JAYAPURA – Pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Papua Cerah (TP3C), oleh Gubernur Provinsi Papua, Matius Fakhiri pada Kamis, 15 Januari 2026 memantik beragam pandangan, salah satu diantaranya adalah Methodeus Kosay. Kepada Cenderawasih Pos Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua berpendapat bahwa pelantikan tersebut harus dibaca secara kritis dan objektif.
Kossay menyebut peristiwa ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sarat makna strategis yang memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Menurutnya pelantikan tersebut oleh Matius Fakhiri, merupakan sebuah momentum politik dan administratif yang penting dalam perjalanan pemerintahan Papua ke depan.
Jelasnya, berdasarkan kacamata kebijakan publik, pelantikan tersebut harus dibaca secara kritis dan objektif dalam dua bingkai utama yakni; apakah kebijakan ini merupakan bentuk balas jasa kampanye dan kepentingan politik? atau sebuah kebutuhan riil dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Papua melalui tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan berpihak pada masyarakat asli Papua.
Fenomena ini ungkapnya adalah praktik demokrasi elektoral. Peristiwa ini sering muncul pasca pilkada dimana pembagian posisi strategis kepada individu atau kelompok yang dinilai memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah terpilih. Siapa yang pernah berkeringat bersama itulah yang akan dihargai.
“Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini dikenal sebagai political patronage, yaitu penempatan aktor politik ke dalam struktur kekuasaan sebagai bentuk balas jasa atas dukungan politik sebelumnya,” kata Kossay dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).
Ia menilai, kekhawatiran publik terkait aspek balas jasa kampanye bukanlah sesuatu yang berlebihan. Papua memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik lokal yang kerap diwarnai oleh kompromi elite dan kepentingan jangka pendek.
Oleh karena itu, pelantikan TP3C, staf khusus, dan komisaris BUMD secara bersamaan berpotensi dibaca sebagai upaya konsolidasi kekuatan politik Gubernur dalam mengamankan stabilitas pemerintahan.
Namun demikian, Kossay menegaskan bahwa tidak semua pengangkatan politik secara otomatis bermakna negatif. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang-orang yang dipercaya guna membantu menjalankan visi dan misi pembangunan.
“Yang menjadi persoalan utama bukan pada siapa yang dilantik, melainkan apa kapasitas, integritas, dan kontribusi nyata yang dapat mereka berikan kepada masyarakat Papua,” ucapnya. Disatu sisi, pengamat kebijakan publik itu mengatakan jika pelantikan ini hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan politik sempit, maka yang terjadi adalah pemborosan anggaran, konflik kepentingan, serta melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.