Sebanyak 44 Ribu Narapidana Dapatkan Amnesti Presiden
JAKARTA– Sebanyak 44 ribu narapidana di Indonesia bakal mendapatkan amnsety atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Jumlah ini tak terkecuali yang ditahan di Papua termasuk narapidana politik atau napol.
Ada sejumlah nama napol telah di-list untuk dimasukkan dalam penerima amnesty tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Hanya saja penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata.
Menurut Pigai, warga binaan yang akan diberikan amnesti merupakan narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian dan ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai di Jakarta, pekan lalu.
Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan. Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
Aktivis HAM asal Papua itu menambahkan, Kementerian HAM berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan diberi amnesti oleh Presiden melalui program Kesadaran HAM. “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR. Menteri Hukum Supratman Andi mengungkapkan, ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti.
Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Data sementara dari Kementerian Imipas mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan mendapat amnesti. Hanya ini masih akan diasesmen. Selanjutnya dari kebijakan ini pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR. Natalius Pigai mengatakan ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita.
Adapun Supratman menyebut belasan tahanan politik atau tapol asal Papua juga akan menerima penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan pihaknya kepada Prabowo. Belasan tahanan asal Papua itu, kata Supratman, merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsiliasi warga Papua.
“Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang,” ujar Supratman. “Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang,” tutupnya. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos