Friday, March 21, 2025
27.7 C
Jayapura

Kedapatan Nongkrong di Warkop, Satpol Diperintahkan Tangkap

JAYAPURA– Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura sudah mulai ditegakkan. Jika selama ini masih banyak terlihat ASN di Pemkot Jayapura yang suka nongkrong di  Warung Kopi (Warkop) atau keluyuran saat jam kerja maka siap ditindak tegas.

Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengaku dirinya telah menerima banyak laporan dan masukkan dari masyarakat, dimana masih banyak ASN yang berkeliaran saat jam kerja.

“Saya akan tertibkan langsung, saya juga sudah menerima banyak laporan kalau banyak ASN yang nongkrong di Warkop saat jam kerja,”ucap H.Rustan Saru, Rabu (19/3).

Menurutnya, disiplin pegawai di Pemkot Jayapura harus ditegakkan karena itu ada dalam aturan. Adapun pihaknya akan siap memberikan sanksi tegas kepada ASN apabila kedapatan nongkrong di Warkop saat jam kerja.

Baca Juga :  Inflasi Kota Jayapura Berhasil Turun Menjadi 1, 65 Persen

“Mungkin awalnya kita berikan himbauan dan teguran dulu, kalau masih bandel selanjutnya kita perintahkan Satpol PP tangkap,”tegasnya. Sambung Rustan Saru bahwa ini semua berlaku bagi pegawai  tenaga kontrak, honorer dan PNS. “Kalau mereka berpergian dari kantor maka harus ada surat ijin pemberitahuan dari pimpinan, sehingga pada saat terkena rahasia dia bisa tunjukkan suratnya itu,”terangnya.

Sementara itu demi memastikan disiplin pegawai benar-benar jalan, maka mulai bulan April 2025 nanti, Pemkot Jayapura akan meberlakukan sistem absen 4 kali bagi semua pegawainya. Aturan ini berlaku mulai ASN yang berkerja di lingkungan Pemkot Jayapura hingga Distrik dan Kelurahan.

“Kalau selama ini pegawai hanya absen 2 kali saat masuk kantor dan pulang, maka kita akan tambah 2 kali lagi saat dia istrahat dan pulang istrahat wajib absen elektronik lagi,”tutup Rustan Saru. (ans/ade).

Baca Juga :  Salah Persepsi, Dua Kelompok Massa Bentrok

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura sudah mulai ditegakkan. Jika selama ini masih banyak terlihat ASN di Pemkot Jayapura yang suka nongkrong di  Warung Kopi (Warkop) atau keluyuran saat jam kerja maka siap ditindak tegas.

Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengaku dirinya telah menerima banyak laporan dan masukkan dari masyarakat, dimana masih banyak ASN yang berkeliaran saat jam kerja.

“Saya akan tertibkan langsung, saya juga sudah menerima banyak laporan kalau banyak ASN yang nongkrong di Warkop saat jam kerja,”ucap H.Rustan Saru, Rabu (19/3).

Menurutnya, disiplin pegawai di Pemkot Jayapura harus ditegakkan karena itu ada dalam aturan. Adapun pihaknya akan siap memberikan sanksi tegas kepada ASN apabila kedapatan nongkrong di Warkop saat jam kerja.

Baca Juga :  Banyak Petugas Terpapar Corona, Tiga RS Tutup Sementara   

“Mungkin awalnya kita berikan himbauan dan teguran dulu, kalau masih bandel selanjutnya kita perintahkan Satpol PP tangkap,”tegasnya. Sambung Rustan Saru bahwa ini semua berlaku bagi pegawai  tenaga kontrak, honorer dan PNS. “Kalau mereka berpergian dari kantor maka harus ada surat ijin pemberitahuan dari pimpinan, sehingga pada saat terkena rahasia dia bisa tunjukkan suratnya itu,”terangnya.

Sementara itu demi memastikan disiplin pegawai benar-benar jalan, maka mulai bulan April 2025 nanti, Pemkot Jayapura akan meberlakukan sistem absen 4 kali bagi semua pegawainya. Aturan ini berlaku mulai ASN yang berkerja di lingkungan Pemkot Jayapura hingga Distrik dan Kelurahan.

“Kalau selama ini pegawai hanya absen 2 kali saat masuk kantor dan pulang, maka kita akan tambah 2 kali lagi saat dia istrahat dan pulang istrahat wajib absen elektronik lagi,”tutup Rustan Saru. (ans/ade).

Baca Juga :  Bupati Costan Oktemka Apresiasi Kinerja KPU Pegubin

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/