Sunday, June 30, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemilik Hak Ulayat Minta Perusahaan Diberikan Plasma diLahan Adat Masing-Masing

Menurut PJ Apolo Safanpo, setelah pertemuan itu pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Masyarakat menyampaikan keluhan,  permasalahan dan  juga hambatan-hambatan yang mereka hadapi.  Pertemuan khusus juga dilakukan dengan perusahaan.

‘’Saat pertemuan tersendiri dengan perusahaan, kami menyampaikan  apa yang telah disampaikan  oleh masyarakat sebelumnya. Aada beberapa hal yang perusahaan siap untuk tidaklanjuti. Tapi, ada juga  hal yang mesti harus melalui proses,’’ katanya.

Yang harus melalui proses  tersebut, jelas Pj Apolo Safanpo terkait dengan permintaan masyarakat adat agar pemberian plasma kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak dibuatkan dalam satu areal lokasi namun plasma itu dibuat di masing-masing lahan pemilik adat.

Baca Juga :  Coret Angka Kematian Dari Evaluasi Pandemi Covid-19 Disoal

‘’Misalnya dalam satu areal  perusahaan dengan  7 marga. Kalau  selama ini, dari 7 marga itu, plasmanya  dibuat di satu kawasan. Nah, masyarakat meminta agar plasma dari 7 marga itu dibuat di masing-masing lahan dari marga itu. Tidak dikumpul di satu titik,’’ tandasnya.

Namun  untuk sampai kesana, lanjut  PJ Gubernur Apolo Safanpo, harus melalui proses yang panjang lagi. HGU harus dipisahkan lagi masing-masing sesuai dengan wilayah marga masing-masing. Karena itu permintaan masyarakat tersebut tidak bisa langsung disetujui karena masih butuh proses panjang lagi.

‘’Karena itu, hal-hal yang bisa ditanggapi langsung  dapat disanggupi perusahaan untuk dilaksanakan. Tapi hal-hal yang butuh proses akan diupayakan perusahaan sesuai dengan tahapan , prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Diakui WHO

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut PJ Apolo Safanpo, setelah pertemuan itu pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Masyarakat menyampaikan keluhan,  permasalahan dan  juga hambatan-hambatan yang mereka hadapi.  Pertemuan khusus juga dilakukan dengan perusahaan.

‘’Saat pertemuan tersendiri dengan perusahaan, kami menyampaikan  apa yang telah disampaikan  oleh masyarakat sebelumnya. Aada beberapa hal yang perusahaan siap untuk tidaklanjuti. Tapi, ada juga  hal yang mesti harus melalui proses,’’ katanya.

Yang harus melalui proses  tersebut, jelas Pj Apolo Safanpo terkait dengan permintaan masyarakat adat agar pemberian plasma kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak dibuatkan dalam satu areal lokasi namun plasma itu dibuat di masing-masing lahan pemilik adat.

Baca Juga :  32 Tokoh Gereja Temui Gubernur Papua

‘’Misalnya dalam satu areal  perusahaan dengan  7 marga. Kalau  selama ini, dari 7 marga itu, plasmanya  dibuat di satu kawasan. Nah, masyarakat meminta agar plasma dari 7 marga itu dibuat di masing-masing lahan dari marga itu. Tidak dikumpul di satu titik,’’ tandasnya.

Namun  untuk sampai kesana, lanjut  PJ Gubernur Apolo Safanpo, harus melalui proses yang panjang lagi. HGU harus dipisahkan lagi masing-masing sesuai dengan wilayah marga masing-masing. Karena itu permintaan masyarakat tersebut tidak bisa langsung disetujui karena masih butuh proses panjang lagi.

‘’Karena itu, hal-hal yang bisa ditanggapi langsung  dapat disanggupi perusahaan untuk dilaksanakan. Tapi hal-hal yang butuh proses akan diupayakan perusahaan sesuai dengan tahapan , prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mahfud MD Jangan Memperkeruh Suasana.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya