Monday, June 23, 2025
23.2 C
Jayapura

Ada Part I, Part II dalam Penyidikan Korupsi Dana PON

“Fakta yang terungkap dipersidangan yang disampaikan para saksi kami panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan, dan fakta itu kami dalami,” imbuhnya.

“Yang muncul di pengadilan akan kami dalami, apabila terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk memikul tanggung jawab atas apa yang diperbuat,” kata Dedy.

Dalam kasus ini, Dedy menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kejaksaan Tinggi Papua untuk bermain. “Haram hukumnya untuk kami bermain terhadap kasus ini, sebab ini perintah langsung. Sehingga tidak ada kata main-main, dan asumsi masyarakat jadi semangat buat kami bekerja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pemilik Kendaraan Mulai Daftar Subsidi Tepat MyPertamina di SPBU

Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Fakta yang terungkap dipersidangan yang disampaikan para saksi kami panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan, dan fakta itu kami dalami,” imbuhnya.

“Yang muncul di pengadilan akan kami dalami, apabila terbukti dan memenuhi dua alat bukti maka mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk memikul tanggung jawab atas apa yang diperbuat,” kata Dedy.

Dalam kasus ini, Dedy menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kejaksaan Tinggi Papua untuk bermain. “Haram hukumnya untuk kami bermain terhadap kasus ini, sebab ini perintah langsung. Sehingga tidak ada kata main-main, dan asumsi masyarakat jadi semangat buat kami bekerja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga :  Laporan Belum Beres, Pencairan  Dana BOS Terancam Ditunda

Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya