WAMENA-Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan Polres Jayawijaya kembali melakukan reposisi kasus pembunuhan anggota Brimob Batalyon D Wamena Bripda Fernando Diego Rumaropen dan perampasan senjata jenis sniper styer serta AK 101 yang terjadi tanggal 18 Juni lalu.
Reposisi yang dilakukan di TKP di Distrik Napua, Rabu (22/6) kemarin, merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh Safei AB, SE., reposisi yang dilakukan kemarin guna melihat kembali kejadian yang sebenarnya, pihaknya menghadirkan enam orang saksi.
“Hari ini (kemarin, red) kita mulai lagi melakukan reposisi untuk melihat kembali posisi-posisi dari saksi dan korban yang berada di TKP. Meskipun kemarin kita sudah lakukan tetapi belum lengkap sehingga hari ini dilanjutkan lagi,” ungkapnya Rabu (22/6) kemarin.
Ia menjelaskan saat ini olah TKP yang dilakukan untuk penunjukan peran dari masing-masing saksi yang terlibat. Artinya ini dilakukan penggambaran dari awal datang sampai turun ke lokasi kejadian. Dimana kegiatan sebelumnya masih dilakukan dari bawah,namun reposisi yang kemarin penyidik mencoba untuk melakukan dari awal pertemuan para saksi dan korban.
“Ini akan diceritakan kembali awal kejadian hingga sampai pada saat proses pembunuhan dan perampasan senjata tersebut. Termasuk ketika para pelaku melarikan diri sesuai dengan keterangan yang diberikan para saksi,” jelas Kapolres Muh. Safei.
Sementara untuk mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena sesuai dengan perintah Kapolda Papua yang bersangkutan akan dibawa ke Jayapura oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena masih dilakukan reposisi, mantan Danki AKP. Ru belum bisa dibawa ke Jayapura.
“Karena masih dalam melakukan penyidikan dan yang bersangkutan harus melakukan reposisi kembali kasus tersebut sehingga untuk saat ini masih di Wamena dan kemungkinan kalau sudah selesai, besok (hari ini, red) akan dibawa ke Polda Papua,” katanya.
Ia menambahkan untuk saksi dari masyarakat ada empat orang itu akan dilakukan pemeriksaan di Polres Jayawijaya, apabila diminta tambahan keterangan dari Polda Papua. Sehingga yang nanti akan dibawa ke Polda Papua hanya mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena AKP Ru saja.
“Untuk saksi itu akan diperiksa di Polres Jayawijaya saja agar lebih mudah ketika dipanggil untuk memberikan keterangan. Artinya memang untuk saksi yang lainnya dari masyarakat baik itu pemilik sapi maupun pembeli sapi, serta dua warga yang diminta bantu oleh pembeli sapi kepala Kampung,” tambah Safei.
Sedangkan untuk upaya pengejaran, Kapolres menegaskan masih terus dilakukan. Saat ini pihaknya bersama tim yang dibentuk Polda Papua masih memburu kedua pelaku untuk mendapatkan kembali dua senpi perampasan dan juga pelaku yang melakukan pembunuhan.
“Pengejaran masih terus dilakukan, mulai dari Distrik Napua, Walaik hingga nanti ke Habema karena pelintasan dari dua pelaku diduga akan menuju ke Kabupaten Nduga,” tutupnya.
Sementara itu hingga saat ini keluarga almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen masih menunggu hasil reposisi yang dilakukan Polisi. Sebab dalam pertemuan, Kapolda Papua telah berjanji untuk membuka semua apa yang ditemukan.
Sementara itu keluarga korban juga mendapat kunjungan dari Dankor Brimob Polri di rumah duka di Jalan Trikora Wamena.
Sementara itu, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai, kematian Bripda Diego Rumaropen dan hilangnya dua pucuk senjata organik milik Polri pasca insiden Napua, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6) lalu tak bisa dilihat lepas dari peran AKP Ru.
Sebab menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C Warinussy awalnya AKP Ru menerima panggilan telepon dari seseorang yang meminta untuk menembak sapinya di Distrik Napua.
“Mesti didalami secara baik dan tajam oleh penyidik di Polda Papua tentang motif dan alasan yang mendasari keputusan AKP Ru berangkat dari Mako Brimob D Wamena menuju Napua hanya berbekal dua orang anggotanya,” kata Yan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (22/6).
Selain itu lanjut Yan, kenapa Bripda Diego bisa teraniaya hingga meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia dan bagaimana posisi AKP Ru saat kejadian.
“Ada hubungan apa antara AKP Ru dan seseorang tersebut, dan bagaimanapun AKP Ru mesti menguak latar belakang di balik insiden Napua yang telah menewaskan seorang anak buahnya dan berakibat hilangnya dua pucuk senjata api kesatuan Brimob Polri tersebut,” terangnya.
“AKP Ru harus jujur dan bisa menjelaskan apakah tindakanya merupakan bagian dari ‘skenario’ transaksi jual beli senjata yang selama ini marak terjadi di wilayah Wamena dan sekitar pegunungan tengah Papua? Atau kah tidak ? Ini penting demi menjaga citra Polri di tanah Papua dan Indonesia,” sambungnya.
Yan juga menyambut positif langkah Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri untuk memproses mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob D Wamena AKP Ru. Proses hukum yang dilakukan secara internal melalui Bidang Propam Polda Papua maupun melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Memproses yang bersangkutan merupakan contoh baik bagi perilaku menyimpang dari segenap oknum anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin maupun cenderung berwujud pelanggaran pidana,” tambahnya. (jo/fia/nat)