MDF Tak Hadiri Penetapan No Urut Paslon
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua kembali mengelar rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada, di lantai IV Kantor KPU Papua, Minggu (23/3) sore.
Hal itu dilakukan KPU Papua sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
“Sesuai dengan tahapan kita dalam putusan ini. Secara internal kita sudah menetapkan calon wakil gubernur pasca putusan MK. Dan pada saat ini kita hanya dikhususkan penetapan dari pasangan calon,” jelas Diana Simbiak dalam sambutannya.
Lanjut Diana Simbiak, dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa KPU tidak lagi mengundi nomor urut bagi Paslon, tetapi melanjutkan yang ada. Karena itu sesuai dengan amar putusan dari MK.
Dalam rapat pleno terbuka dihadiri Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo dan beberapa pimpinan forkopimda lainnya. Hadir juga Bawaslu Papua serta partai pendukung dari masing-masing Paslon.
Di kursi paling depan terlihat Paslon Gubernur dan Wakil Wali Gubernur, nomor urut satu (1) Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Sementara Paslon nomor urut dua, hanya dihadiri oleh Calon wakil gubernur Papua Aryoko Rumaropen dan partai pendukungnya.