Dansat Brimob Janji Hukum Berat Anggota yang Lalai
WAMENA-Keluarga korban Bripda Diego Rumaropen menduga ada kejanggalan yang terjadi dari kronologis awal yang dikeluarkan atas pembunuhan dan perampasan terhadap anggota Brimob Batalyon D Wamena.
Keluarga korban menduga jangan sampai ada upaya untuk menjual dua senpi yakni Sniper Styer dan AK 101 namun harus mengorbankan Bripda Diego Rumaropen.
Umar Pagawak yang merupakan kakek dari almarhum Bripda Diego Rumaropen menyatakan, jika keluarga besarnya sangat tidak puas dan mempertanyakan apakah seorang Danki tidak tahu kalau lokasi yang digunakan untuk menembak sapi itu daerah rawan. Sebab anggota yang sudah lama berada di Wamena, jika ingin ke sana juga pasti membawa 5 sampai dengan 10 orang.
Oleh karena itu, Umar Pagawak meminta keadilan untuk cucunya. “Kami minta Danki Batalyon D Wamena AKP. Rustam dihadirkan untuk memberikan penjelasan posisinya seperti apa dan mengapa hanya dua orang yang mengikutinya untuk menembak sapi. Kami ingin dia memberikan keterangan yang jelas, di balik itu ada apa. Jangan sampai dia jual senjata dengan cara mengorbankan cucu kami,” ungkap Umar Pagawak saat berkumpul di depan rumah duka di Jalan Trikora Wamena, Minggu (19/6) kemarin.
Di tempat yang sama Dansat Brimob Polda Papua, Kombes Pol. Budi Satrijo, SIK., MH., berjanji kepada keluarga Bripda Diego Rumaropen akan mengambil tindakan tegas kepada Danki Brimob Batalyon D Wamena, AKP. Rustam, karena telah lalai dalam menjalankan tugas. Dimana usai kerja bakti ia diminta oleh masyarakat untuk membantu menembak sapi.
“Saya sebagai komandan satuan sangat menyesalkan prilaku anggota saya. Oleh karena itu saya akan menghukum seberat-beratnya. Kami juga menyesalkan karena saya sudah melatih termasuk dan korban sendiri untuk menjadi Bripda tetapi meninggal dunia di tangan OTK,” bebernya kepada keluarga korban.
Dansat Budi Satrijo juga menegaskan, jika secara pribadi dan satuan mengucapkan turut berduka cita yang mendalam dan ingin sekali segera mencari para pelaku dan menghukumnya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji untuk menghukum seberat-beratnya anggota yang lalai dalam menjalankan tugas.
Di hadapan keluarga korban, Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei AB, SE., menyampaikan bahwa korban Bripda Diego Rumaropen bertugas selama 6 bulan 18 hari di Batalyon D Wamena. Dimana pihaknya sudah mendengar keterangan yang diberikan Danki Brimob Batayon D Wamena, AKP. Rustam yang telah diperiksa bersama 5 orang saksi lainnya.
“Dari keterangan Danki melihat ada dua orang yang membawa lari senjata dan sekarang ada tim dari Polda Papua yang sementara mengejar para pelaku, dan juga untuk melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang terlibat dalam insiden itu termasuk akan melihat keterangan yang diberikan dengan apa yang ditemukan di TKP,” bebernya.
Sementara dari pantauan Cenderawasih Pos di rumah duka, pihak keluarga meminta Danki Brimob Batalyon D Wamena serta saksi yang lain dihadirkan dam memberikan penjelasan kepada seluruh keluarga besar dari almarhum Bripda Diego Rumaropen. (jo/nat)