Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Tersandera Rekam Jejak,

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan terhadap Undang-undang Pemilu, terkait syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Jelang putusan ini, MK diyakini terbebani oleh putusan sebelumnya, yakni mengabulkan sebagian gugatan tentang batas minimum usia capres-cawapres.
Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti melihat ini sebagai gejala awal keruntuhan marwah MK dalam konteks politisasi. Kondisi ini dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.
“Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK,” kata Bivitri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Pekan depan, MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya. MK tersandera konsistensinya sendiri.
“Walaupun soal usia ini bukan wewenang MK. Jangan-jangan nanti ada orang yang, apalagi aneh-aneh, mencoba ke MK. Ini yang sebenarnya dalam pertimbangan hukumnya Saldi Isra itu disebut MK membangun kubangannya sendiri. Ini yang terjadi,” imbuhnya.
Gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres-cawapres akan membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk Prabowo, yang kini berusia 72 tahun.
“Memang akan sangat wajar ketika para aktor politik mau menggunakan segala cara untuk menggolkan ataupun menjegal seseorang. Kalau yang batas usia ini kan jelas tujuannya adalah Prabowo, yang sekarang paling tua,” pungkas Bivitri. (*)
Sumber : Jawapos
Baca Juga :  40 Ribu Warga Dilaporkan Masih Mengungsi
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan terhadap Undang-undang Pemilu, terkait syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Jelang putusan ini, MK diyakini terbebani oleh putusan sebelumnya, yakni mengabulkan sebagian gugatan tentang batas minimum usia capres-cawapres.
Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti melihat ini sebagai gejala awal keruntuhan marwah MK dalam konteks politisasi. Kondisi ini dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.
“Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK,” kata Bivitri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Pekan depan, MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya. MK tersandera konsistensinya sendiri.
“Walaupun soal usia ini bukan wewenang MK. Jangan-jangan nanti ada orang yang, apalagi aneh-aneh, mencoba ke MK. Ini yang sebenarnya dalam pertimbangan hukumnya Saldi Isra itu disebut MK membangun kubangannya sendiri. Ini yang terjadi,” imbuhnya.
Gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres-cawapres akan membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk Prabowo, yang kini berusia 72 tahun.
“Memang akan sangat wajar ketika para aktor politik mau menggunakan segala cara untuk menggolkan ataupun menjegal seseorang. Kalau yang batas usia ini kan jelas tujuannya adalah Prabowo, yang sekarang paling tua,” pungkas Bivitri. (*)
Sumber : Jawapos
Baca Juga :  Penimbunan Hutan Mangrove Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya