Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal!

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi Bila Diancam

JAKARTA-Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap praktek ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tak perlu menggubris.  

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud usai rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya. 

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara melakukan teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah dia.  

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Lebih dari itu, mereka juga sudah meresahkan masyarakat.  

Baca Juga :  Warga Wouma Tak Terima Wilayahnya Disebut Lokasi Perang

Mahfud mengungkapkan, dilihat dari sudut pandangan perdata, penyedia jasa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara dari kacamata hukum pidana, dia menyebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan. 

Hal yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu pun mencontohkan, ancaman kekerasan kemudian ancaman dengan menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong supaya aparat kepolisian tidak ragu menindak mereka. ”Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud. 

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa dipakai menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Diantaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan UU ITE juga bisa dipakai menghukum para pelaku. ”Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tandasnya.

Baca Juga :  Pergeseran KKB Ingin Mencari Simpati

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar suku bunga yang mereka patok dibuat rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” ujarnya. 

Dia mengingatkan supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya, lanjut Wimboh, yang terkait dengan kaidah-kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika,” ungkap dia. (syn/bay/JPG)

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi Bila Diancam

JAKARTA-Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap praktek ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tak perlu menggubris.  

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud usai rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya. 

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara melakukan teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” tambah dia.  

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Lebih dari itu, mereka juga sudah meresahkan masyarakat.  

Baca Juga :  Mendagri Jamin Tak Intervensi Timsel

Mahfud mengungkapkan, dilihat dari sudut pandangan perdata, penyedia jasa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara dari kacamata hukum pidana, dia menyebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan. 

Hal yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu pun mencontohkan, ancaman kekerasan kemudian ancaman dengan menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong supaya aparat kepolisian tidak ragu menindak mereka. ”Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud. 

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa dipakai menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Diantaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan UU ITE juga bisa dipakai menghukum para pelaku. ”Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tandasnya.

Baca Juga :  Spektakuler dan Pecahkan Rekor MURI

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar suku bunga yang mereka patok dibuat rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” ujarnya. 

Dia mengingatkan supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya, lanjut Wimboh, yang terkait dengan kaidah-kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika,” ungkap dia. (syn/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya