Menurut PJ Apolo Safanpo, setelah pertemuan itu pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Masyarakat menyampaikan keluhan, permasalahan dan juga hambatan-hambatan yang mereka hadapi. Pertemuan khusus juga dilakukan dengan perusahaan.
‘’Saat pertemuan tersendiri dengan perusahaan, kami menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh masyarakat sebelumnya. Aada beberapa hal yang perusahaan siap untuk tidaklanjuti. Tapi, ada juga hal yang mesti harus melalui proses,’’ katanya.
Yang harus melalui proses tersebut, jelas Pj Apolo Safanpo terkait dengan permintaan masyarakat adat agar pemberian plasma kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak dibuatkan dalam satu areal lokasi namun plasma itu dibuat di masing-masing lahan pemilik adat.
‘’Misalnya dalam satu areal perusahaan dengan 7 marga. Kalau selama ini, dari 7 marga itu, plasmanya dibuat di satu kawasan. Nah, masyarakat meminta agar plasma dari 7 marga itu dibuat di masing-masing lahan dari marga itu. Tidak dikumpul di satu titik,’’ tandasnya.
Namun untuk sampai kesana, lanjut PJ Gubernur Apolo Safanpo, harus melalui proses yang panjang lagi. HGU harus dipisahkan lagi masing-masing sesuai dengan wilayah marga masing-masing. Karena itu permintaan masyarakat tersebut tidak bisa langsung disetujui karena masih butuh proses panjang lagi.
‘’Karena itu, hal-hal yang bisa ditanggapi langsung dapat disanggupi perusahaan untuk dilaksanakan. Tapi hal-hal yang butuh proses akan diupayakan perusahaan sesuai dengan tahapan , prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos