 rekomendasi, namun dari jumlah tersebut sebanyak 381 rekomendasi telah ditindak lanjuti. Itu artinya sudah 65,02 persen yang sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Sementara Kabupaten Keerom sebanyak 859 rekomendasi dan sudah ditindak lanjuti sebanyak 668 atau 77,76 persen, dan Yalimo sebanyak 544 rekomendasi,dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 396 rekomendasi atau 72,79 persen.  Untuk itu, BPK masih memberikan waktu  untuk ketiga pemerintah daerah segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut, selambat-lambatnya 60 hari,setelah LHP diterima.

Baca Juga :  Jadikan RSUD Jayapura Sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., saat ditemui usai penyerahan LHP di Aula Kantor Perwakilan BPK Papua, opini WTP  ini diberikan setelah BPK melakukan audit pemeriksaan terhadap anggaran keuangan daerah tahun 2021 lalu,dengan pemperhatikan kesesuaian dengan standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen.

“Opini tersebut merupakan pertimbangan profesional dari BPK dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Meski begitu saya ingatkan bahwa opini WTP tidak berarti tidak ada sama sekali masalah,” jelasnya.

Dikatakan, WTP itu disebut wajar karena catatan permasalahan yang diungkap di LHP itu sudah dibawah nilai materialistis yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak pada nilai materi laporan keuangan. Artinya bukan tidak ada catatan, tetap masih ditemukan beberapa catatan antara lain kesalahan pengganggaran jenis belanja, pengelolaan aset tetap belum tertib dan belanja gaji serta tunjangan direalisassikan kepada pengawas yang telah pensiun. Termasuk ada pegawai yang menerima tunjangan namun sering meninggalkan tempat tugas.

Baca Juga :  RSUD Abepura Kembali Raih Paripurna Bintang 5

“Sehingga BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada ketiga pemerintah daerah, untuk segera ditindak lanjuti 60 hari ke depan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan,” tutupnya.

Di tempat yang sama,  Bupati Puncak, Willem Wandik, SE., M.Si., memberikan apresiasi kepada BPK yang selama ini telah bekerja sama secara baik dengan Pemerintah Kabupaten Puncak. Dimana BPK selalu memberikan bimbingan maupun mendampingi pemerintah daerah. Terutama dengan inspektorat daerah, terkait dengan tata kelola keuangan yang baik.

Diakuinya meski kondisi keamanan,yang kurang kondusif, Pemkab Puncak selalu berusaha memenuhi rekomendasi atau catatan-catatan dari BPK. Itu artinya Pemerintah Kabupaten Puncak tidak tinggal diam, tetapi selalu berusaha tahap demi tahap meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah. Sehingga laporan hasil pemeriksaan Kabupaten Puncak sudah tiga kali mendapatkan opini WTP.

“Meski keamanan kurang kondusif, namun kami tidak melihat itu sebagai penghambat, terhadap penyajian laporan keuangan. Setiap rekomendasi BPK, kami selalu berusaha memenuhi, dan hasil WTP ini bukti bahwa kami terus menerus berusaha membenah dalam tata kelola keuangan menjadi lebih baik,” tegasnya.

“Hasil ini juga merupakan kerja keras dari pimpinan OPD, inspektorat maupun keuangan,serta  para bendahara. Sementara soal rekomendasi,kita pasti akan tindak lanjuti,”tambahnya.(Diskominfo Puncak/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya