Dalam kesempatan itu, Nerlince menjelaskan peran dan kewenangan MRP yang diamanatkan UU Otsus. Sebagai lembaga kultural, MRP memiliki tugas utama melindungi serta memperjuangkan hak-hak OAP.
Kewenangan MRP antara lain memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan DPR Papua, menilai rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), serta memberi pertimbangan atas perjanjian kerja sama pemerintah yang berkaitan langsung dengan hak OAP.
Selain itu, MRP juga berperan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, perempuan, serta kelompok agama, sekaligus memfasilitasi penyelesaian pengaduan. “Kami menjalankan amanat UU, memastikan suara OAP didengar, hak-haknya dijaga, dan adat serta kerukunan tetap lestari,” ujarnya.
Dalam bidang budaya dan adat, MRP berfungsi membina serta melestarikan kehidupan adat Papua, mendorong pemberdayaan perempuan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama.
“MRP juga wajib mempertahankan keutuhan NKRI, mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan,” tambah Nerlince.
Nerlince mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan MK dan mendukung kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih demi menjaga kedamaian di tanah Papua.
“Kami berharap pasangan BTM–CK dapat menerima keputusan ini dengan besar hati. Yang paling penting adalah kita semua menjaga Papua tetap aman, damai, dan kondusif demi masa depan generasi kita,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos