Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Komnas HAM Temukan Empat Intake Ilegal

KETERANGAN PERS: Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey didampingi anggota Komnas HAM saat memberikan keterangn pers hasil investigasi air di Kota Jayapura, Kamis (19/3). Elfira/Cepos

PDAM Jayapura Pastikan Bukan Intake Mereka

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada empat intake (sumber air) ilegal dari dugaan 6 intake yang ada di wilayah Kota Jayapura.  Empat intake ilegal itu berada di Kloofkam dan entrop.

Selain itu juga ditemukan ketidaklayakan air yang ada di setiap intake. Dikarenakan, dalam investigasi tersebut ditemukan adanya orang mencuci di sekitar intake. Ada yang mandi di intake air bahkan ada yang membuang sampah.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebut, temuan ini berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM terhitung sejak 4 Maret dengan melakukan pemantauan pada 15 intake milik PDAM dari 16 intake yang ada saat ini pada 22 sumber mata air di Kota Jayapura. Yakni di kawasan Kamp Wolker, Kojabu, Buper, Ajend, Kloofkam dan Entrop.

“Empat intake ilegal ini sudah lama dan konon kabarnya pemerintah tahu dan saya pastikan semua intake ini PDAM juga tahu. Bahkan salah satunya adalah milik pengusaha di Kota Jayapura. Namun kenapa temuan itu justru PDAM tidak melaporkannya kepada Polisi,” tatar Frits dalam keterangan persnya di Kantor Komnas HMA, Kamis (19/3).

Frits menduga kelangkaan air di Kota Jayapura  yang telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan terhitung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020 ada kaitannya dengan hal ini.

Dikatakan, PDAM sendiri telah melakukan upaya jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga, meskipun belum maksimal dengan cara subsidi silang melalui intake, penampungan, jalur pipa dan penyediaan dua mobil tangki.

Menurutnya, kelangkaan air di Kota Jayapura disebabkan oleh dua faktor. Faktor utamanya adalah kemarau panjang yang menyebabkan sejumlah intake kering dan penurunan debit air. Faktor lain yang turut memengaruhinya adalah pembukaan lahan secara liar di kawasan hutan sumber air dan hal ini menjadi ancaman serius di masa depan.

“Semua kawasan hutan sumber air dalam kondisi kritis dan menjadi ancaman serius dimasa depan. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah namun fakta menunjukkan bahwa hutan telah dibabat secara liar oleh warga untuk berkebun. Sehingga itu, Dinas Kehutanan dan PDAM harus tegas soal pembukaan lahan secara liar ini,” jelasnya.

Baca Juga :  KM Gunung Dempo Bawa 1.481 Orang ke Jayapura

Adapun kebutuhan warga atas air bersih merupakan bagian dari pemenuhan HAM. Pemenuhan hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup. Sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi (non derogable right).

Lanjut Frits, dalam perspektif HAM, negara  dalam hal ini Pemerintah Kota Jayapura melalui organnya BUMD – PDAM merupakan aktor utama HAM yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. 

“Pemerintah Kota Jayapura melalui PDAM bertanggung jawab terhadap sumber daya air dan pelayanan air. Dalam konteks sumber daya air meliputi alokasi air untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari harus menjadi prioritas. Dalam konteks pelayanan air meliputi ketersediaan, akses, kualitas, jangkauan, partisipasi, kesetaraan, keberlanjutan dan akuntabilitas menjadi tugas utama pemerintah,” tuturnya.

Menurutnya, kelangkaan air bersih di Kota Jayapura disebabkan kondisi alam yakni musim kemarau yang cukup panjang sehingga menyebabkan sejumlah intake kering dan penurunan debit air. 

Hal lain yang turut memengaruhinya adalah pembukaan lahan secara liar di kawasan hutan sumber air dan hal ini menjadi ancaman serius di masa depan. 

Dilain sisi, kelangkaan air disebabkan karena keberadaan intake ilegal milik oknum pengusaha dan oknum masyarakat pemilik hak ulayat yang berada di sumber air  seperti di Entrop dan Kloofkamp Kali. Termasuk penyambungan pipa secara ilegal oleh oknum  warga. 

“Berkurangnya atau terganggunya penikmatan warga atas hak dasarnya akibat kelalaian atau pengabaian atau pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah atau badan-badan negara lainnya berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Karena pemerintah maupun badan-badan negara tersebut tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban utamanya,” sesalnya.

Baca Juga :  Bawa Ganja, Residivis dan Dua Warga PNG Ditangkap

Terkait hal ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Pemerintah Kota Jayapura melalui PDAM sebagai operator segera melakukan upaya normalisasi agar pemenuhan hak atas air bersih bagi warga Kota Jayapura di beberapa wilayah yang mengalami kelangkaan selama kurang lebih enam bulan, bisa terpenuhi secara bertahap.

Frits juga meminta Kapolresta Jayapura Kota bersama PDAM dan dinas terkait untuk mengambil langkah hukum dalam upaya penertiban atau penindakan cepat terhadap pelaku penebangan hutan secara ilegal di setiap kawasan hutan sumber air. Termasuk keberadaan intake ilegal pada beberapa titik dan sambungan ilegal serta tunggakan pelanggan PDAM.

“Pemerintah Kota Jayapura agar melakukan perbaikan atau pembangunan intake air dan bak penampung atau bendungan secara bertahap, dengan meningkatkan aspek keamanan untuk menjamin ketersediaan air di masa depan,” pungkasnya.

Secara terpisah Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura H. Entis Sutisna, SE.,MM., mengatakan, nformasi penemuan 4 intake air yang dianggap ilegal dan tidak layak sumber airnya dikonsumsi masyarakat, berdasarkan investivigasi dari Komnas HAM Perwakilan Papua,bukan milik PDAM Jayapura. 

Karena menurutnya semua intake PDAM Jayapura sebelum airnya didistribusikan ke pelanggan tetap melalui proses sesuai SOP air baku. Yaitu  harus masuk reservoar kemudian diberikan obat terlebih dahulu untuk dilakukan sterilisasi lalu distribusikan ke pelanggan.

 “Air yang kita distribusikan ke pelanggan berasal dari intake Kojabu, Intake Kampwolker dan lainnya melalui proses. Untuk itu, air yang sampai di pelanggan sudah dijamin steril dan layak dikonsumsi. Jika yang dikatakan oleh tim Komnas HAM Papua dalam melakukan investivigasi dan ditemukan ada 4 intake tidak layak ini bisa jadi milik masyarakat dan dikelola sendiri,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

Entis Sutisna berharap tim investivigasi dari Komnas HAM Papua bisa menyebutkan intake mana saja dan dilakukan pengecekan bersama untuk melihat kualitas airnya. Karena saat ini pihaknya belum tahu empat intake ilegal itu ada di mana.(fia/dil/nat)

KETERANGAN PERS: Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey didampingi anggota Komnas HAM saat memberikan keterangn pers hasil investigasi air di Kota Jayapura, Kamis (19/3). Elfira/Cepos

PDAM Jayapura Pastikan Bukan Intake Mereka

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada empat intake (sumber air) ilegal dari dugaan 6 intake yang ada di wilayah Kota Jayapura.  Empat intake ilegal itu berada di Kloofkam dan entrop.

Selain itu juga ditemukan ketidaklayakan air yang ada di setiap intake. Dikarenakan, dalam investigasi tersebut ditemukan adanya orang mencuci di sekitar intake. Ada yang mandi di intake air bahkan ada yang membuang sampah.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebut, temuan ini berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM terhitung sejak 4 Maret dengan melakukan pemantauan pada 15 intake milik PDAM dari 16 intake yang ada saat ini pada 22 sumber mata air di Kota Jayapura. Yakni di kawasan Kamp Wolker, Kojabu, Buper, Ajend, Kloofkam dan Entrop.

“Empat intake ilegal ini sudah lama dan konon kabarnya pemerintah tahu dan saya pastikan semua intake ini PDAM juga tahu. Bahkan salah satunya adalah milik pengusaha di Kota Jayapura. Namun kenapa temuan itu justru PDAM tidak melaporkannya kepada Polisi,” tatar Frits dalam keterangan persnya di Kantor Komnas HMA, Kamis (19/3).

Frits menduga kelangkaan air di Kota Jayapura  yang telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan terhitung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020 ada kaitannya dengan hal ini.

Dikatakan, PDAM sendiri telah melakukan upaya jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga, meskipun belum maksimal dengan cara subsidi silang melalui intake, penampungan, jalur pipa dan penyediaan dua mobil tangki.

Menurutnya, kelangkaan air di Kota Jayapura disebabkan oleh dua faktor. Faktor utamanya adalah kemarau panjang yang menyebabkan sejumlah intake kering dan penurunan debit air. Faktor lain yang turut memengaruhinya adalah pembukaan lahan secara liar di kawasan hutan sumber air dan hal ini menjadi ancaman serius di masa depan.

“Semua kawasan hutan sumber air dalam kondisi kritis dan menjadi ancaman serius dimasa depan. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah namun fakta menunjukkan bahwa hutan telah dibabat secara liar oleh warga untuk berkebun. Sehingga itu, Dinas Kehutanan dan PDAM harus tegas soal pembukaan lahan secara liar ini,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Mambra Geram, Tidak Dilibatkan dalam Pergeseran Dana Covid 19

Adapun kebutuhan warga atas air bersih merupakan bagian dari pemenuhan HAM. Pemenuhan hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup. Sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi (non derogable right).

Lanjut Frits, dalam perspektif HAM, negara  dalam hal ini Pemerintah Kota Jayapura melalui organnya BUMD – PDAM merupakan aktor utama HAM yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. 

“Pemerintah Kota Jayapura melalui PDAM bertanggung jawab terhadap sumber daya air dan pelayanan air. Dalam konteks sumber daya air meliputi alokasi air untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari harus menjadi prioritas. Dalam konteks pelayanan air meliputi ketersediaan, akses, kualitas, jangkauan, partisipasi, kesetaraan, keberlanjutan dan akuntabilitas menjadi tugas utama pemerintah,” tuturnya.

Menurutnya, kelangkaan air bersih di Kota Jayapura disebabkan kondisi alam yakni musim kemarau yang cukup panjang sehingga menyebabkan sejumlah intake kering dan penurunan debit air. 

Hal lain yang turut memengaruhinya adalah pembukaan lahan secara liar di kawasan hutan sumber air dan hal ini menjadi ancaman serius di masa depan. 

Dilain sisi, kelangkaan air disebabkan karena keberadaan intake ilegal milik oknum pengusaha dan oknum masyarakat pemilik hak ulayat yang berada di sumber air  seperti di Entrop dan Kloofkamp Kali. Termasuk penyambungan pipa secara ilegal oleh oknum  warga. 

“Berkurangnya atau terganggunya penikmatan warga atas hak dasarnya akibat kelalaian atau pengabaian atau pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah atau badan-badan negara lainnya berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Karena pemerintah maupun badan-badan negara tersebut tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban utamanya,” sesalnya.

Baca Juga :  Kontak Tembak Lagi, Satu Anggota Polri Terluka

Terkait hal ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Pemerintah Kota Jayapura melalui PDAM sebagai operator segera melakukan upaya normalisasi agar pemenuhan hak atas air bersih bagi warga Kota Jayapura di beberapa wilayah yang mengalami kelangkaan selama kurang lebih enam bulan, bisa terpenuhi secara bertahap.

Frits juga meminta Kapolresta Jayapura Kota bersama PDAM dan dinas terkait untuk mengambil langkah hukum dalam upaya penertiban atau penindakan cepat terhadap pelaku penebangan hutan secara ilegal di setiap kawasan hutan sumber air. Termasuk keberadaan intake ilegal pada beberapa titik dan sambungan ilegal serta tunggakan pelanggan PDAM.

“Pemerintah Kota Jayapura agar melakukan perbaikan atau pembangunan intake air dan bak penampung atau bendungan secara bertahap, dengan meningkatkan aspek keamanan untuk menjamin ketersediaan air di masa depan,” pungkasnya.

Secara terpisah Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura H. Entis Sutisna, SE.,MM., mengatakan, nformasi penemuan 4 intake air yang dianggap ilegal dan tidak layak sumber airnya dikonsumsi masyarakat, berdasarkan investivigasi dari Komnas HAM Perwakilan Papua,bukan milik PDAM Jayapura. 

Karena menurutnya semua intake PDAM Jayapura sebelum airnya didistribusikan ke pelanggan tetap melalui proses sesuai SOP air baku. Yaitu  harus masuk reservoar kemudian diberikan obat terlebih dahulu untuk dilakukan sterilisasi lalu distribusikan ke pelanggan.

 “Air yang kita distribusikan ke pelanggan berasal dari intake Kojabu, Intake Kampwolker dan lainnya melalui proses. Untuk itu, air yang sampai di pelanggan sudah dijamin steril dan layak dikonsumsi. Jika yang dikatakan oleh tim Komnas HAM Papua dalam melakukan investivigasi dan ditemukan ada 4 intake tidak layak ini bisa jadi milik masyarakat dan dikelola sendiri,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

Entis Sutisna berharap tim investivigasi dari Komnas HAM Papua bisa menyebutkan intake mana saja dan dilakukan pengecekan bersama untuk melihat kualitas airnya. Karena saat ini pihaknya belum tahu empat intake ilegal itu ada di mana.(fia/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya