Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Penyebab Pembakaran Kantor KPU Jangan Dilihat Setengah – setengah

Untuk Intruksi ke tiga , melakukan pembinaan supervisi internal untuk memberikan penguatan dan slodiditas kepada KPU Kabupaten /Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua pegunungan, empat menindak dengan tegas segala indikasi dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pilkada tahun 2024, “Ke lima menjaga kondusifitas selama masa penyelenggaraan tahapan pilkada tahun 2024, baik secara internal dan eksternal, maka KPU Papua Pegunungan menindak lanjuti itu dengan mengeluarkan surat KPU Provinsi nomor 295/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 21 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi 1 ke permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara,” jelas Jingga.

Kedua Surat KPU Provinsi nomor 312/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 28 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi kedua terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara, Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 322/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 2 Juli perihal undangan klafifikasi dan klarifikasi ketiga terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan  anggota PPD Kabupaten Tolikara.

Baca Juga :  Empat Rumah, 17 Kendaraan Roda Empat dan Dua Hangus Terbakar 

“Berdasarkan tiga surat klafifikasi yang dikeluarkan KPU Papua Pegunungan membuat pengawasan internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara dan selanjutnya diteruskan kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menerbitkan surat keputusan pertama nomor 1103 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029,” bebernya.

Kemudian surat keputusan kedua nomor 1102 tahun 2024 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029, tiga nomor 1104 tahun 2024 tentang pengembalalihan tugas, kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara oleh KPU papua pegunungan.

“Berdasarkan surat keputusan itu KPU Papua Pegunungan melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara,”tutup Ketua KPU Papua Pegunungan. (jo/ade)

Baca Juga :  Korban Pelanggaran HAM Wamena Tolak Penyelesaian Non Yudisial

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Untuk Intruksi ke tiga , melakukan pembinaan supervisi internal untuk memberikan penguatan dan slodiditas kepada KPU Kabupaten /Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua pegunungan, empat menindak dengan tegas segala indikasi dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pilkada tahun 2024, “Ke lima menjaga kondusifitas selama masa penyelenggaraan tahapan pilkada tahun 2024, baik secara internal dan eksternal, maka KPU Papua Pegunungan menindak lanjuti itu dengan mengeluarkan surat KPU Provinsi nomor 295/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 21 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi 1 ke permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara,” jelas Jingga.

Kedua Surat KPU Provinsi nomor 312/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 28 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi kedua terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara, Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 322/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 2 Juli perihal undangan klafifikasi dan klarifikasi ketiga terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan  anggota PPD Kabupaten Tolikara.

Baca Juga :  Atasi Terminal Bayangan, ini Langkah Dishub Kota Jayapura

“Berdasarkan tiga surat klafifikasi yang dikeluarkan KPU Papua Pegunungan membuat pengawasan internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara dan selanjutnya diteruskan kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menerbitkan surat keputusan pertama nomor 1103 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029,” bebernya.

Kemudian surat keputusan kedua nomor 1102 tahun 2024 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029, tiga nomor 1104 tahun 2024 tentang pengembalalihan tugas, kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara oleh KPU papua pegunungan.

“Berdasarkan surat keputusan itu KPU Papua Pegunungan melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara,”tutup Ketua KPU Papua Pegunungan. (jo/ade)

Baca Juga :  Cerita Pemilu yang Telah Usai, Ada yang Coba Bermain Mata

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya