Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

Sementara terhadap ballpress pakaian bekas impor, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas. Sugianto menegaskan, penanganan proses hukum terhadap barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. “Kami tegaskan, siapapun pelakunya dan di manapun lokasinya, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Menunggu sejak Pukul 02.00, Jenazah Baru Dimakamkan 8 Jam Kemudian

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Sementara terhadap ballpress pakaian bekas impor, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas. Sugianto menegaskan, penanganan proses hukum terhadap barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. “Kami tegaskan, siapapun pelakunya dan di manapun lokasinya, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Gonta ganti Bupati, Kondisi Pasar Lama Sentani Sama Saja

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya