Thursday, October 23, 2025
28.5 C
Jayapura

Pemprov Papua Mulai Diaudit BPK

JAYAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, memulai rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua melalui acara Entry Meeting, di lantai 4 kantor gubernur, Selasa (21/10).

Gubernur Mathius D Fakhiri menyampaikan, pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menegaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Melalui pemeriksaan ini, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa BPK, baik berupa data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan secara lengkap, tepat waktu, dan akurat,” kata gubernur.

Baca Juga :  Dinas PUPR Papua Diapreasiasi Pemerintah Pusat

Sambungnya, menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan komitmen tinggi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja keuangan daerah.

Selain itu, menjadikan proses audit ini sebagai sarana pembelajaran dan introspeksi, bukan semata formalitas, tetapi langkah nyata memperkuat akuntabilitas publik di Provinsi Papua.

“Saya harap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Papua dapat terus terjalin secara baik, sehingga hasil pemeriksaan nantinya memberikan nilai tambah (value for money) dan berkontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

JAYAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, memulai rangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua melalui acara Entry Meeting, di lantai 4 kantor gubernur, Selasa (21/10).

Gubernur Mathius D Fakhiri menyampaikan, pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menegaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Melalui pemeriksaan ini, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa BPK, baik berupa data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan secara lengkap, tepat waktu, dan akurat,” kata gubernur.

Baca Juga :  Waspadai Perubahan Cuara Saat Melaut

Sambungnya, menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan komitmen tinggi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja keuangan daerah.

Selain itu, menjadikan proses audit ini sebagai sarana pembelajaran dan introspeksi, bukan semata formalitas, tetapi langkah nyata memperkuat akuntabilitas publik di Provinsi Papua.

“Saya harap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Papua dapat terus terjalin secara baik, sehingga hasil pemeriksaan nantinya memberikan nilai tambah (value for money) dan berkontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

Berita Terbaru

Penyelundupan Ganja dari PNG Digagalkan

Barito Lawan Sesungguhnya!

Artikel Lainnya

/