Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Akan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA – Terkait instruksi Wali Kota Nomor 4 tahun 2020 yang diputuskan oleh Pemerintah Kota Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura, terdapat poin yang menarik dimana pemberlakuan jam malam besar yang kemungkinan akan segera diberlakukan. Jika ini diterapkan maka warga tidak boleh lagi berkeliaran di malam hari. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang menyebut pemberlakuan tersebut dimulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT atau jam enam sore hingga jam enam pagi. Jadi selama 12 jam ini masyarakat diminta tetap tinggal di rumah dan tak ada yang berkeliaran di jalan-jalan. 

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi dan memiliki pendapat bahwa penekanan  penyebaran pandemi Covid-19 harus dilakukan lebih tegas dan terukur.  “Keinginan kami seperti ini, penyebarannya jangan lagi terjadi dan kami coba tekan dengan pemberlakuan jam malam ini,” kata Tomi Mano melalui ponselnya Jumat malam (24/4). 

Dalam pelaksanaan teknisnya nantinya akan diawasi oleh Pokja Keamanan, dimana didalamnya terdiri dari aparat gabungan TNI Polri termasuk Satpol PP dan petugas keamanan lainnya. 

 Singkatnya kata Tomi Mano jika telah diberlakukan maka tak boleh ada aktivitas malam hari di Kota Jayapura. “Pertimbangan yang diambil hingga akan diberlakukan jam malam ini adalah dari evaluasi  kebijakan yang sudah berjalan. Kami ingin pertegas agar virus ini jangan bertambah. Seperti kami bubarkan anak-anak muda di Jembatan Youtefa lalu. Awalnya kami akan melakukan sosialisasi lebih dulu dengan cara humanis dan masyarakat harus mau dengar, jangan membandel,” jelasnya. 

 Untuk waktunya pria yang memiliki akronim nama BTM ini menyebut telah diberlakukan sejak Jumat (24/4). BTM berharap dari semua kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebisa mungkin diikuti oleh warga. Sebab ini bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk kebaikan bersama.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Hari ini

 Pemerintah menurutnya tak pernah mengatur jika memang tak dibutuhkan. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 tidak lagi sebatas tertular dari luar namun sudah ada penyebaran skala lokal.  BTM juga menjelaskan soal batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang rencananya ditutup atau diterapkan pemberlakuan karantina wilayah. Ini menurutnya akan dimulai dengan membangun pos gabungan di batas kota. 

“Kami akan lakukan karantina wilayah di batas kota dan nanti hari Minggu kami akan bikin pos gabungan. Ini termasuk di Keerom nantinya pos tersebut di pos 751  dan RT/RW juga boleh melakukan secara mandiri,” tambahnya.

Keinginan Pemkot Jayapura sendiri adalah melakukan pengecekan langsung kepada warga menggunakan rapid tes. Namun bantuan yang diberikan pemerintah provinsi juga masih terbatas sehingga belum bisa diakukan secara massal. “Bantuan rapid tes yang kami terima ada 200 tapi semoga ada penambahan. Dan soal batas kota jika sudah dibangun pos gabungan maka masyarakat tidak bisa melintas di atas batas waktu tadi kecuali petugas yang bertugas semisal pegawai kesehatan, kodim yang punya wilayah termasuk petugas kemanusiaan,” imbuhnya.

 Maksudnya adalah warga dari Kabupaten Jayapura  selain petugas kesehatan ataupun dari Kodim yang pemilik wilayah maka tak boleh melintas. “Kami akan cek identitasnya dan tujuannya hanya itu, saya tak mau angka pasien positif terus bertambah, cuma itu,” tegasnya. 

Disinggung soal Bupati Jayapura, Mathius Awoitau yang mengaku belum mengetahui soal rencana pembatasan wilayah ini, menurut Tomi Mano hal tersebut akan dibahas segera dalam forum bupati se-Tanah Tabi. “Besok (hari ini) akan kami bahas dalam forum bupati se Tanah Tabi dan koordinasi pasti ada,” imbuhnya. 

Baca Juga :  OPM Harus Buktikan Dengan Fakta yang Kuat

 Secara terpisah Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menambahkan bahwa dari pembatasan atau karantina wilayah di batas kota paling tidak akan memperkecil ruang lalu lalang warga. “Ini dua daerah ini baik kota maupun kabupaten kan sama – sama ada yang positif jadi kita coba karantina dan lihat perkembangannya,” jelasnya. 

Rustan juga melihat bahwa kepatuhan warga dari kebijakan yang diambil pemerintah memang tumbuh meski masih ada yang tak patuh. “Untuk jalur protokol saya pikir masyarakatnya tertib, tapi yang di gang-gang ini yang kadang bikin aturan sendiri. Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 ini  mempertegas soal penggunaan masker yang kini diwajibkan dan masyarakat mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. 

Terkait hal ini Rustan Saru yang juga Ketua Gugus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura meminta warga Kota Jayapura, maupun Kabupaten Keerom, Sarmi dan Kabupaten Jayapura untuk bisa menaati instruksi wali kota dalam melakukan pembatasan sosial pergerakan warga yang melintas di Kota Jayapura. 

 “’Masyarakat harus tahu ini demi menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 dan warga yang melewati batas akan diperiksa identitasnya. Termasuk protrokoler kesehatan, cuci tangan, serta disempron disinfektan kendaraannnya dan dicek suhu badan. Termasuk taksi yang lewat maksimal lima penumpangnya, karena di batas kota dibuat pos gabungan yang ditempatkan di batas kota waena, Distrik Heram,” jelasnya. (ade/dil/nat)

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA – Terkait instruksi Wali Kota Nomor 4 tahun 2020 yang diputuskan oleh Pemerintah Kota Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura, terdapat poin yang menarik dimana pemberlakuan jam malam besar yang kemungkinan akan segera diberlakukan. Jika ini diterapkan maka warga tidak boleh lagi berkeliaran di malam hari. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang menyebut pemberlakuan tersebut dimulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT atau jam enam sore hingga jam enam pagi. Jadi selama 12 jam ini masyarakat diminta tetap tinggal di rumah dan tak ada yang berkeliaran di jalan-jalan. 

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi dan memiliki pendapat bahwa penekanan  penyebaran pandemi Covid-19 harus dilakukan lebih tegas dan terukur.  “Keinginan kami seperti ini, penyebarannya jangan lagi terjadi dan kami coba tekan dengan pemberlakuan jam malam ini,” kata Tomi Mano melalui ponselnya Jumat malam (24/4). 

Dalam pelaksanaan teknisnya nantinya akan diawasi oleh Pokja Keamanan, dimana didalamnya terdiri dari aparat gabungan TNI Polri termasuk Satpol PP dan petugas keamanan lainnya. 

 Singkatnya kata Tomi Mano jika telah diberlakukan maka tak boleh ada aktivitas malam hari di Kota Jayapura. “Pertimbangan yang diambil hingga akan diberlakukan jam malam ini adalah dari evaluasi  kebijakan yang sudah berjalan. Kami ingin pertegas agar virus ini jangan bertambah. Seperti kami bubarkan anak-anak muda di Jembatan Youtefa lalu. Awalnya kami akan melakukan sosialisasi lebih dulu dengan cara humanis dan masyarakat harus mau dengar, jangan membandel,” jelasnya. 

 Untuk waktunya pria yang memiliki akronim nama BTM ini menyebut telah diberlakukan sejak Jumat (24/4). BTM berharap dari semua kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebisa mungkin diikuti oleh warga. Sebab ini bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk kebaikan bersama.

Baca Juga :  Isoter KM Tidar Diperpanjang Satu Bulan

 Pemerintah menurutnya tak pernah mengatur jika memang tak dibutuhkan. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 tidak lagi sebatas tertular dari luar namun sudah ada penyebaran skala lokal.  BTM juga menjelaskan soal batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang rencananya ditutup atau diterapkan pemberlakuan karantina wilayah. Ini menurutnya akan dimulai dengan membangun pos gabungan di batas kota. 

“Kami akan lakukan karantina wilayah di batas kota dan nanti hari Minggu kami akan bikin pos gabungan. Ini termasuk di Keerom nantinya pos tersebut di pos 751  dan RT/RW juga boleh melakukan secara mandiri,” tambahnya.

Keinginan Pemkot Jayapura sendiri adalah melakukan pengecekan langsung kepada warga menggunakan rapid tes. Namun bantuan yang diberikan pemerintah provinsi juga masih terbatas sehingga belum bisa diakukan secara massal. “Bantuan rapid tes yang kami terima ada 200 tapi semoga ada penambahan. Dan soal batas kota jika sudah dibangun pos gabungan maka masyarakat tidak bisa melintas di atas batas waktu tadi kecuali petugas yang bertugas semisal pegawai kesehatan, kodim yang punya wilayah termasuk petugas kemanusiaan,” imbuhnya.

 Maksudnya adalah warga dari Kabupaten Jayapura  selain petugas kesehatan ataupun dari Kodim yang pemilik wilayah maka tak boleh melintas. “Kami akan cek identitasnya dan tujuannya hanya itu, saya tak mau angka pasien positif terus bertambah, cuma itu,” tegasnya. 

Disinggung soal Bupati Jayapura, Mathius Awoitau yang mengaku belum mengetahui soal rencana pembatasan wilayah ini, menurut Tomi Mano hal tersebut akan dibahas segera dalam forum bupati se-Tanah Tabi. “Besok (hari ini) akan kami bahas dalam forum bupati se Tanah Tabi dan koordinasi pasti ada,” imbuhnya. 

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Hari ini

 Secara terpisah Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menambahkan bahwa dari pembatasan atau karantina wilayah di batas kota paling tidak akan memperkecil ruang lalu lalang warga. “Ini dua daerah ini baik kota maupun kabupaten kan sama – sama ada yang positif jadi kita coba karantina dan lihat perkembangannya,” jelasnya. 

Rustan juga melihat bahwa kepatuhan warga dari kebijakan yang diambil pemerintah memang tumbuh meski masih ada yang tak patuh. “Untuk jalur protokol saya pikir masyarakatnya tertib, tapi yang di gang-gang ini yang kadang bikin aturan sendiri. Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 ini  mempertegas soal penggunaan masker yang kini diwajibkan dan masyarakat mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. 

Terkait hal ini Rustan Saru yang juga Ketua Gugus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura meminta warga Kota Jayapura, maupun Kabupaten Keerom, Sarmi dan Kabupaten Jayapura untuk bisa menaati instruksi wali kota dalam melakukan pembatasan sosial pergerakan warga yang melintas di Kota Jayapura. 

 “’Masyarakat harus tahu ini demi menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 dan warga yang melewati batas akan diperiksa identitasnya. Termasuk protrokoler kesehatan, cuci tangan, serta disempron disinfektan kendaraannnya dan dicek suhu badan. Termasuk taksi yang lewat maksimal lima penumpangnya, karena di batas kota dibuat pos gabungan yang ditempatkan di batas kota waena, Distrik Heram,” jelasnya. (ade/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya