JAYAPURA-Setelah melalui proses penyelidikan, Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz (Gakkum ODC) 2025 secara resmi menyerahkan tersangka Aske Mabel beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (21/5).
Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap Mabel dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000P, dua buah magazin, 71 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu magazin SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh propaganda maupun ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.