Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni potongan plastik hitam yang dibalut lakban coklat, satu alat hisap sabu (bong) siap pakai, serta tiga potongan sedotan berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Febry. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos