BBPOM Jayapura Monitoring, Masyarakat Tidak Perlu Panik
JAYAPURA-Kepala Balai Besar POM Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat telah merilis 5 jenis obat sirup yang ditarik peredarannya.
Kelimanya ditarik Kata Kepala BBPOM Jayapira karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. ( Data lengkap pada tabel) “Ini merupakan Informasi hasil pengawasan BBPOM Jayapura dari BPOM pusat terhadap Obat Sirupyang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” ujar Kepala BBPOM Jayapura saat jumpa pers dengan Media di Kantor BPOM Jayapura.
Dia juga menjelaskan obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup. Hal ini sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Mozasa Sira’it Juga mengungkapkan, BPOM pusat telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk
Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Sementara saat ini upaya tindak lanjut yang dilakukan, Kata Mozasa Sira’it BPOM Jayapura telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” kata Mozasa Sira’it.
Upaya tindak lanjut untuk mengatasi peredaran obat sirup di Papua kata Mozasa Sira’it pihaknya telah memerintahkan tim petugas BBPOM Jayapura untuk melakukan pelaksanaan monitoring peredaran 5 produk obat sirup yang mengandung EG.
Selain itu melakukan monitoring pelaksanaan perintah penarikan (recall) terhadap sarana distribusi (swasta/pemerintah) . Hal ini bertujuan untuk memastikan produk dikarantina atau sarana pelayanan tidak ada yang disalurkan sampai produk ditarik oleh distributor.
“Kami menghimbau kepada masyarakat . Jika sakit dan memerlukan obat konsultasikan pada dokter/apoteker. Jangan panik, karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering,” tutup Mozasa Sirait.
Sementara itu, dari Merauke dilaporkan Loka Pengawasan Obat dan Makanan Pos Merauke siap untuk mengawal dan mengawasi penarikan sejumlah obat sirup anak dari pasar. Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Pos Merauke Tince Werimon saat dihubungi media ini mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawal dan mengawasi penarikan sejkumlah obat sirup anak yang diperintahkan ditarik dari pasaran dalam hal ini apotik maupun toko obat di Merauke.
‘’Langkah pertama yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Pusat itu pertama adalah meminta industri farmasi untuk menarik sejumlah obat sirup anak tersebut. adi yang akan menarik pertama adalah industri farmasi. Namun kita akan turun lapangan untuk memantau dan mengawal sejauh mana penarikan itu dilakukan. Karena permintaan itu baru dilakukan kemarin,’’ katanya, Jumat (21/10).
Tince Werimon mengatakan bahwa pemantauan akan dilakukan pihaknya mulai Jumat (21/10) ke apotik dan toko obat. Nantinya juga akan ada tindaklanjut dari Dinas Kesehatan. Tince Werimon mengungkapkan bahwa ada 5 jenis obat sirup anak yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran.
Tince Werimon mengungkapkan, kelima obat sirup anak yang ditarik dari pasaran adalah Teromorex Sirup yang diproduksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demamk) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops (obat demam) diproduksi Universal Pharmaceutical Industries. (rel/ulo)
Lima Jenis Sirup Obat Mengandung Mengandung EG yang Ditarik dari Peredaran. 1. Obat Termorex Sirup (obat demam), Produksi: PT Konimex Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik dengan ukuran 60 ml. 2. Obat Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) Produksi: PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Obat Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml. 4. Obat Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml. 5. Obat Unibebi Demam Drops (obat demam) Produksi: Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml