MIMIKA – Seorang siswa magang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bernama Afdal Jaya dilaporkan meninggal dunia pada Selasa 17 Februari 2026 sore. Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menjelaskan bahwa korban diduga dipukul oleh seorang pria berinisial WB (32) menggunakan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, pada Sabtu 14 Februari 2026.
Setelah insiden itu, korban sempat mendapatkan penanganan dan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Namun pada Selasa sore korban dikabarkan meninggal dunia.
“Hari ini jenazah korban dimakamkan. Tadi keluarga korban juga mendatangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum bagi pelaku,” kata AKP Djemi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, kata AKP Djemi pun mengatakan bahwa saat ini pelaku penganiayaan berat tersebut telah diamankan pada saat kejadian. AKP Djemi menyebutkan bahwa korban tewas dengan luka parah di bagian kepala dan wajah akibat hantaman palu tersebut. Kini pihaknya tengah mendalami motif penganiayaan yang terbilang cukup jarang ini. Saksi juga membenarkan jika pelaku menganiaya korban menggunakan palu.
“Saat kejadian, saksi yang sedang berada dalam kamarnya di lantai 2 mendengar suara teriakan perempuan dari arah lantai 1. Saksi pun bergegas turun dan melihat pelaku sementara menganiaya korban,” ungkap Djemi. Djemi menambahkan bahwa akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MIMIKA – Seorang siswa magang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bernama Afdal Jaya dilaporkan meninggal dunia pada Selasa 17 Februari 2026 sore. Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menjelaskan bahwa korban diduga dipukul oleh seorang pria berinisial WB (32) menggunakan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, pada Sabtu 14 Februari 2026.
Setelah insiden itu, korban sempat mendapatkan penanganan dan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Namun pada Selasa sore korban dikabarkan meninggal dunia.
“Hari ini jenazah korban dimakamkan. Tadi keluarga korban juga mendatangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum bagi pelaku,” kata AKP Djemi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, kata AKP Djemi pun mengatakan bahwa saat ini pelaku penganiayaan berat tersebut telah diamankan pada saat kejadian. AKP Djemi menyebutkan bahwa korban tewas dengan luka parah di bagian kepala dan wajah akibat hantaman palu tersebut. Kini pihaknya tengah mendalami motif penganiayaan yang terbilang cukup jarang ini. Saksi juga membenarkan jika pelaku menganiaya korban menggunakan palu.
“Saat kejadian, saksi yang sedang berada dalam kamarnya di lantai 2 mendengar suara teriakan perempuan dari arah lantai 1. Saksi pun bergegas turun dan melihat pelaku sementara menganiaya korban,” ungkap Djemi. Djemi menambahkan bahwa akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q