Rustan Saru tak menyebutkan bentuk sanksi yang diberikan, namun secara aturan disiplin ASN itu sudah jelas dalam aturannya. Ia juga menyarankan agar pegawai yang keluar saat jam kerja harus mendapatkan ijin dari atasannya.
“Kita harus tegakkan disiplin bagi ASN dan merubah kebisaan mereka selama ini yang suka berpergian saat jam kerja tanpa alasan yang jelas,”bebernya.
Lalu pelayanan publik disetiap OPD di Pemkot Jayapura harus diperbaikki. Untuk itu seluruh ASN disetiap OPD ini tidak boleh meninggalkan pekerjaanya saat jam kerja.
“Nanti kalau masyarakat datang untuk bertemu dengan mereka lalu petugasnya tidak ada ditempat maka ini jadi soal dan masalah. Saya berharap semua ASN di Pemkot Jayapura ini tulus berkerja dan harus disiplin,”pungkas H.Rustan Saru. (kim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos