Thursday, April 18, 2024
29.7 C
Jayapura

Hanya 30 Persen Dana Otsus Untuk PON

STADION: Tampak kondisi Stadion Papua Bangkit yang akan menjadi tempat pembukaan dan penutupan PON XX tahun 2020. ( FOTO :Erick/Cepos)

Fery Kareth: Pemprov Perlu Jelaskan Secara Terbuka 

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua tak bisa menutup mata soal kebutuhan infrastruktur guna menunjang event akbar, PON tahun 2020  nanti. Banyak hal yang  diperlukan termasuk anggaran. Soal status dana Otsus (otonomi khusus) banyak daerah yang merasa kebingungan dari pemotongan anggaran dana yang diterima.  

Terkait hal ini, salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Boy Markus Dawir menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyepakati untuk tidak terlalu cawe-cawe menyentuh dana Otsus guna kepentingan PON.

 “Untuk dana Otsus  memang ada fresh money yang diberikan sekira Rp 5,7 triliun namun ini tak bisa digunakan untuk PON. Yang bisa digunakan adalah dana Otsus infrastruktur sebesar Rp 2,7 triliun. namun dari jumlah ini yang bisa digunakan hanya 30 persen atau harus di bawah 50 persen dan jumlahnya juga tidak besar,” jelas Boy Dawir, Senin (2/7). 

BMD sebutan akronim nama politisi partai Demokrat ini memastikan itu juga tidak memengaruhi dana Otsus fresh money yang selama ini sudah dianggarkan. Boy melanjutkan bahwa soal peruntukannya, 30 persen ini digunakan untuk air bersih, jalan dan jembatan yang mengarah ke venue serta beberapa pekerjaan penunjang lainnya. 

“Masih tetap sesuai aturan, sebab yang tidak boleh adalah digunakan untuk pembangunan venue. Masyarakat perlu memahami ini, PON harus disukseskan namun tidak diambil dari dana Otsus murni tapi menggunakan 30 persen dari Rp 2,7 triliun tadi,” jelasnya. 

Baca Juga :  Kemenangan Perdana

Lalu terkait dana Otsus Rp 5,7 triliun disebutkan bahwa sesuai dengan rapat bersama telah terjadi perubahan kebijakan anggaran di provinsi dimana ada pengurangan 30 hingga 60 persen dana yang ditransfer ke kabupaten dan kota. Potongan anggaran tersebut ditarik ke provinsi menjadi urusan bersama. Boy menjelaskan bahwa jika tahun kemarin yang ditransfer ke daerah sebesar Rp 3,1 triliun kini menjadi Rp 1,59 triliun. 

Hal tersebut tak terlepas dari hasil kajian yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipercayakan Pemda untuk mengkaji pendanaan yang ditransfer ke kabupaten kota. Sebab dikatakan selama ini dana yang turun ke kabupaten dan kota disimpulkan ada kepala daerah yang melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh mengurus orang Papua di kabupatennya namun ada juga yang tidak.

“Ini hasil kajian mereka yang disampaikan kepada  kami sehingga persentase juga berubah. Akan tetapi dari perubahan ini tetap digunakan untuk mengurus orang Papua di kabupaten dan kota. Kalau ada daerah yang ingin bertanya silakan langsung berhubungan dengan gubernur sebab kami juga ingin melihat respon masyarakat dari perubahan itu,” beber Boy Dawir. 

Namun ia meminta Pemda jangan panik sebab anggaran yang ditarik akan tetap digunakan untuk infrastruktur  dasar orang Papua disegala bidang.  

Ditanya soal kepala daerah yang serius dan yang tidak menurut Boy hal tersebut juga muncul dari hasil kajian. Ada yang serius namun banyak juga yang hanya jalan-jalan di luar tempat kerjanya. “Pernyataan saya ini bukan mengada-ngada dan ini sesuai dengan apirasi yang kami terima. Ada yang mengatakan bupati kami jarang di derah dan bagaimana ia mau mengurus kami yang ada di daerah. Lalu dari hasil kajian di UGM dana Otsus di kabupaten dan kota kurang maksimal untuk mengakomodir aspirasi sehingga ada pengurangan-pengurangan,” tegas Boy yang meminta tak  saling menyerang tetapi sebaiknya melakukan introspeksi. 

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Baru Nabire Berpotensi Mangkrak

 Terkait penggunaan Dana Otsus untuk PON ini menurut salah satu akademisi Uncen, Fery Kareth SH, M.Hum pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara terbuka. 

Dana Otsus itu menurutnya sudah ada pengalokasiannya dan jika ada yang digunakan untuk PON, dasar hukumnya apa. Sebab publik akan bertanya dan harus ada penjelasan terlebih dasarnya. Dampaknya diakuinya pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. 

“Kalau yang dipakai jumlahnya besar ada banyak aspek yang bisa terganggu. Ini perlu kesepakatan bersama, Pemprov, DPRP maupun MRP namun yang pasti dasar hukumnya apa,” bebernya.  

“Ini harus terbuka dan dijelaskan kepada publik sebab dana Otsus adalah hak rakyat. Perlu ada keputusan bersama antara pemerintah provinsi, dan DPR termasuk MRP dan jika nominalnya besar maka akan berdampak pada berbagai aspek termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan,” sambung Fery Kareth. 

 Ia kembali mengingatkan bahwa untuk pengalihan anggaran tersebut diperlukan satu aturan agar tidak dianggap sebagai penyelewengan anggaran karena kekuasaan. “Saya pikir publik harus tahu soal ini. Kalau dipake berapa besarannya,” imbuhnya. (ade/nat) 

STADION: Tampak kondisi Stadion Papua Bangkit yang akan menjadi tempat pembukaan dan penutupan PON XX tahun 2020. ( FOTO :Erick/Cepos)

Fery Kareth: Pemprov Perlu Jelaskan Secara Terbuka 

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua tak bisa menutup mata soal kebutuhan infrastruktur guna menunjang event akbar, PON tahun 2020  nanti. Banyak hal yang  diperlukan termasuk anggaran. Soal status dana Otsus (otonomi khusus) banyak daerah yang merasa kebingungan dari pemotongan anggaran dana yang diterima.  

Terkait hal ini, salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Boy Markus Dawir menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyepakati untuk tidak terlalu cawe-cawe menyentuh dana Otsus guna kepentingan PON.

 “Untuk dana Otsus  memang ada fresh money yang diberikan sekira Rp 5,7 triliun namun ini tak bisa digunakan untuk PON. Yang bisa digunakan adalah dana Otsus infrastruktur sebesar Rp 2,7 triliun. namun dari jumlah ini yang bisa digunakan hanya 30 persen atau harus di bawah 50 persen dan jumlahnya juga tidak besar,” jelas Boy Dawir, Senin (2/7). 

BMD sebutan akronim nama politisi partai Demokrat ini memastikan itu juga tidak memengaruhi dana Otsus fresh money yang selama ini sudah dianggarkan. Boy melanjutkan bahwa soal peruntukannya, 30 persen ini digunakan untuk air bersih, jalan dan jembatan yang mengarah ke venue serta beberapa pekerjaan penunjang lainnya. 

“Masih tetap sesuai aturan, sebab yang tidak boleh adalah digunakan untuk pembangunan venue. Masyarakat perlu memahami ini, PON harus disukseskan namun tidak diambil dari dana Otsus murni tapi menggunakan 30 persen dari Rp 2,7 triliun tadi,” jelasnya. 

Baca Juga :  Kemenangan Perdana

Lalu terkait dana Otsus Rp 5,7 triliun disebutkan bahwa sesuai dengan rapat bersama telah terjadi perubahan kebijakan anggaran di provinsi dimana ada pengurangan 30 hingga 60 persen dana yang ditransfer ke kabupaten dan kota. Potongan anggaran tersebut ditarik ke provinsi menjadi urusan bersama. Boy menjelaskan bahwa jika tahun kemarin yang ditransfer ke daerah sebesar Rp 3,1 triliun kini menjadi Rp 1,59 triliun. 

Hal tersebut tak terlepas dari hasil kajian yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipercayakan Pemda untuk mengkaji pendanaan yang ditransfer ke kabupaten kota. Sebab dikatakan selama ini dana yang turun ke kabupaten dan kota disimpulkan ada kepala daerah yang melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh mengurus orang Papua di kabupatennya namun ada juga yang tidak.

“Ini hasil kajian mereka yang disampaikan kepada  kami sehingga persentase juga berubah. Akan tetapi dari perubahan ini tetap digunakan untuk mengurus orang Papua di kabupaten dan kota. Kalau ada daerah yang ingin bertanya silakan langsung berhubungan dengan gubernur sebab kami juga ingin melihat respon masyarakat dari perubahan itu,” beber Boy Dawir. 

Namun ia meminta Pemda jangan panik sebab anggaran yang ditarik akan tetap digunakan untuk infrastruktur  dasar orang Papua disegala bidang.  

Ditanya soal kepala daerah yang serius dan yang tidak menurut Boy hal tersebut juga muncul dari hasil kajian. Ada yang serius namun banyak juga yang hanya jalan-jalan di luar tempat kerjanya. “Pernyataan saya ini bukan mengada-ngada dan ini sesuai dengan apirasi yang kami terima. Ada yang mengatakan bupati kami jarang di derah dan bagaimana ia mau mengurus kami yang ada di daerah. Lalu dari hasil kajian di UGM dana Otsus di kabupaten dan kota kurang maksimal untuk mengakomodir aspirasi sehingga ada pengurangan-pengurangan,” tegas Boy yang meminta tak  saling menyerang tetapi sebaiknya melakukan introspeksi. 

Baca Juga :  Akhirnya, Gubernur Berkomunikasi Dengan Direktur Penyidik KPK

 Terkait penggunaan Dana Otsus untuk PON ini menurut salah satu akademisi Uncen, Fery Kareth SH, M.Hum pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara terbuka. 

Dana Otsus itu menurutnya sudah ada pengalokasiannya dan jika ada yang digunakan untuk PON, dasar hukumnya apa. Sebab publik akan bertanya dan harus ada penjelasan terlebih dasarnya. Dampaknya diakuinya pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. 

“Kalau yang dipakai jumlahnya besar ada banyak aspek yang bisa terganggu. Ini perlu kesepakatan bersama, Pemprov, DPRP maupun MRP namun yang pasti dasar hukumnya apa,” bebernya.  

“Ini harus terbuka dan dijelaskan kepada publik sebab dana Otsus adalah hak rakyat. Perlu ada keputusan bersama antara pemerintah provinsi, dan DPR termasuk MRP dan jika nominalnya besar maka akan berdampak pada berbagai aspek termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan,” sambung Fery Kareth. 

 Ia kembali mengingatkan bahwa untuk pengalihan anggaran tersebut diperlukan satu aturan agar tidak dianggap sebagai penyelewengan anggaran karena kekuasaan. “Saya pikir publik harus tahu soal ini. Kalau dipake berapa besarannya,” imbuhnya. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya