Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Guru di YPKP Dikeroyok Tiga Pelajar

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat meminta keterangan salah seorang pelaku pengeroyokan seorang guru di YPKP, Sabtu (19/9) malam. ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Pelaku Diduga Dipengaruhi Miras

SENTANI-Seorang guru  yang mengabdi  di Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani, Kabupaten  Jayapura, bernama Ust. Abdul Hamid alias Mujiono, dikeroyok tiga oknum pelajar.

Dari tiga oknum pelajar yang melakukan pengeroyokan, dua di antaranya berinisial RK dan VM sudah diamankan di Mapolres jayapura. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HE masih diburu polisi. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon menyebutkan pengeroyokan yang dilakukan ketiga oknum pelajar ini terjadi di sekitar komplek YPKP Sentani, Sabtu (19/9) malam sekira pukul 21.00 WIT.
“Dua pelaku sudah kita amankan dan satunya lagi masih buron,” katanya.

Dia menjelaskan, motif para pelaku menyerang korban awalnya ketiganya memalak korban dan minta rokok di salah satu ruas jalan di komplek YPKP tersebut. Namun, karena korban melawan, ketiganya langsung menyerang korban hingga korban terluka. Korban kemudian sempat dirawat dan mendapat sekitar tiga jahitan. 

Saat ini korban sudah dipulangkan ke rumahnya usai menjalani perawatan medis.  Sementara dua pelaku yang sudah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang ini sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satunyanya masih buron,” katanya.
Victor Mackbon mengatakan, dua tersangka ini masing masing diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres juga meminta masyarakat di Kabupaten Jayapura supaya tidak terprovokasi dengan informasi sesat. Dia mengakui, kasus tersebut memang murni tindakan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Belum Kondusif, Banyak Warga Mulai Tinggalkan Wamena

“Para tersangka ini akan diproses sesuai proses hukum yang berlaku. Jadi kami juga meminta kepada pelaku yang masih buron supaya segera menyerahkan diri. 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan,  dari hasil penyelidikan, tersangka VM mengakui melakukan pengeroyokan bersama dua orang temannya yakni RK dan HE terhadap seorang guru. “Namun untuk pelaku IE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” ucap Kamal saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Lanjut Kamal, dari hasil pemeriksaan oleh penyedik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di sekolah YPKP Sentani murni tindak pidana yang dilatarbelakangi pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) lokal.

Baca Juga :  Polres Beri Catatan Khusus Untuk Lokasi Jembatan Youtefa

“Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” papar Kamal.

Ia menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut diketahui setelah anggota mendapat laporan tentang adanya kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di Jalan samping sekolah YPKP Sentani. Mendengar informasi tersebut, tim langsung mengecek lokasi dan bergerak mencari pelaku di sekitar Sentani.

Tim yang mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk. Atas informasi tersebut tim bergerak menuju Asrama Koramil.

“Tim kemudian berhasil mengamankan salah seorang pelaku di halaman Pos Yandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Pos Yandu,” jelasnya.

 Sementara RK sendiri diantar oleh keluarganya pada Minggu (20/) dini hari ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“HE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. Anggota Satuan Reskrim Polres Jayapura sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (roy/fia/nat)

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat meminta keterangan salah seorang pelaku pengeroyokan seorang guru di YPKP, Sabtu (19/9) malam. ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Pelaku Diduga Dipengaruhi Miras

SENTANI-Seorang guru  yang mengabdi  di Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani, Kabupaten  Jayapura, bernama Ust. Abdul Hamid alias Mujiono, dikeroyok tiga oknum pelajar.

Dari tiga oknum pelajar yang melakukan pengeroyokan, dua di antaranya berinisial RK dan VM sudah diamankan di Mapolres jayapura. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HE masih diburu polisi. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon menyebutkan pengeroyokan yang dilakukan ketiga oknum pelajar ini terjadi di sekitar komplek YPKP Sentani, Sabtu (19/9) malam sekira pukul 21.00 WIT.
“Dua pelaku sudah kita amankan dan satunya lagi masih buron,” katanya.

Dia menjelaskan, motif para pelaku menyerang korban awalnya ketiganya memalak korban dan minta rokok di salah satu ruas jalan di komplek YPKP tersebut. Namun, karena korban melawan, ketiganya langsung menyerang korban hingga korban terluka. Korban kemudian sempat dirawat dan mendapat sekitar tiga jahitan. 

Saat ini korban sudah dipulangkan ke rumahnya usai menjalani perawatan medis.  Sementara dua pelaku yang sudah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang ini sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satunyanya masih buron,” katanya.
Victor Mackbon mengatakan, dua tersangka ini masing masing diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres juga meminta masyarakat di Kabupaten Jayapura supaya tidak terprovokasi dengan informasi sesat. Dia mengakui, kasus tersebut memang murni tindakan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Belum Kondusif, Banyak Warga Mulai Tinggalkan Wamena

“Para tersangka ini akan diproses sesuai proses hukum yang berlaku. Jadi kami juga meminta kepada pelaku yang masih buron supaya segera menyerahkan diri. 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan,  dari hasil penyelidikan, tersangka VM mengakui melakukan pengeroyokan bersama dua orang temannya yakni RK dan HE terhadap seorang guru. “Namun untuk pelaku IE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” ucap Kamal saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Lanjut Kamal, dari hasil pemeriksaan oleh penyedik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di sekolah YPKP Sentani murni tindak pidana yang dilatarbelakangi pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) lokal.

Baca Juga :  Pelaku Utama Penyerangan Ditahan, 40 Pelaku Lainnya Diburu

“Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” papar Kamal.

Ia menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut diketahui setelah anggota mendapat laporan tentang adanya kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di Jalan samping sekolah YPKP Sentani. Mendengar informasi tersebut, tim langsung mengecek lokasi dan bergerak mencari pelaku di sekitar Sentani.

Tim yang mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk. Atas informasi tersebut tim bergerak menuju Asrama Koramil.

“Tim kemudian berhasil mengamankan salah seorang pelaku di halaman Pos Yandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Pos Yandu,” jelasnya.

 Sementara RK sendiri diantar oleh keluarganya pada Minggu (20/) dini hari ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“HE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. Anggota Satuan Reskrim Polres Jayapura sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (roy/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya