Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak Kandung, Oknum Pejabat Ditangkap

AKP. AKP. Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)Ariffin, S.Sos

*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun 

MERAUKE-Seorang  oknum  pejabat  lingkungan Pemkab Merauke    berinisial  YK (50)   harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.

Kapolres  Merauke, AKBP.  Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP.   Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan  adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.

Baca Juga :  Kapolda Berharap Kuota Papua Bisa Sesuai Harapan

Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak  korban  untuk  berbuat seperti yang ada di dalam vodeo  tersebut  namun korban    menolak,” jelasnya.

Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan  seperti  yang ada di dalam  video yang  baru ditontonnya  bersama. 

“Sejak kejadian itu, pelaku secara  berulang  menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau  ditanya berapa  kali  pelaku  menyetujui  korban,  korban  sendiri  sudah tidak ingat,” ucapnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap  saat   korban yang tidak tahan dan takut akan  hamil  melaporkan  kepada  nenek  dari ibunya  terkait dengan perbuatan  pelaku  tersebut. ‘’Mendapat  laporan dari  cucunya, nenek korban    langsung  melaporkan   ke  Mapolres Merauke dengan mendatangai  SPKT,” tambahnya. 

Baca Juga :  TPN OPM Menolak Anggapan Intan Jaya Dijadikan Home Base

Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

AKP. AKP. Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)Ariffin, S.Sos

*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun 

MERAUKE-Seorang  oknum  pejabat  lingkungan Pemkab Merauke    berinisial  YK (50)   harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.

Kapolres  Merauke, AKBP.  Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP.   Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan  adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.

Baca Juga :  Setengah Jam Kemudian Terjadi Kebakaran Gelombang Kedua

Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak  korban  untuk  berbuat seperti yang ada di dalam vodeo  tersebut  namun korban    menolak,” jelasnya.

Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan  seperti  yang ada di dalam  video yang  baru ditontonnya  bersama. 

“Sejak kejadian itu, pelaku secara  berulang  menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau  ditanya berapa  kali  pelaku  menyetujui  korban,  korban  sendiri  sudah tidak ingat,” ucapnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap  saat   korban yang tidak tahan dan takut akan  hamil  melaporkan  kepada  nenek  dari ibunya  terkait dengan perbuatan  pelaku  tersebut. ‘’Mendapat  laporan dari  cucunya, nenek korban    langsung  melaporkan   ke  Mapolres Merauke dengan mendatangai  SPKT,” tambahnya. 

Baca Juga :  Kapolda Berharap Kuota Papua Bisa Sesuai Harapan

Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya