Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Hari ini, Kemungkinan Status Covid-19 Papua Berubah

KLB CORONA: Bupati  Merauke  Frederikus Gebze, SE, M.Si  didampingi  para Forkopimda  saat mengumumkan Merauke dalam  status KLB Corona menyusul ditemukannya  2 pasien  Covid-19, Minggu (22/3).   ( FOTO: Sulo/Cepos )

Pemkab Tetapkan Merauke KLB  Corona 

JAYAPURA-  Penyebaran Covid 19 di Provinsi Papua kian masif. Hal ini diketahui berdasarkan peningkatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Berdasarkan data Satgas Covid 19 Provinsi Papua Senin (23/3), jumlah PDP bertambah lagi hingga kini mencapai 17 pasien. Sedangkan untuk ODP, kini telah mencapai 479 orang.

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan bahwa 17 PDP ini tersebar di berbagai rumah sakit di Papua. Di mana terdapat 6 PDP di Kabupaten Merauke. Sementara 2 PDP di Kabupaten Biak Numfor. Untuk Kota Jayapura, terdapat 9 PDP. Di antaranya 3 PDP di RS Marthen Indey, masing-masing 1 PDP di RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Provita, serta 3 PDP di RSUD Jayapura.

“Di luar 2 PDP yang baru, 6 sampel yang telah dikirim ke Jakarta diketahui 2 sampel dinyatakan positif, 3 sampel dinyatakan negatif, sedangkan 1 sampel lainnya belum diketahui. Sementara itu, 9 sampel lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap dr. Silwanus Sumule usai rapat koordinasi di Swis Belhotel Jayapura, Senin (23/3) kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Hery Dosinaen menyebutkan bahwa Satgas Covid 19 telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pertemuan Gubernur dan para bupati dan wali kota se-Papua.

“Kami telah menyiapkan semua dokumen untuk besok (hari ini, red) gubernur melakukan pertemuan dengan para bupati dan wali kota terkait kebijakan apa yang akan diambil pemerintah daerah terkait dengan Covid-19 di Papua. Hingga kini, status kita masih siaga darurat,” ungkap Sekda Hery Dosinaen.

Baca Juga :  Ikhtiar Membangun Papua Melalui Jalan Budaya

Secara terpisah Bupati Merauke, Frederikus Gebze, menyebutkan bahwa dengan 2 PDP dinyatakan positif Covid 19 di Kabupaten Merauke, maka atas instruksi Presiden RI dan Gubernur Papua, khusus Merauke, sejak Minggu (22/3), ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Merauke.

“Di Indonesia, khususnya di Kabupaten Merauke, yang mana merupakan daerah di mana 2 PDP sudah positif Covid-19, sehingga atas instruksi Presiden RI dan Gubernur Papua, sejak 22 Maret, kami telah mengeluarkan KLB Covid-19 di Merauke,” ucap Frederikus Gebze. 

Dikatakan, penetapan Merauke KLB Corona diumukan beberapa saat setelah diketahui hasil  pemeriksaan  laboratorium  terhadap 2 PDP  Covid-19.  ‘’Menetapkan  Merauke  dalam status Kejadian Luar Biasa terhadap mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Merauke,” ucap Bupati Frederikus  Gebze di RRI Merauke, Minggu (22/3). 

Saat pengumuman tersebut,    Bupati Frederikus  Gebze didampingi   Wakil Ketua II  DPRD Merauke , Dominikus Ulukyanan,  Sekda Drs Daniel Pauta, Danlanud Merauke Kolonel Penerbang  Deni  Hasoloan Simanjuntak, Dandim 1707/Meraukle, Letkol  Inf.  Eka  Ganta Chandra, SIP, Kapolres Merauke, AKBP.  Agustinus Ary  Purwanto,   perwakilan Kajari Merauke,  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke  dr. Nevile R. Muskita dan    Direktur RSUD Merauke, dr. Yenny  M.M.E. Mahuze.   Menurut  Frederikus Gebze, dalam rangka  memutus rantai penularan Covid-19, selain  warga  harus    di rumah juga   masyarakat   tidak diperkenankan mengadakan   kegiatan sosial  kemasyarakatan  yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Di antaranya  pertemuan sosial, budaya, keagamaan,  dan aliran kepercayaan dalam bentuk sarasehan, seminar, dan kegiatan lain yang sejenis.  

Baca Juga :  Hendak Menyeberang ke PNG, Mantan Tapol Diamankan

Selain itu, kegiatan  festival, bazar, pasar malam, konser musik dan   resepsi keluarga juga tidak diperkenankan. 

“Kegiatan olahraga  massal, dan jasa hiburan, kegiatan pawai  dan unjuk rasa serta  kegiatan   lain yang   bersifat mengumpulkan massal,” tegas Bupati Frederikus  Gebze.

Untuk  pengusaha restoran dan rumah makan, diwajibkan    tidak melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan  untuk dibawa pulang.  Dalam  pengumuman ini, Bupati    Frederikus Gebze  juga mengimbau masyarakat  untuk tidak  melakukan pembelian  atau menimbun   9 kebutuhan  pokok  secara berlebihan.   Bupati juga meminta kepala  distrik dan kepala kampung    untuk mengimbau warganya untuk tidak melakukan   kegiatan atau  perjalanan lintas distrik atau  kampung jika tidak  memiliki lasan atau kepentingan  yang mendesak  (gr/ulo/nat)

KLB CORONA: Bupati  Merauke  Frederikus Gebze, SE, M.Si  didampingi  para Forkopimda  saat mengumumkan Merauke dalam  status KLB Corona menyusul ditemukannya  2 pasien  Covid-19, Minggu (22/3).   ( FOTO: Sulo/Cepos )

Pemkab Tetapkan Merauke KLB  Corona 

JAYAPURA-  Penyebaran Covid 19 di Provinsi Papua kian masif. Hal ini diketahui berdasarkan peningkatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Berdasarkan data Satgas Covid 19 Provinsi Papua Senin (23/3), jumlah PDP bertambah lagi hingga kini mencapai 17 pasien. Sedangkan untuk ODP, kini telah mencapai 479 orang.

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan bahwa 17 PDP ini tersebar di berbagai rumah sakit di Papua. Di mana terdapat 6 PDP di Kabupaten Merauke. Sementara 2 PDP di Kabupaten Biak Numfor. Untuk Kota Jayapura, terdapat 9 PDP. Di antaranya 3 PDP di RS Marthen Indey, masing-masing 1 PDP di RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Provita, serta 3 PDP di RSUD Jayapura.

“Di luar 2 PDP yang baru, 6 sampel yang telah dikirim ke Jakarta diketahui 2 sampel dinyatakan positif, 3 sampel dinyatakan negatif, sedangkan 1 sampel lainnya belum diketahui. Sementara itu, 9 sampel lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap dr. Silwanus Sumule usai rapat koordinasi di Swis Belhotel Jayapura, Senin (23/3) kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Hery Dosinaen menyebutkan bahwa Satgas Covid 19 telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pertemuan Gubernur dan para bupati dan wali kota se-Papua.

“Kami telah menyiapkan semua dokumen untuk besok (hari ini, red) gubernur melakukan pertemuan dengan para bupati dan wali kota terkait kebijakan apa yang akan diambil pemerintah daerah terkait dengan Covid-19 di Papua. Hingga kini, status kita masih siaga darurat,” ungkap Sekda Hery Dosinaen.

Baca Juga :  Kebijakan Presiden Dipertegas Tak Boleh Kembali Selama 1 Tahun

Secara terpisah Bupati Merauke, Frederikus Gebze, menyebutkan bahwa dengan 2 PDP dinyatakan positif Covid 19 di Kabupaten Merauke, maka atas instruksi Presiden RI dan Gubernur Papua, khusus Merauke, sejak Minggu (22/3), ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Merauke.

“Di Indonesia, khususnya di Kabupaten Merauke, yang mana merupakan daerah di mana 2 PDP sudah positif Covid-19, sehingga atas instruksi Presiden RI dan Gubernur Papua, sejak 22 Maret, kami telah mengeluarkan KLB Covid-19 di Merauke,” ucap Frederikus Gebze. 

Dikatakan, penetapan Merauke KLB Corona diumukan beberapa saat setelah diketahui hasil  pemeriksaan  laboratorium  terhadap 2 PDP  Covid-19.  ‘’Menetapkan  Merauke  dalam status Kejadian Luar Biasa terhadap mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Merauke,” ucap Bupati Frederikus  Gebze di RRI Merauke, Minggu (22/3). 

Saat pengumuman tersebut,    Bupati Frederikus  Gebze didampingi   Wakil Ketua II  DPRD Merauke , Dominikus Ulukyanan,  Sekda Drs Daniel Pauta, Danlanud Merauke Kolonel Penerbang  Deni  Hasoloan Simanjuntak, Dandim 1707/Meraukle, Letkol  Inf.  Eka  Ganta Chandra, SIP, Kapolres Merauke, AKBP.  Agustinus Ary  Purwanto,   perwakilan Kajari Merauke,  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke  dr. Nevile R. Muskita dan    Direktur RSUD Merauke, dr. Yenny  M.M.E. Mahuze.   Menurut  Frederikus Gebze, dalam rangka  memutus rantai penularan Covid-19, selain  warga  harus    di rumah juga   masyarakat   tidak diperkenankan mengadakan   kegiatan sosial  kemasyarakatan  yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Di antaranya  pertemuan sosial, budaya, keagamaan,  dan aliran kepercayaan dalam bentuk sarasehan, seminar, dan kegiatan lain yang sejenis.  

Baca Juga :  Konflik di Intan Jaya, 3 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, kegiatan  festival, bazar, pasar malam, konser musik dan   resepsi keluarga juga tidak diperkenankan. 

“Kegiatan olahraga  massal, dan jasa hiburan, kegiatan pawai  dan unjuk rasa serta  kegiatan   lain yang   bersifat mengumpulkan massal,” tegas Bupati Frederikus  Gebze.

Untuk  pengusaha restoran dan rumah makan, diwajibkan    tidak melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan  untuk dibawa pulang.  Dalam  pengumuman ini, Bupati    Frederikus Gebze  juga mengimbau masyarakat  untuk tidak  melakukan pembelian  atau menimbun   9 kebutuhan  pokok  secara berlebihan.   Bupati juga meminta kepala  distrik dan kepala kampung    untuk mengimbau warganya untuk tidak melakukan   kegiatan atau  perjalanan lintas distrik atau  kampung jika tidak  memiliki lasan atau kepentingan  yang mendesak  (gr/ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya