Monday, May 19, 2025
31.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum Ragukan Kebenaran Video Saat Lukas Berada di RSPAD

JAYAPURA- Beredar video aktivitas Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Divideo tersebut, terlihat Lukas sempat membaca buku, berjalan dengan tertatih tatih dan saat duduk dibantu oleh seorang perawat.

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, terkait Vidio Lukas saat berada di RSPAD bisa beredar dan dipublikasikan oleh media dimungkinkan kerjasama KPK dengan rumah sakit.

“Yang jelas video itu bukan dari kami, karena kami tidak punya akses untuk masuk ke ruang perawatan Gubernur. Namun beredarnya video itu pasti dari KPK atau dari dokter,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/1).

Baca Juga :  Gubernur Enembe Ingin Lagu Papua Tampil dalam Pembukaan PON XX

Petrus mengaku meragukan kebenaran dari vidio tersebut, terlebih di zaman teknologi saat ini. “Kami meragukan kebenaran video tersebut, kecuali ada pihak  yang menyatakan bertanggung jawab atas penyebaran itu,” ucapnya.

Dari video tersebut kata Petrus, bisa terlihat dengan jelas bahwa Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit. Jalan tertatih tatih, bahkan saat duduk mesti ditahan oleh perawat saat itu.

“Kalau orang berpendapat dia (Lukas Enembe-red) sehat silakan lihat videonya dengan jelas, dan kalau orang menyatakan sakit juga silahkan lihat vidionya karena jalan saja bapak kesusahan,” ungkapnya.

Dikatakan Petrus, saat ini Lukas Enembe sudah kembali dilakukan penahanan sejak Jumat (20/1) usai mendapatkan penanganan medis di RSPAD lantaran sakit. “Lukas sudah balik di ruang tahanan Gedug Merah Putih sejak Jumat (20/1) malam, untuk pemeriksaan lanjutan belum ada informasi dari KPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Mappi, Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas

Kuasa Hukum Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap kliennya itu tidak dilakukan secara kucing-kucingan oleh KPK.  “Jika dilakukan pemeriksaan, kami harus dipanggil, jangan lakukan pemeriksaan secara sembunyi sembunyi. Mengingat klien kami juga masih sakit,” tegasnya

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum diberikan akses untuk melihat Lukas Enembe.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022.

JAYAPURA- Beredar video aktivitas Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Divideo tersebut, terlihat Lukas sempat membaca buku, berjalan dengan tertatih tatih dan saat duduk dibantu oleh seorang perawat.

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, terkait Vidio Lukas saat berada di RSPAD bisa beredar dan dipublikasikan oleh media dimungkinkan kerjasama KPK dengan rumah sakit.

“Yang jelas video itu bukan dari kami, karena kami tidak punya akses untuk masuk ke ruang perawatan Gubernur. Namun beredarnya video itu pasti dari KPK atau dari dokter,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/1).

Baca Juga :  Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Tandatangani Surat Kuasa  untuk KPK

Petrus mengaku meragukan kebenaran dari vidio tersebut, terlebih di zaman teknologi saat ini. “Kami meragukan kebenaran video tersebut, kecuali ada pihak  yang menyatakan bertanggung jawab atas penyebaran itu,” ucapnya.

Dari video tersebut kata Petrus, bisa terlihat dengan jelas bahwa Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit. Jalan tertatih tatih, bahkan saat duduk mesti ditahan oleh perawat saat itu.

“Kalau orang berpendapat dia (Lukas Enembe-red) sehat silakan lihat videonya dengan jelas, dan kalau orang menyatakan sakit juga silahkan lihat vidionya karena jalan saja bapak kesusahan,” ungkapnya.

Dikatakan Petrus, saat ini Lukas Enembe sudah kembali dilakukan penahanan sejak Jumat (20/1) usai mendapatkan penanganan medis di RSPAD lantaran sakit. “Lukas sudah balik di ruang tahanan Gedug Merah Putih sejak Jumat (20/1) malam, untuk pemeriksaan lanjutan belum ada informasi dari KPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Eks Mentan SYL pada Maret 2022

Kuasa Hukum Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap kliennya itu tidak dilakukan secara kucing-kucingan oleh KPK.  “Jika dilakukan pemeriksaan, kami harus dipanggil, jangan lakukan pemeriksaan secara sembunyi sembunyi. Mengingat klien kami juga masih sakit,” tegasnya

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum diberikan akses untuk melihat Lukas Enembe.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya