Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

73 Pedagang Pasar Youtefa Reaktif Rapid Test

RAPID TEST: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura saat melakukan rapid test massal terhadap pedagang Pasar Youtefa di Pasar Baru Youtefa, Kotaraja, Senin (22/6). (FOTO: Priyadi/Cepos)

*Sweeping Masker, Disiapkan Rompi Orang Kepala Batu 

JAYAPURA-Pemkot Jayapura melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura kembali menggelar rapid test massal, Senin (22/6). 

Rapid test massal kemarin dilakukan pada pedagang Pasar Youtefa yang dilaksanakan di Pasar Baru Youtefa, Kotaraja. 

Dari 523 pedagang yang mengikuti rapid test, sebanyak 73 orang pedagang dinyatakan reaktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang langsung dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan swab test. Sementara sisanya, akan menjalani pengambilan spesimen untuk swab test, hari ini. 

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, pedagang dan warga yang hasil rapid testnya reaktif nantinya akan dikarantina. 

“Rapid test ini akan berlangsung hingga Rabu (24/6). Besok (hari ini) rapid test dilakukan untuk pedagang kios dan los. Sementara hari Rabu untuk pedagang yang berjualan di pelataran,” jelas Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Senin (22/6) kemarin. 

Menurut Rustan Saru, ada kurang lebih 1.800 pedagang di Pasar Youtefa yang akan dirapid test selama tiga hari ini. Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh pedagang dengan penuh kesadaran diri untuk mengikuti rapid test ini. “Rapid test ini sangat penting sebagai salah satu upaya kita dalam memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19,” tegasnya. 

Dikatakan, sejak bulan Maret hingga saat ini sudah ada 19.004 warga yang menjalani rapid test. Dari jumlah tersebut, 1.672 orang dinyatakan reaktif dan setelah menjalani swab test, 740 orang hasilnya positif terpapar virus Corona. 

Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Selasa (22/6) hari ini menggelar operasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Sejumlah sanksi telah disiapkan bagi warga dan tempat usaha yang terjaring dalam sweeping hari ini. Bagi warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sosial melakukan kerja bakti dengan membersihkan lokasi yang sudah ditentukan.

ROMPI OKB: Rompi merah sanksi sosial telah disiapkan  Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura bagi warga yang terjaring sweeping masker dan protokol alat kesehatan, Selasa (23/6) hari ini. ( FOTO:Humas Pemkot Jayapura for Cepos)

Selama menjalankan sanksi sosial warga yang melanggar diwajibkan mengenakan rompi khusus berwarna merah yang di belakangnya terdapat tulisan “Sanksi Sosial OKB Orang Kepala Batu Karena Tidak Memakai Masker”.

Baca Juga :  Cakupan Vaksinasi di Papua Baru  3,36 Persen

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan, juga akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 dan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. 

Rustan Saru mengakui adanya kegiatan operasi atau sweeping penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Kota Jayapura. Sweeping atau razia ini menurut Rustan Saru akan dilaksanakan di 10 titik di lima distrik di Kota Jayapura. 

‘Sweeping masker dan alat protokol kesehatan akan dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti pada lokasi yang sudah ditentukan dengan memakai rompi yang sudah ditempeli stiker Orang Kepala Batu. Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan tidak mengatur jarak pengunjung, akan diberi sanksi dendan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya. 

Sweeping ini menurut Rustan Saru, dilakukan untuk melihat tingkat kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mentaati Perwal Kota Jayapura maupun instruksi Wali Kota Jayapura. Sebab Perwal Kota Jayapura yang dikeluarkan Pemkot Jayapura merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Potensi Suburnya Jual Beli Senpi dan Amunisi Masih Terjadi

“Dengan adanya ketaatan dan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, tentunya dapat membantu meminimalisir penyebaran Covid-19 Kota Jayapura. Untuk masker yang bisa dipakai yakni masker kain, masker N95 dan  masker bedah,” tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaan sweeping ini, Rustan Saru mengaku sudah membentuk tim. Dimana satu tim nantinya terdapat 50 orang personel gabungan seperti aparat keamanan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya. 

Sementara itu, Polda Papua mengerahkan 53 personel serta satu truk Dalmas dan empat mobil dari beberapa satker pendukung lainnya, untuk melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang new normal.

Patroli dan sosialisasi dilakukan di beberapa titik. Di antaranya Jalan Baru Youtefa, Pasar Youtefa, pertigaan lampu merah Tanah Hitam, Hypermart Tanah Hitam, lampu Merah Kamkey, Lingkaran Abe, sekitaran Expo Waena dan berakhir di Pos PJR.

Penanggung jawab kegiatan AKBP. Muhammad Jafar menyampaikan, kegiatan patroli dan imbauan kepada masyarakat ini dalam rangka relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) menuju tatanan new normal.

“Seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu kami juga memberikan pandangan tentang tatanan new normal atau bisa disebut kehidupan yang baru dimana dalam kehidupan tersebut masyarakat harus menggunakan masker saat bepergian dan juga rajin mencuci tangan,” ucap  Muhammad Jafar.

Dikatakan, tatanan new normal ini bukan berarti semua terbebas dengan virus Corona. Melainkan, mencegah atau menekan angka penularan dengan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami harap semua warga patuh dengan apa yang sudah ditetapkan, tetap hidup sehat,” pungkasnya. (dil/fia/nat)

RAPID TEST: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura saat melakukan rapid test massal terhadap pedagang Pasar Youtefa di Pasar Baru Youtefa, Kotaraja, Senin (22/6). (FOTO: Priyadi/Cepos)

*Sweeping Masker, Disiapkan Rompi Orang Kepala Batu 

JAYAPURA-Pemkot Jayapura melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura kembali menggelar rapid test massal, Senin (22/6). 

Rapid test massal kemarin dilakukan pada pedagang Pasar Youtefa yang dilaksanakan di Pasar Baru Youtefa, Kotaraja. 

Dari 523 pedagang yang mengikuti rapid test, sebanyak 73 orang pedagang dinyatakan reaktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang langsung dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan swab test. Sementara sisanya, akan menjalani pengambilan spesimen untuk swab test, hari ini. 

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, pedagang dan warga yang hasil rapid testnya reaktif nantinya akan dikarantina. 

“Rapid test ini akan berlangsung hingga Rabu (24/6). Besok (hari ini) rapid test dilakukan untuk pedagang kios dan los. Sementara hari Rabu untuk pedagang yang berjualan di pelataran,” jelas Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos, Senin (22/6) kemarin. 

Menurut Rustan Saru, ada kurang lebih 1.800 pedagang di Pasar Youtefa yang akan dirapid test selama tiga hari ini. Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh pedagang dengan penuh kesadaran diri untuk mengikuti rapid test ini. “Rapid test ini sangat penting sebagai salah satu upaya kita dalam memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19,” tegasnya. 

Dikatakan, sejak bulan Maret hingga saat ini sudah ada 19.004 warga yang menjalani rapid test. Dari jumlah tersebut, 1.672 orang dinyatakan reaktif dan setelah menjalani swab test, 740 orang hasilnya positif terpapar virus Corona. 

Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Selasa (22/6) hari ini menggelar operasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Sejumlah sanksi telah disiapkan bagi warga dan tempat usaha yang terjaring dalam sweeping hari ini. Bagi warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sosial melakukan kerja bakti dengan membersihkan lokasi yang sudah ditentukan.

ROMPI OKB: Rompi merah sanksi sosial telah disiapkan  Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura bagi warga yang terjaring sweeping masker dan protokol alat kesehatan, Selasa (23/6) hari ini. ( FOTO:Humas Pemkot Jayapura for Cepos)

Selama menjalankan sanksi sosial warga yang melanggar diwajibkan mengenakan rompi khusus berwarna merah yang di belakangnya terdapat tulisan “Sanksi Sosial OKB Orang Kepala Batu Karena Tidak Memakai Masker”.

Baca Juga :  Tak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan, juga akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 dan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. 

Rustan Saru mengakui adanya kegiatan operasi atau sweeping penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Kota Jayapura. Sweeping atau razia ini menurut Rustan Saru akan dilaksanakan di 10 titik di lima distrik di Kota Jayapura. 

‘Sweeping masker dan alat protokol kesehatan akan dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti pada lokasi yang sudah ditentukan dengan memakai rompi yang sudah ditempeli stiker Orang Kepala Batu. Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan tidak mengatur jarak pengunjung, akan diberi sanksi dendan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya. 

Sweeping ini menurut Rustan Saru, dilakukan untuk melihat tingkat kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mentaati Perwal Kota Jayapura maupun instruksi Wali Kota Jayapura. Sebab Perwal Kota Jayapura yang dikeluarkan Pemkot Jayapura merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Beda Pendapat, Dua Kelompok KKB Saling Serang

“Dengan adanya ketaatan dan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, tentunya dapat membantu meminimalisir penyebaran Covid-19 Kota Jayapura. Untuk masker yang bisa dipakai yakni masker kain, masker N95 dan  masker bedah,” tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaan sweeping ini, Rustan Saru mengaku sudah membentuk tim. Dimana satu tim nantinya terdapat 50 orang personel gabungan seperti aparat keamanan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya. 

Sementara itu, Polda Papua mengerahkan 53 personel serta satu truk Dalmas dan empat mobil dari beberapa satker pendukung lainnya, untuk melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang new normal.

Patroli dan sosialisasi dilakukan di beberapa titik. Di antaranya Jalan Baru Youtefa, Pasar Youtefa, pertigaan lampu merah Tanah Hitam, Hypermart Tanah Hitam, lampu Merah Kamkey, Lingkaran Abe, sekitaran Expo Waena dan berakhir di Pos PJR.

Penanggung jawab kegiatan AKBP. Muhammad Jafar menyampaikan, kegiatan patroli dan imbauan kepada masyarakat ini dalam rangka relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) menuju tatanan new normal.

“Seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu kami juga memberikan pandangan tentang tatanan new normal atau bisa disebut kehidupan yang baru dimana dalam kehidupan tersebut masyarakat harus menggunakan masker saat bepergian dan juga rajin mencuci tangan,” ucap  Muhammad Jafar.

Dikatakan, tatanan new normal ini bukan berarti semua terbebas dengan virus Corona. Melainkan, mencegah atau menekan angka penularan dengan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami harap semua warga patuh dengan apa yang sudah ditetapkan, tetap hidup sehat,” pungkasnya. (dil/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya