Kalau dari pemerintah lahan ini tidak bermasalah karena kami beli lahan ini dari pihak kedua yaitu H. Manang,” jelas Plt Kabag Pertanahan Sekda Kota Jayapura R. Maksimila D. Hamadi kepada Cenderawasih Pos di TKP.
Maksimila mengharapkan aksi palang tersebut tidak lagi terjadi kedepannya sebab tindakan tersebut berdampak pada kebutuhan masyarakat. “Karena TPU ini tempat publik jadi kalau ada masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak, jangan sampai menggangu masyarakat umum,” tegasnya.
Ditempat yang sama H. Manang, selaku pemilik sertifikat atas lahan tersebut menjelaskan bahwa lahan TPU Kristen dan Muslim dibeli dari Kepala Suku yaitu Anthonius N. Kaigere. Adapun lahan TPU Islam dan Kristen ini seluas 10 hektare. Tanah ini sudah lunas, bukti pelepasan adat maupun sertfikat saya kantongi, jadi kalau ada yang gugat sekarang sangat disayangkan karena menggangu aktifitas umum,” tegasnya.
“Ia berharap aksi pemalangan tersebut tidak lagi terjadi bila masih dilakukan maka akan diproses hukum. “Kalau begini terus, maka saya akan ambil tindakam hukum karena sangat meresahkan masyarakat umum,” tegasnya.
Pantauan media ini terakhir sekira pukul 17.30 WIT pengunjung dapat masuk kedalam lokasi baik TPU Islam maupun Kristen yang meskipun timbunan baru di bongkar selebar kendaraan roda empat, namun pengunjung tetap antusias datang berziarah ke pemakaman keluarganya.
Sementara Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Meraudje menyatakan bahwa pemerintah telah bertemu keluarga Kaigere dan H Manang yang difasilitasi Polsek. Evert membenarkan jika lokasi dipalang oleh Sarah. Namun disini ia menjelaskan bahwa jika berbicara ulayat maka kaitannya bukan ke urusan pribadi melainkan komunal. Selain itu perempuan tidak memiliki kaitan langsung dengan yang namanya hak ulayat.
Disini Evert menjelaskan bahwa proses jual beli sudah berjalan jauh sekali dan lokasi telah menjadi sertipikat. Kata Evert pihak H Mannang sudah melewati proses yang panjang sehingga jika ada yang masih memprotes maka itu dimulai dari nol lagi.
“Dulu sudah pernah dilapor ke Polda dan sudah dijelaskan dan ternyata tidak terbukti. Pemkot sudah membeli dari H Manang dan dalam rapat- rapat ketika itu bu Sarah juga ada,” cerita Evert Merauje.
Secara hukum, Pemkot tetap membayar kepada pemilik sertipikat yakni H Manang yang sudah membeli dan Pemkot memiliki kewajiban membayar karena sudah bersertipikat dan ini tahap ketiga .
“Kalau kami melayani bu Sarah itu kami keliru karena sudah dibeli dan berpindah tangan. Saya berharap yang begini- begini dikoordinasikan baik-baik saja. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos