Tuesday, September 23, 2025
22.9 C
Jayapura

MRP: Pencalonan MDF Sudah Sesuai UU Otsus

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan tanggapan resmi atas dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.

Putusan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari kubu Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku pemohon dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Bentuk penolakan ditunjukkan melalui aksi demonstrasi di Kantor Sinode GKI dan Kantor Gubernur Papua.

Massa menilai keputusan MK tidak sesuai dengan fakta persidangan serta mempertanyakan keabsahan Mathius D. Fakhiri yang dianggap tidak berasal dari wilayah adat Tabi-Saireri.
Menanggapi hal itu , Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa keabsahan MDF sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 maupun perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Diskominfo PPS Bantuan  Starlink di Sejumlah Sekolah

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa syarat calon Gubernur Papua adalah orang asli Papua (OAP). Sebelum proses pendaftaran, MRP telah melakukan verifikasi mendalam terhadap syarat tersebut. Karena itu, soal keabsahan tidak lagi dipersoalkan,” tegas Nerlince kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/9).

Ia juga menepis anggapan bahwa seorang gubernur harus berasal dari wilayah adat tertentu. “Tidak ada aturan yang menyebutkan orang Sorong harus jadi gubernur di Sorong, atau orang Merauke harus memimpin Merauke. Semua OAP berhak menjadi gubernur di mana saja di Tanah Papua,” tandasnya.

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan tanggapan resmi atas dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030.

Putusan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari kubu Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku pemohon dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Bentuk penolakan ditunjukkan melalui aksi demonstrasi di Kantor Sinode GKI dan Kantor Gubernur Papua.

Massa menilai keputusan MK tidak sesuai dengan fakta persidangan serta mempertanyakan keabsahan Mathius D. Fakhiri yang dianggap tidak berasal dari wilayah adat Tabi-Saireri.
Menanggapi hal itu , Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa keabsahan MDF sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 maupun perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Soal Inflasi Awal Tahun, Mendagri Warning Kepala Daerah

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa syarat calon Gubernur Papua adalah orang asli Papua (OAP). Sebelum proses pendaftaran, MRP telah melakukan verifikasi mendalam terhadap syarat tersebut. Karena itu, soal keabsahan tidak lagi dipersoalkan,” tegas Nerlince kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/9).

Ia juga menepis anggapan bahwa seorang gubernur harus berasal dari wilayah adat tertentu. “Tidak ada aturan yang menyebutkan orang Sorong harus jadi gubernur di Sorong, atau orang Merauke harus memimpin Merauke. Semua OAP berhak menjadi gubernur di mana saja di Tanah Papua,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/