Sambung Maikel menegaskan bahwa, WALHI Papua menolak segala bentuk deforestasi pembukaan hutan adat di Papua dengan skala besar. Masyarakat adat Papua tidak mau mendapat bencana ekologis yang akan datang. Papua bukan tanah kosong, Papua tolak deforestasi, Papua tolak PSN. Menurutnya, Presiden Prabowo mengabaikan Otonomi Khusus dan pemerintahan khusus dengan kewenangan tersendiri menghormati Tanah Papua bukan tanah kosong, ada pemilik adat yang berhak atas tanah dan hutan adat.
Ungkapnya, pemerintah pusat dan daerah selama ini belum melibatkan masyarakat adat secara bebas dan informatif (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebelum mengambil keputusan. Kebijakan ini dapat memicu konflik agraria, mempercepat kerusakan hutan, dan menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bertumpu pada sagu, dan hasil hutan lainnya.
“Kebijakan ini dapat memicu konflik agraria, mempercepat kerusakan hutan, dan menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bertumpu pada sagu, dan hasil hutan lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Papua, dari 6 provinsi, 42 bupati/walikota, serta 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, pada Selasa (16/12).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan beberapa hal, di antaranya: Pertama, percepatan pembangunan Papua harus didukung oleh pengamanan kekayaan negara serta penguatan swasembada pangan dan energi hingga ke tingkat daerah. Kedua, Komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dengan menyiapkan Papua sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan swasembada energi.
Sambung Maikel menegaskan bahwa, WALHI Papua menolak segala bentuk deforestasi pembukaan hutan adat di Papua dengan skala besar. Masyarakat adat Papua tidak mau mendapat bencana ekologis yang akan datang. Papua bukan tanah kosong, Papua tolak deforestasi, Papua tolak PSN. Menurutnya, Presiden Prabowo mengabaikan Otonomi Khusus dan pemerintahan khusus dengan kewenangan tersendiri menghormati Tanah Papua bukan tanah kosong, ada pemilik adat yang berhak atas tanah dan hutan adat.
Ungkapnya, pemerintah pusat dan daerah selama ini belum melibatkan masyarakat adat secara bebas dan informatif (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebelum mengambil keputusan. Kebijakan ini dapat memicu konflik agraria, mempercepat kerusakan hutan, dan menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bertumpu pada sagu, dan hasil hutan lainnya.
“Kebijakan ini dapat memicu konflik agraria, mempercepat kerusakan hutan, dan menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bertumpu pada sagu, dan hasil hutan lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Papua, dari 6 provinsi, 42 bupati/walikota, serta 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, pada Selasa (16/12).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan beberapa hal, di antaranya: Pertama, percepatan pembangunan Papua harus didukung oleh pengamanan kekayaan negara serta penguatan swasembada pangan dan energi hingga ke tingkat daerah. Kedua, Komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dengan menyiapkan Papua sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan swasembada energi.