Tuesday, December 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasus Melandai, Kota Jayapura Masih PPKM Level 3

JAYAPURA-Meskipun dalam beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 di Kota Jayapura mulai melandai, namun penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Jayapura masih berada di level 3.

Dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura, Pemkot Jayapura menurut Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., beberapa aturan mulai dilonggarkan.

Selain aktivitas masyarakat dan ekonomi yang diperlonggar dari awalnya mulai pukul 06.00 hingga pukula 21.00 WIT, mulai diperlonggar dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIT.

“Tak hanya itu sejumlah aturan lain pun diperlonggar. Tempat ibadah kini sudah dibuka dengan kapasitas 75%. Kapal putih yang masuk ke Pelabuhan Jayapura yang awalnya hanya boleh 3 kapal, kini sudah dibolehkan sebanyak 6 kapal putih seperti semula. Para pekerja yang awalnya work from home  kini telah mulai menjajal work from office (WFO). Termasuk pintu masuk perbatasan RI-PNG yang mulanya ditutup, kini telah dibuka kembali dengan memperhatikan jam-jam tertentu. Sekolah tingkat SD dan SMP sudah bisa masuk dengan prokes yang ketat,” jelas Rustan Saru menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Kamis (23/3).

Baca Juga :  Kapala DPPAD Sidak 3 Sekolah di Kota Jayapura

Meskipun Pemkot Jayapura sudah memperlonggar beberapa aturan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 3 Tahun 2022, namun Rustan Saru mengingatkan warga agar tidak mengabaikan protokol kesehatan. Termasuk meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama mendorong warga lanjut usia untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kota Jayapura msih menjalankan PPKM level 3 karena, vaksinasi untuk lansia masih di bawah 50 %.  Kalau sudah di atas 50% maka bisa turun sesuai standar Instruksi Mendagri. Untuk itu, kita harus dorong percepatan vaksinasi. Sebab ini penting untuk mencapai kekebalan massal,” tutupnya. (rhy/nat)

JAYAPURA-Meskipun dalam beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 di Kota Jayapura mulai melandai, namun penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Jayapura masih berada di level 3.

Dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura, Pemkot Jayapura menurut Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., beberapa aturan mulai dilonggarkan.

Selain aktivitas masyarakat dan ekonomi yang diperlonggar dari awalnya mulai pukul 06.00 hingga pukula 21.00 WIT, mulai diperlonggar dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIT.

“Tak hanya itu sejumlah aturan lain pun diperlonggar. Tempat ibadah kini sudah dibuka dengan kapasitas 75%. Kapal putih yang masuk ke Pelabuhan Jayapura yang awalnya hanya boleh 3 kapal, kini sudah dibolehkan sebanyak 6 kapal putih seperti semula. Para pekerja yang awalnya work from home  kini telah mulai menjajal work from office (WFO). Termasuk pintu masuk perbatasan RI-PNG yang mulanya ditutup, kini telah dibuka kembali dengan memperhatikan jam-jam tertentu. Sekolah tingkat SD dan SMP sudah bisa masuk dengan prokes yang ketat,” jelas Rustan Saru menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Kamis (23/3).

Baca Juga :  Banyak Hal yang Menyebabkan Cakupan Vaksinasi Papua Rendah

Meskipun Pemkot Jayapura sudah memperlonggar beberapa aturan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 3 Tahun 2022, namun Rustan Saru mengingatkan warga agar tidak mengabaikan protokol kesehatan. Termasuk meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama mendorong warga lanjut usia untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kota Jayapura msih menjalankan PPKM level 3 karena, vaksinasi untuk lansia masih di bawah 50 %.  Kalau sudah di atas 50% maka bisa turun sesuai standar Instruksi Mendagri. Untuk itu, kita harus dorong percepatan vaksinasi. Sebab ini penting untuk mencapai kekebalan massal,” tutupnya. (rhy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya