“Cukup melelahkan dimana kami butuh 9 bulan untuk untuk mencari keadilan dari kematian 966 bibit babi yang dikirim oleh klien kami Steven Sanjaya dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong,” bebernya
Disini terbukti jika PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines telah lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke Sorong dengan menggunakan pesawat Asia Cargo Airlines milik para tergugat. Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong dan PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita kliennya Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500,00.
Yuliyanto mengapresiasi para saksi-saksi fakta, drh. Kristiyani Dwi Marsiwi dari Karantina Sorong, drh. Adorsina D Wompere dari Kabupaten Jayapura, Saldiman Razak dan drh. Nyoman Alit Demiyati dari Karantina Jayapura, dan ahli Dr. Oky Deviany, SH., MH, Ahli Hukum Dagang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mempersiapkan semua dengan matang.
“Untuk perkara ini kami membedahnya dengan sangat teliti. Mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta, yang kami harapkan dari tergugat I dan tergugat II segera membayar realisasi dari kerugian klien kami karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha klien kami. Akan digunakan untuk membayar ke pemilik ternak pada tahun 2023 lalu,” tegas Yulianto.
Ia menyatakan bahwa tuntutan pihak penggugat masihlah wajar dan tidak berlebihan. Karenanya ia mengetuk hati pemilik Cargo PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines untuk bisa menghormati putusan pengadilan ini. “Harapan kami seperti itu, ada yang harus dibayarkan kepada peternak juga soalnya,” tutupnya. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos